Kewajiban perusahaan pengirim tenaga pelaut ke luar negeri diwajibkan untuk membuat CBA (Collective Bargaining Agreement) atau bisa juga disebut dengan…
SIUPPAK
Jasa pengurusan Surat Izin Usaha Perekrutan Dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang di sahkan oleh mentri perhubungan sub departemen HUBLA ( Perhubungan Laut). Artikel ini membahas persyaratan siuppak, peraturan siuppak, cba siuppak, asosiasi pelaut, prosedur pengurusan siuppak, perjanjian penempatan.
Persyaratan membuat SIUPPAK terbilang cukup rumit dan memerlukan waktu mengingat banyaknya persyaratan yang perlu disiapkan. Sebelum SIUPPAK diberikan, legalitas perusahaan perlu dilakukan pengecekan yang meliputi perizinan perusahaan, akte perusahaan, domisili kantor, perjanjian kerjasama dengan pihak terkait, sistem manajemen kualitas, dan proses audit semua proses rekrutmen.
Kemudian, dilakukan pengecekan ulang apakah perusahaan masih menjalankan prosedur yang benar. Jika terdapat temuan ringan, maka Dephub akan memberikan tenggat waktu kepada perusahaan agar dilakukan perbaikan. Namun, jika temuan bersifat kritikal, maka perusahaan akan dikenakan sanksi dari Dephub. Sanksi tersebut dapat berupa pencabutan izin ataupun sanksi administrasi lainnya.
Apabila semua detail perusahaan tersebut sudah lulus audit barulah dilakukan verifikasi yang prosesnya mirip dengan proses audit pertama. Barulah kemudian, SIUPPAK dapat diberikan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Apa saja persyaratan Siuppak ?
Persyaratan yang harus anda lengkapi adalah :
1. Surat permohonan ke Mentri Perhubungan melalui Direktorat Jendral Perhubungan Laut
2. Salinan Surat Izin Usaha Perdagangan
3. Salinan Akte Pendirian perusahaan lengkap sampai akte perubahan terahir,
4. Salinan Surat keputusan pengesahan perusahaan dari KEMENKUMHAM
5. Salinan NPWP
6. Salinan Surat Keterangan Domisili
7. Salinan KTP Pemilik Perusahaan
8. Salinan Database pelaut yang telah di tempatkan diatas kapal
9. Salinan Perjanjian Keagenan (Manning Agrement) dengan pemilik kapal (Principal) :
- Salinan surat penunjukan (Letter of Appoitment) wajib diketahui oleh perwakilan Indonesia bagi Principal yang berkedudukan di luar negeri
- Salinan surat keterangan terdaftar pada kementrian berwenang di negara masing-masing (Principal Commercial Registration) yang diketahui oleh perwakilan Indonesia bagi principal yang berkedudukan di luar negeri
- Salinan kesepakatan kerja bersama (CBA/KKB) dengan serikat pekerja
- Salinan surat kuasa untuk bertindak atas nama principal/operator sebagai perekrut dan penempatan awak kapal
- Salinan draf PKL dari principal
10. Daftar nama tenaga ahli beserta salinan sertifikat kompetensi yang telah di legalisir/salinan masa layar pada buku pelaut
11. Salinan sertifikat kepemilikan/bukti sewa bangunan/gedung minimal 3 (tiga) tahun
12. Salinan sistem management mutu
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.