Perubahan proses legalisir kemenkumham menjadi sertifikat apostille kemenkumham membuat proses upload ke sistem alegtron terhenti lama. Perubahan ini kurang di sosialisasikan sehingga banyak masyarakat yang kebingungan di karenakan prosesnya tidak kunjung selesai, bahkan ada yang sudah submit dokumen ke sistem dan di tolak oleh sistem itu sendiri.
Belum lagi proses verifikasi dokumennya yang sangat sulit dan lama menunggu jawaban dari verifikator kemenkumham. Sistem menjadi terganggu dan protes ke kantor dirjen ahu pun hanya di jawab : mohon maaf sistem sedang dalam perbaikan. Satu bulan lebih masyarakat menunggu kepastian dan banyak perusahaan indonesia terganggu dikarenakan dokumen export dan perjanjian dengan mitra bisnis di luar negeri menjadi terhambat di karenakan apostille kemenkumham tidak berjalan sama sekali.
Mentri Kemenkumham, Yasonna Laoli meluncurkan program layanan apostille ini di bali pada tanggal 14 juni 2022. Namun pelayanan apostille belum berjalan dengan lancar di karenakan masih belum familiar sistem yang baru. Tanggal 31 juni 2022 mesin pencetak apostile masih ada satu dan tanggal 1 juli sudah di tambah menjadi tiga buah mesin cetak dan pengambilan nomer di batasi sehingga banyak masyarakat yang belum terlayani dengan maksimal.
Apa itu Apostille ?
Apostille adalah sebuah layanan pengesahan dokumen dengan cara mencocokan tanda tangan pejabat yang sudah terdaftar di sistem database Dirjen AHU Kemenkumham. Jika tanda tangan pejabat yang ada di dalam dokumen tersebut tidak ada contoh tanda tangannya di database AHU maka dokumen anda akan di tolak oleh sistem dan anda wajib meminta specimen tanda tangan pejabat tersebut. Kemudian dokumen specimen tanda tangan tersebut di kirimkan ke loket Dirjen AHU Kemenkumham.
Apostille ini biasanya di gunakan untuk negara-negara Eropah/Schengen dan USA karena di negara tersebut mewajibkan dokumen apostille. Adanya proses apostille ini maka anda tidak perlu lagi meminta legalisir kemenlu dan legalisir kedutaan karena dokumen anda sudah di akui oleh negara. Proses pun menjadi mudah dan cepat karena terkadang kita harus membuat apoitmen terlebih dahulu dengan kedutaan hanya untuk legalisir dokumen. Sekarang dengan di luncurkannya program apostille maka anda akan lebih mudah mengurus dokumen yang akan di pergunakan di luar negeri.
Pastikan juga ke negara yang akan anda tuju, apakah menggunakan apostille ataukah legalisasi biasa karena negara asean dan timur tengah tidak mewajibkan apostille alias masih bisa menggunakan proses legalisir kemenkumham dan kemenlu terlebih dahulu. Yah maklum saja, karena kedutaan juga menarik biaya legalisir kedutaan untuk pemasukan negaranya. Jadi pastikan dulu kepada pihak kedutaan apakah menggunakan sistem biasa ataukah sudah menggunakan apostille ?
Apa saja dokumen apostille ?
Apostille Dokumen yang bisa di lakukan adalah : Buku Nikah, SKCK, Surat Keterangan Belum Menikah, Dokumen Bisnis, Dokumen untuk pendidikan/pelatihan di luar negeri, Ijazah, Transkrip Nilai, Dokumen perjanjian bisnis, Coo, Invoice dan lain sebagainya. Usahakan legalisir pejabat/notaris ini harus di halaman depan dikarenakan kemenkumham menolak legalisir di belakang dokumen. Jika anda masih melegalisir di halaman belakang yang kosong, maka dokumen anda akan di tolak oleh sistem.
Bagaimana proses apostille ?
Proses apostille di kemenkumham masih belum normal dan masih banyak error, prosesnya pun sangat membingungkan sekali. Contohnya saya share seperti di bawah ini:
Saya membawa surat keterangan dari dinas kependudukan catatan sipil DKI Jakarta. Setelah semua dokumen saya upload kedalam sistem alegtron kemenkumham, dokumen tersebut di tolak karena tidak ada secimen tanda tangan. Padahal di dalam sistem alegtron sudah ada 6 specimen tanda tangan Yani Sahlijah dan sudah memakai tanda tangan elektronik seperti contoh di bawah ini :
Saya pun melanjutkan proses input kedalam sistem alegtron kemenkumham sampai keluar hasil ahirnya seperti ini :
Setelah berhari-hari alias lama ahirnya ada notifikasi yang sangat mengecewakan yaitu spesimen pejabat disduk capil jakarta tidak terdaftar di database AHU kemenkumham, padahal pejabat tersebut sudah jelas-jelas terdaftar di database. Pejabat DKI saja gak tercatat, gimana dengan pejabat disduk capil daerah lainnya ? Padahal selama memakai sistem lama, semuanya baik-baik saja. Inilah notifikasi dari kemenkumham :
Setelah lama menunggu sistem alegtron kemenkumham yang sering down dan belum sempurna, ahirnya dokumen pun selesai satu bulan kemudian setelah banyaknya demo dari masyarakat. Banyaknya masyarakat yang antri menanyakan kapan apostille selesai di kantor dirjen ahu kemenkumham membuat suasana makin kacau. Tidak ada jawaban yang pasti dari customer service Dirjen AHU Kemenkumham.
Dapat di bayangkan dampak dari peralihan sistem legalisir ke apostille kemenkumham adalah :
- Jadwal pernikahan WNI di luar negeri menjadi gagal atau mencari jadwal baru
- Visa WNI yang sudah terbang ke luar negeri untuk menikah pun ahirnya habis dan harus pulang atau gagal menikah
- Penerima Beasiswa Eropah ahirnya harus gagal dikarenakan waktu penyerahan dokumen apostile sudah terlambat
- Kegiatan dokumen export import ke eropah terhenti dan mundur jadwalnya
- Exportir stress karena barang sudah sampai di negara tujuan tapi dokumen coo dan invoice belum selesai
- Cargo terkena biaya demorage alias denda sewa kontainer menjadi berlipat-lipat
- Proses pembuatan visa kerja untuk TKI mandiri menjadi terlambat
Hati-hati didalam proses apostille karena kurang 1 huruf pun akan menjadi masalah. Padahal yang ngetik adalah pejabat itu sendiri tapi tetep di tolak oleh kemenkumham sendiri. Contohnya seperti di bawah ini :
Apa yang harus anda persiapkan untuk apostille Kemenkumham ?
Sebelum anda upload kedalam sistem alegtron kemenkumham adalah :
- Jika dokumen pribadi, harus melampirkan KTP yang bersangkutan
- Jika dokumen perusahaan, harus melampirkan permohonan dengan kop surat perusahaan dan nama tage perusahaan.
Setelah lelah menunggu sistem baru, inilah hasil Apostille Kemenkumham dengan format terbaru :
Kami sangat mengerti permasalahan yang sedang anda hadapi adalah :
- Tidak ada waktu karena kesibukan kerja
- Lokasi client yang jauh dari ibu kota jakarta
- Ketidak tauan prosedur yang baik dan benar
- Adanya surat asli tapi palsu
- Tidak mau antri, mondar mandir ke instansi dan terjebak kemacetan ibu kota
- Kerugian inmaterial dan waktu yang tidak bisa di beli akibat surat aspal
- Gaptek dan pusing bagaimana cara mengisi formulir online
- Bingung dan takut mencari alamat yang di tuju selama berada di jakarta
- Takut kirim dokumen asli ke agent yang tidak jelas dan takut dokumen hilang
Jangan khawatir, Serahkan semua permasalahan anda kepada kami karena :
- Perusahaan resmi dan terdaftar di kementrian hukum dan ham sejak tahun 2008
- Memiliki kredibilitas legalitas usaha
- Memiliki kantor yang jelas alamatnya
- Staff ahli yang akan memberikan pendampingan dan pelayanan
- Konsultan yang siap melayani konsultasi kapan saja
- Bisa dihubungi melalui email, whatsapp, dan telp di jam kerja
- Update informasi perkembangan order
- Dapat menghemat biaya hotel, tiket pesawat dan transportasi bagi client yang jauh dari ibukota jakarta.
- Proses cepat dan akurat dan dijamin keasliannya.
- Tidak perlu Down payment (DP) pembayaran setelah dokumen selesai, client dikirim soft copy dan invoice.
- Lebih dari 1000 client telah menggunakan PT Jangkar Global Groups sebagai partner
Apa saja persyaratan Sertifikat Apostille Kemenkumham ?
Cara kirim dokumen sertifikat apostille kemenkumham bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.
Garansi yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :
- Kecepatan dan ketepatan waktu proses
- Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
- Terhindar dari unsur penipuan dikarenakan pembayaran setelah dokumen selesai
- Uang akan dikembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya
Apabila anda memerlukan bantuan, segera hubungi PT Jangkar Global Groups sertifikat apostille kemenkumham :
Hubungi Kami Untuk Info Dan Pemesanan
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan. Silahkan hubungi :
Customer Service 1 HP/whatsapp Simpati : +6281290434111
Customer Service 2 HP/whatsapp Simpati: +62811872005
Customer Service 3 HP/Whatsapp XL : +6287724101975
Customer Service 4 HP/whatsapp XL: +6287809101981
Customer Service 5 HP/whatsapp XL: +6287716022005
Divisi Export Akhmad SE, M.Esy HP/whatsapp XL: +6287727688883
Divisi Hukum Dr Fauzi, SH, MH HP/whatsapp Simpati : +628118301975
Divisi Proses Dokumen Ida SH HP/Whatsapp Simpati : +6281282474443
Telp kantor : +622122008353 +628118301975
Kunjungi Media Sosial Kami
Email: jangkargroups@gmail.com
Telegram : t.me/jangkargroups
Linkedin : Akhmad Fauzi Manpower