Syarat dan Prosedur Apostille Kemenkumham

Syarat dan Prosedur Apostille Kemenkumham – Jika Anda memiliki dokumen pribadi seperti akta kelahiran, akta nikah, atau sertifikat pendidikan yang ingin Anda gunakan di luar negeri, Anda mungkin memerlukan legalisasi dokumen tersebut. Legalisasi dokumen di lakukan untuk memastikan bahwa dokumen tersebut sah dan dapat di akui oleh otoritas di negara lain. Salah satu prosedur legalisasi yang dapat di lakukan adalah dengan mendapatkan apostille dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Artikel ini akan membahas syarat dan prosedur apostille Kemenkumham untuk legalisasi dokumen pribadi. PT. Jangkar Global Groups

Apa itu Apostille?

Apostille adalah sebuah sertifikat yang di keluarkan oleh pihak yang berwenang di negara penghasil dokumen untuk memastikan bahwa dokumen tersebut sah dan dapat di akui di negara lain. Apostille hanya di perlukan untuk dokumen yang akan di gunakan di negara yang telah menjadi anggota Konvensi Den Haag tahun 1961. Indonesia menjadi anggota Konvensi Den Haag pada tahun 2010. Oleh karena itu, apostille di perlukan untuk dokumen yang akan di gunakan di negara-negara anggota Konvensi Den Haag.

  Kedutaan Belanda di Jakarta Alamat

Contoh Apostille SKCK Ceko

Syarat-syarat untuk Mendapatkan Apostille

Untuk mendapatkan apostille dari Kemenkumham, Anda harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:

  • Dokumen yang akan di apostille harus asli dan masih berlaku. Jika dokumen tersebut berbahasa asing, Anda harus menyertakan terjemahan resmi ke dalam bahasa Indonesia.
  • Dokumen harus sudah di legalisasi oleh instansi penerbit dokumen dan instansi yang berwenang di bidang yang bersangkutan. Contohnya, jika Anda ingin mengapostille sertifikat pendidikan, dokumen tersebut harus sudah di legalisasi oleh sekolah atau perguruan tinggi dan Dinas Pendidikan.
  • Anda harus mengisi formulir permohonan apostille yang tersedia di situs Kemenkumham. Anda juga harus menyertakan fotokopi KTP atau paspor.
  • Anda harus membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Prosedur untuk Mendapatkan Apostille

Berikut adalah prosedur untuk mendapatkan apostille dari Kemenkumham:

  1. Siapkan dokumen asli dan fotokopi dokumen tersebut beserta legalisasi yang sudah di lakukan oleh instansi penerbit dan instansi yang berwenang.
  2. Isi formulir permohonan apostille yang tersedia di situs Kemenkumham.
  3. Sertakan fotokopi KTP atau paspor Anda.
  4. Lampirkan bukti pembayaran biaya administrasi.
  5. Kirim dokumen-dokumen tersebut ke kantor Kemenkumham di Jakarta atau ke kantor wilayah Kemenkumham di tempat Anda tinggal.
  6. Tunggu proses verifikasi dan pengesahan dokumen oleh Kemenkumham.
  7. Ambil sertifikat apostille yang sudah jadi di kantor Kemenkumham.
  Apostille Luxembourg

 

Keuntungan Mendapatkan Apostille

Mendapatkan apostille memastikan bahwa dokumen pribadi Anda menjadi sah dan dapat di akui oleh otoritas di negara lain. Dengan memiliki dokumen yang sudah di apostille, Anda tidak perlu lagi melakukan legalisasi dokumen di kedutaan atau konsulat negara yang bersangkutan. Hal ini dapat menghemat waktu dan biaya.

Kesimpulan

Jika Anda ingin menggunakan dokumen pribadi di luar negeri, Anda perlu memastikan bahwa dokumen tersebut sah dan dapat di akui oleh otoritas di negara tersebut. Salah satu cara untuk memastikan hal ini adalah dengan mendapatkan apostille dari Kemenkumham. Dalam artikel ini, sudah di jelaskan syarat dan prosedur untuk mendapatkan apostille Kemenkumham untuk legalisasi dokumen pribadi. Dengan memenuhi syarat-syarat yang di perlukan dan mengikuti prosedur yang telah di tetapkan, Anda dapat memperoleh apostille dengan mudah dan memastikan bahwa dokumen pribadi Anda dapat di gunakan di negara lain.

admin