PROSES DAN SYARAT URUS NIKAH WNA DI BOGOR

PT Jangkar Global Groups siap membantu mengurus proses dan syarat urus nikah wna di bogor. Bagi warga negara indonesia yang ingin melaksanakan pernikahan campuran di bogor, kami siap memberikan jasa konsultasi perkawinan campuran dan jasa pengurusan dokumen pernikahan dari mulai pengurusan form n1, n2, n3, n4, n5 di kelurahan, kecamatan, sampai ke kantor urusan agama / dinas kependudukan catatan sipil kabupaten/kota bogor.

 

Anda tidak usah pusing, bingung dan sibuk mondar-mandir mengurus perizinan pernikahan, serahkan semuanya kepada staff kami yang berpengalaman, handal dan professional.

 

syarat urus nikah wna

Proses dan syarat urus nikah wna di bogor

Adapun persyaratan menikah yang harus anda lengkapi adalah :

  1. Siapkan foto copy KTP, Kartu Keluarga dan Akte kelahiran
  2. Surat keterangan sehat dari puskesmas bagi calon penganten wanita (Imunisasi TT/Tetanus Toksoid)
  3. Minta surat pengantar menikah dari RT, RW dan Kelurahan setempat
  4. Dikeluarahan anda akan mengisi banyak formulir seperti N1, N2, N3, N4, N5 dan surat pernyataan belum menikah
  5. Setelah selesai dari kelurahan, langsung ke KUA bagi yang beragama islam dan ke Disduk capil bagi yang beragama non islam
  6. Menyiapkan surat izin menikah dari kedutaan besar WNA di Jakarta. Surat ini disebut NOC (No Objection Certificate atau surat keterangan belum menikah). Jangan lupa surat izin dari kedutaan harap di terjemahkan terlebih dahulu ke bahasa indonesia oleh penerjemah tersumpah.
  7. Apabila calon pengantin masih di bawah umur, harus minta surat dispensasi nikah dari pengadilan setempat
  8. Apabila calon pengantin anggota POLISI/TNI harus ada surat izin dari atasannya
  9. Apabila calon pengantin duda/janda harus melampirkan akta cerai dan apabila cerai mati maka harus ada surat keterangan kematian.
  10. Apabila calon pengantin ingin poligami, harus ada surat izin dari pengadilan setempat dengan syarat :
  Contoh Dampak Perkawinan Campuran Hukum Internasional

 

  • Istri pertama menyetujui anda menikah lagi
  • Istri pertama anda sudah lama tidak memberikan keturunan
  • Istri pertama tidak mampu melaksanakan kewajibannya sebagai seorang istri
  • Istri pertama memiliki cacat badan atau memiliki penyakit yang tidak bisa di obati
  • Ada kepastian suami mampu menjamin kebutuhan hidup bagi anak dan istrinya

Ada surat perjanjian bahwa suami akan bersikap adil kepada anak dan istrinya

 

URUS NIKAH WNA DI BOGOR

Adi