Izin Tambang & Proses Pembatalan Pencabutan

Mencabut izin tambang sebuah perusahaan memang membutuhkan prosedural yang panjang dan sudah ditentukan, meski demikian butuh waktu izin pencabutan itu bisa keluarkan.

 

Mencabut izin tambang tentu bukanlah perkara yang mudah sebab akan ada perlawanan dari pengusaha tambang. Meski demikian, pengusaha tambang akan menemukan jalan terjal atau tantangan pembatalan pencabutan izin tambang.

Baca juga : persyaratan pembatalan perkawinan

 

PENCABUTAN IZIN TAMBANG

 

DAMPAK PENCABUTAN IZIN TAMBANG

Permintaan pembatalan pencabutan izin tambang bermula dari di cabutnya izin usaha pertambangan (IUP) 2000 perusahaan tambang oleh pemerintah. Pengumuman di cabutnya 2000 IUP pada Januari lalu tentu saja mengejutkan pengusaha tambang. Alhasil mereka mengajukan pembatalan dan upaya hukum lain agar di lakukan pembatalan.

Dampak dicabutnya IUP/IUPK menjadikan IUP yang bersangkutan tentu saja sudah berakhir, dan tidak lagi menggunakan IUP itu untuk menjalankan operasional perusahaannya.

 

pencabutan izin

 

ALASAN PENCABUTAN IZIN TAMBANG

Pemerintah beralasan pencabutan IUP di lakukan karena perusahaan pertambangan di anggap tidak melaporkan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya atau RKAB, padahal mereka suda mendapatkan izin beroperasi selama bertahun-tahun.

 

Seperti di ketahui bahwa pengusaha tambang yang sudah berizin memang wajib mennyampaikan RKAB-nya kepada Kementerian ESDM. Pelaporan di lakukan selambat-lambatnya 45 hari kalender sebelum akhir tahun berjalan.

 

Sementara itu, presiden Jokowi dalam pidatonya menanggapi pencabutan izin perusahaan tambang karena izin-izin yang tidak dijalankan atau di anggap tidak produktif. Selain itu, izinnya di anggap di alihkan ke pihak lain serta izinnya di anggap tidak sesuai dengan perunturan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

ALASAN PENCABUTAN IUP

LANDASAN  IZIN TAMBANG
  Dasar Hukum Perizinan Lingkungan

Hal ini juga merupakan salah satu bentuk evaluasi bagi perusahaan tambang yang selama ini tidak taat pada kewajibannya. Selain bentuk evaluasi juga menjadi koreksi atas ketidakadilan, termasuk pemanfaatan hingga terjadinya kerusakan alam.

 

Menanggapi hal ini, sebagian perusahaan yang izinnya di cabut mengakui sudah memenuhi semua kewajibannya termasuk membuat laporan RKAB setiap tahun. Bahkan mereka yang mendapat surat pencabutan secara online, mengaku bahwa alasan yang di sebutkan pemerintah tidak jelas.

 

Mereka yang menganggap pencabutan izin ini tidak sesuai bisa mengajukan proses pembatalan. Seperti apa tantangan pembatalan pencabutan izin tambang yang di lakukan perusahaan tambang? Bagaimana cara mereka membuktikan bahwa mereka sudah memenuhi kewajibannya?

 

LANDASAN PENCABUTAN IZIN TAMBANG

Berdasarkan undang-undang nomor 3 tahun 2020, pasal 119, tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 mengenai pertambangan mineral dan batubara, memang sudah mengatur kewenangan bagi menteri untuk melakukan pencabutan IUP/IUK.

 

LANDASAN PENCABUTAN IUPIUK

 

Alasan pencabutan sesuai dengan undang-undang Minerba apabila melanggar tiga hal berikut ini:

  • Perusahaan yang sudah memiliki IUP ataupun IUPK di anggap tidak memenuhi kewajibannya seperti yang sudah di tetapkan dalam IUP atau IUPK, juga tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan
  • Perusahaan tambang pemegang IUP ataupun IUPK di anggap melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dalam undnag-undang
  • Alasan pencabutan selanjutnya karena pemegang IUP ayaupun IUPK di nyatakan sudah pailit

 

PENCABUTAN IZIN TAMBANG TANPA TAHAP ADMINISTRASI

Peraturan Menteri ESDM nomor 7 tahun 2020, pasal 79, menyebutkan bahwa apabila tidak melaporkan RKAB sesuai yang tertuang dalam peraturan menteri ini maka masuk sebagai objek pengenaan sanksi administratif.

Tentang sanksi administratif secara rinci di jabarkan dalam pasal 95 ayat 2 antara lain tiga hal berikut ini:

  • Langkah pertama berupa peringatan tertulis
  • Jika tidak di indahkan, maka akan dilakukan penghentian sementara sebagian kegiatan usaha, atau seluruhnya
  • Barulah di tahap ketiga di lakukan pencabutan izin
  UU Tentang Ekspor Impor

 

PENCABUTAN TANPA TAHAP ADMINISTRASI

 

Jika di lihat dari ketiga tahapan di atas, maka peringatan pertama memang di layangkan teguran tertulis, jika masa waktu 30 hari tidak di lakukan barulah di berikan sanksi administratif berupa penghentian. Sankdi ini biasnaya berlaku selama 60 hari kalender.

 

Sementara itu, pencabutan izin tambang baru di lakukan jika tidak ada pertanggungjawaban atas masa penghentian sementara selama waktu yang sudah di tentukan yakni 60 hari kalender.

 

Hanya saja muncul keluhan, jika pememrintah melakukan pencabutan izin tanpa melakukan proses teguran hingga penghentian sementara.

 

TANTANGAN PEMBATALAN PENCABUTAN IZIN TAMBANG

 

PEMBATALAN PENCABUTAN IZIN TAMBANG

Hanya saja, tampaknya pemerintah berpegang pada wewenang yang sudah di mandatkan kepada menteri ataupun gubernur, seperti yang tertuang dalam pasal 100 permen ESDM7/2020. Dalam permen ini bahkan di atur tentang pencabutan izin.

 

  • Berdasarkan putusan pengadilan, pemegang IUP atau IUPK terbukti melakukan pelanggaran pidana
  • Atas hasil evaluasi menteri atas IUP operasi produksi yang di keluarkan gubernur di nilai menimbulkan kerusakan lingkungan dan di anggap tidak menjalankan kaidah pertambangan dnegan baik
  • Terbukti melakukan pelanggaran administratif

 

PROSES PEMBATALAN PENCABUTAN IZIN TAMBANG

Jalan panjang pencabutan izin tambang sepadan dengan tantangan pembatalan pencabutan izin tambang itu juga. Ada beberapa cara bisa di tempuh saat ingin memohon pembatalan pencabutan izin tambang.

 

Bisa dengan melakukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara atau bisa juga melakukan audiensi ke BKPM atau Kementerian Investasi, hingga melakukan gugatan perdata.

 

Gugatan perdata biasanya di lakukan sebagai opsi pembatalan IUP atau bisa juga tuntutan mendapatkan ganti rugi akibat pencabutan izin itu.

 

 

Sesungguhnya tantangan pembatalan pencabutan izin ini terbilang sulit untuk di putuskan, terlebih adanya gugatan pencabutan izin merupakan sesuatu yang baru atau belum pernah ada kasus sebelumnya.

  Apa Itu Konstitusional Bersyarat dan Inkonstitusional Bersyarat ?

 

Tercatat, di tahun 2017 ada 20 perusahaan tambang yang mengajukan gugatan ke Kementerian ESDM. Hingga 2018 tercatat ada banyak perusahaan yang juga mengajukan pembatalan pencabutan izin tambang, yang izin perusahannaya di cabut pemerinath daerah Sumatera Selatan karena di anggap tidak menjalankan kewajibannya.

 

GUGATAN PTUN TERHADAP PEMBATALAN IZIN TAMBANG

Pada prinsipnya, bukan hanya SK Pembatalan yang bisa di ajukan penggugatannya ke PTUN tetapi, organisasi dan kelompok masyarakat juga bisa mengagalkan pemberian IUP ini kepada perusahaan tambang.

 

Sebagai contoh kasus 2017 silam yang di alami PT MMP Hars. Meski melalui proses panjang karena mereka bahkan melakukan berbagai aksi unjukrasa, menyusun petisi, hingga gugatan hukum PTUN.

 

Kisah berawal saat PTUN Jakarta memenangkan serta mengabulkan permohonan smua warga pulau Bangka atas Surat Keputusan IUP operasional produksi PT MMP. Tidak hanya itu, permohonan itu memerintahkan juga pada Menteri ESDM untuk melakukan pencabutan SK itu.

 

mengajukan gugatan ke Kementerian ESDM untuk izin tambang

GUGATAN IZIN TAMBANG KE KEMENTRIAN ESDM

Alasannya, SK tersebut di anggap tidak memenuhi syarat peraturan perundang-undangan karena tidak memiliki izin penambangan di pulau kecil serta tidak melalui izin KKP.

 

Atas putusan itu, kementerian ESDM dan PT MMP saat itu mengajukan banding ke PN-TUN Jakarta. Hanya saja pengadilan tinggi TUN menolak upaya banding tersebut lalu menguatkan putusan PTUN Jakarta sebelumnya. Bahkan mereka sampai melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Atas permohonan ini kelualah putusan yang meminta kementerian ESDM agar melakukan pencabutan izin usaha pertambangan operasi produksi PT MMP.

 

Hingga Ignasius Jonan yang saat itu menjabat sebagai menteri ESDM, tepatnya Maret 2017, menandatangani secara langsung pencabutan IUP PT MMP, bahkan dia juga mengirimkan langsung tembusannya kepada sejumlah pihak termasuk organisasi Jatam atau jaringan adviokasi tambang.

 

Hal ini merupakan bagian dari koalisi ‘save pulau Bangka’ bersama masyarakat setempat dan beberapa kelompok masyarakat lain yang memang memberi perhatian pada kelestarian alam seperti Walhi, greenpeace Indonesia, ICW, hingga YLBHI.

 

 

Pada akhirnya untuk melakukan pembatalan pencabutan izin tambang memang tidaklah mudah. Memag harus butuh pembuktian dari pihak yang menggugat agar bisa diterima pengadilan.

 

Advokasi seputar pertambangan memang penting harus anda miliki bagi mereka yang ingin membuka perusahaan yang bergerak di bidang tambang agar tidak berakhir di pengadilan. Butuh advokat professional yang siap mendampingi Anda? Serahkan pada tim Jangkar Global Groups.

Adi