Syarat Penundaan Keputusan Pemerintah

Tahukah Anda jika penundaan keputusan pemerintah dapat anda lakukan dengan memperhatikan berbagai jenis pertimbangan. Antara lain karena adanya kerugian Negara, masalah kerusakan lingkungan, atau karena bisa menimbulkan konflik sosial. Selanjutnya penundaan bisa di putuskan berdasarkan keputusan hakim.

Baca juga: Hukum Tanah Swapraja dengan Hak Pemerintahan Khusus

Meski setiap harinya ada ribuan putusan di keluarkan pemerintah, tetapi tidak ada jaminan bahwa putusan itu akan di terima semua oleh berbagai kalangan, bisa saja terjadi penolakan yang berujung pada penundaan putusan.

penundaan keputusan pemerintah

Karena itu, mereka yang merasa tidak puasa dengan keputusan pemerintah, bisa menggunakan undang-undang nomor 30 tahun 2014 sebagai landasan hukum melakukan gugatan. Undang-undang ini sendiri mengatur tentang administrasi pemerintaha, yang kemudian memberikan hak kepada warga Negara yang merusakan di rugikan akibat di keluarkannya keputusan itu.

 

Upaya yang bisa di lakukan adalah upaya administratif kepada pejabat yang menerbitkan putusan itu dengan melakukan keberatan atau bisa dengan banding administratif. Seperti apa bentuk penundaan keputusan pemerintah yang bisa mereka lakukan dan seperti apa syarat penundaan keputusan pemerintah? Simak ulasannya.

APA ITU penundaan KEPUTUSAN PEMERINTAH

APA ITU KEPUTUSAN PEMERINTAH

Keputusan dalam istilahnya di sebut beschikking. Keputusan adalah salah satu bentuk instrument sehingga di sebut pemerintah. Selain keputusan, instrument lain yang harus anda miliki adalah peraturan kebijakan serta peraturan perundang-undangan. Hasil keputusan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah selanjutnya di sebut keputusan tata usaha Negara atau KTUN.

 

Apa itu KTUN? Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang nomor 51 tahun 2009 menjelaskan tentang KTUN. Disebutkan bahwa KTUN adalah penetapan tertulis yang di keluarkan lembaga atau badan atau pejabat tata usaha Negara. Isinya berupa tindakan hukum tata usaha Negara yang di dasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  HIBAH YANG DIBERIKAN KEPADA SEORANG AHLI WARIS

Sifat dari KTUN sendiri adalah konkrit serta individual dan final, pada akhirnya menimbulkan akibat hukum bagi siapapun ataupun bisa juga pada badan hukum perdata

Berikut ini lima ciri KTUN:

  1. Isinya berupa pernyataan kehendak
  2. Pemberiannya berdasarkan kewajiban atau kewenangan dari hukum
  3. Sifatnya sepihak
  4. Mengecualikan keputusan yang sifatnya umum
  5. Maksud dibuatnya karena adanya penentuan, penghapusan ataupun pengakhiran hubungan hukum yang sudah ada. Bisa juga dimaknai menciptakan hubungan hukum yang baru isinya antara lain penolakan, sehingga akhirnya diputusakan lahir penetapan pengubahan, penghapusan atau bahkan penciptaan.
  6. Asalnya dari organ pemerintah

syarat penundaan keputusan pemerintah

SYARAT PENUNDAAN KEPUTUSAN PEMERINTAH

Seperti yang sudah kami katakan di awal bahwa penundaan keputusan pemerintah bisa saja terjadi karena ada beberapa penyebabnya. Lalu apa syarat penundaan keputusan pemerintah itu? Dalam hal penundaan ini di kenal asas hukum antara lain het vermoeden van rechtmatigheid atau presumptio justea causa , maksudnya adalah setiap keputusan yang di keluarkan pemerintah atau administrasi Negara, maka semua itu sah menurut hukum. 

Peraturan rumusan perundang-undangan kembali menguatkan asas ini dengan menyebut bahwa gugatan tidak menunda pelaksanaan keputusan badan maupun pejabat tata usaha Negara yang di gugat.

 

Hanya saja, jika suatu keputusan di anggap merugikan wrga Negara maka yang merasakan dirugikan tersebut boleh mengajukan permohonan penundaan keputusan pemerintah. Yang perlu di ketahui bahwa penundaan boleh dilakukan selama yang di mohonkan itu mulai dari peeriksaan sengketa hingga putusan sudah mendapat kekuatan hukum tetap.

mengajukan permohonan penundaan keputusan pemerintah

Karena itu syarat penundan keputusan pemerintah antara lain karena ada keadaan yang terbilang sangat mendesak yang akibatnya membuatn kepentingan penggugat di rugikan. Sebaliknya, apabaila keputusan pemerintah tersebut adalah hal mendesak, maka harus segera di laksanakan .

 

Lintong Oloan Siahaan dalm tulisannya menyebutkan bahwa tujuan penundaan keputusan ini setidaknya memberikan jaminan bagi si penggugat agar tidak mengalami kerugian akibat di tetapkannya putusan itu. Karena itu di berikan kewenangan kepada hakim, agar mememutuskan penundaan keputusan itu secara hati-hati dan tetap bijak.

  SERTIFIKAT TANAH WARISAN

 

Menilai alasan yang mendesak untuk penundaan sebuah keputusan pemerintah atau KTUN bisa anda lihat pada berbagai jenis perkara seperti gugatan Ephorus HKBP berhadapan dengan Bakostanasda Sumbagut, termasuk gugatan Ny Aminah Torik melawan walikota Bogor, serta gugatan Bank Jakarta versus Menteri Keuangan dan Direksi Bank Indonesia.

penundaan keputusan pemerintah atau KTUN

Selanjutnya anda rinci syarat penundaan keputusan pemerintah atau KTUN berikut ini:

  • Karena ada kerugian Negara
  • Mengakibatkan kerusakan lingkungan ghidup
  • Konflik sosial

 

Karena syarat penundaan keputusan pemerintah sudah jelas, maka tugas hakim selanjutnya melakukan pemeriksaan dan mengadili perkara tersebut, terpenting melihat potensial dari keputusan itu. Tidak hanya itu, penundaan juga bisa di lakukan oleh pejabat pemerintahan yang menetapkan keputusan itu, atau bisa atasan pejabat tersebut. Bisa juga karena penundaan itu diminta pejabat pemerintah terkait atau karena adanya putusan pengadilan.

 

Parameter yang paling mudah dapat anda lihat saat ingin mengukur definisi ketiga poin syarat penundaan itu bisa anda lihat pada aspek kerugiannya. Misalnya karena adanya kerugian Negara akibat tindak pidana korupsi. Selain karena permintaan pejabat, tidak jarang suatu keputusan di tunda dengan alasan kerusakan lingkungan atau dampak pada lingkungan yang bisa saja terjadi akibat putusan itu.

syarat penundaan keputusan pemerintah

Akibat kerusakan yang di timbulkan bisa terjadi secara langsung maupun tidak langsung. Dari segi sifatnya, bisa secara kimia, fisik, hingga hayati yang melampaui yang ada dalam kriteria baku akibat kerusakan lingkungan. Kriteria baku yang kami maksud antara lain:

Syarat Penundaan Keputusan Pemerintah

  1. Kerusakan tanah untuk produksi biomassa
  2. Adanya kerusakan terumbu karang
  3. Kerusakan yang ada kaitannya dengan kebakaran hutan atau lahan
  4. Adanya kerusakan mangrove
  5. Adanya kerusakan padang lamun
  6. Adanya kerusakan gambut
  7. Adanya kerusakan karst
  8. Adanya kerusakan ekosistem lainnya yang di sarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan juga teknologi
  DASAR HUKUM TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

 

Tidak hanya alasan lingkungan, alasan konflik sosial bisa juga menunda keputusan pemerintah. Konflik sosial ini bisa saja mengakibatkan kekerasan yang melibatkan kedua kelompok yang bisa memiliki dampak luas. Akibat yang di timbulkan bisa saja ketidak amanan, di sentegritas sosial, hingga yang bisa mengganggu stabilitas nasional serta menghambat pembangunan secara nasional.

permohonan penundaan keputusan pemerintah

Karena itu penggugat yang ingin mengajukan penundaan maka harus memilki argumentasi kuat, sebab bisa saja permohonan yang tidak kuat alasannya bisa ditolak hakim. Contoh kasus bisa anda lihat pada gugatan yang ditolak yang anda lakukan lembaga WALHI dan Sarjum berhadapan dengan kepala badan penanaman modal serta perizinan terpadu satu pintu provinsi Jawa Barat, serta PT Energi Cirebon Prasarana. Bahkan gugatan itu di tolak hingga ke tingkat peninjauan kembali.

 

Dari kasus penolakan ini dapat di ketahui bahwa meski ada rumusan peraturan yang menyebutkan gugatan untuk tidak menghambat pelaksanaan putusan pemerintah atau KTUN, fakta yang tejadi adalah hakim memilki kewenangan yang memutuskan penudaan KTUN itu hingga putusan itu melahirkan keputusan berkekuatan hukum.

 

Kalau hakim sudah memutuskan menunda itu artinya, semua pelaksanaan dalam keputusan pemerintah itu harus di tunda, bahkan ada kasus hakim memutus batas waktu KTUN itu. Contoh kasus penundaan keputusan presiden tentang pemberhentian seorang anggota KPU.

 

Dapat anda lihat bahwa kedudukan keputusan hakim memang tertinggi dalam mengambil keputusan penundaan KTUN untuk dilaksanakan, bahkan yang di keluarkan presiden pun bisa di tunda apabila ada faktor yang memenuhi syarat penundaan keputusan itu anda ambil.

 

Jika Anda ingin melakukan gugatan ke pengadilan atas KTUN yang di buat pemerintah, gunakan jasa advokasi dari PT Jangkar Global Groups siap mendampingi dang mengawal masalah hukum yang Anda hadapi.

Adi