Syarat WNA Menikah dengan WNI di Indonesia

Syarat WNA Menikah dengan WNI – Pernikahan antar bangsa merupakan sesuatu yang lumrah di zaman sekarang ini. Hal ini di sebabkan karena perkembangan teknologi yang kian pesat sehingga tidak ada penghalang lagi berupa jarak dan waktu. Supaya bisa terdaftar secara resmi maka semua syarat WNA menikah dengan WNI di Indonesia harus terpenuhi.

 

Biasanya mereka yang menikah beda negara bertemu dan berkenalan di tempat kerja atau karena urusan bisnis . Bertemu saat menempuh pendidikan di sekolah yang sama, perkenalan saat mereka liburan ke luar negeri . Atau bahkan yang paling banyak saat ini adalah berkenalan di dunia maya atau internet.

 

Dasar Undang-undang Perkawinan Campuran dan  Syarat WNA Menikah dengan WNI

Dasar hukum pernikahan antara wni dan wna di negara Indonesia . Telah di atur dalam pasal 57 undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Pasal tersebut menegaskan bahwa perkawinan campuran antara orang Indonesia yang tunduk terhadap hukum di negara Indonesia. Dengan orang asing yang tunduk dengan hukum di negaranya harus tetap memenuhi persyaratan yang berlaku di Indonesia . Apabila pernikahan tersebut di laksanakan di Indonesia.

 

Namun jika pernikahan beda negara antara wni dengan wna yang di laksanakan di luar negeri . Maka dasar hukumnya adalah undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 56. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa pernikahan yang di selenggarakan di luar negeri walaupun salah satu di antaranya merupakan warga negara Indonesia . Maka harus tunduk dengan hukum yang berlaku di negara tempat pernikahan berlangsung.

  Dampak Negatif Perjanjian Pra Nikah

 

 

Dasar Undang-undang Perkawinan Campuran dan  Syarat WNA Menikah dengan WNI

Kendati demikian, tetap saja seorang wni tidak boleh melanggar ketentuan-ketentuan yang ada di undang-undang perkawinan. Jika tidak patuh terhadap undang-undang perkawinan yang telah di tetapkan oleh negara Indonesia maka perkawinan tidak bisa tercatat di data kependudukan Indonesia.

 

Status Kewarganegaraan Anak dan  Syarat WNA Menikah dengan WNI

Status kewarganegaraan seorang anak yang lahir dari pernikahan campuran antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing sering menjadi masalah. Hal ini di sebabkan karena anak yang terlahir dari perkawinan campuran akan memiliki kewarganegaraan ganda sampai ia berumur 18 tahun.

 

Setelah anak berusia 18 tahun atau telah menikah maka bisa mengajukan permohonan untuk menjadi warga negara Indonesia. Namun tentu saja ada syarat-syarat yang harus di penuhi supaya permohonan bisa di kabulkan seperti telah tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut dan sehat secara jasmani dan rohani.

 

Selain itu masih ada syarat-syarat lain yaitu mengakui pancasila sebagai dasar negara Indonesia, UUD tahun 1945, tidak pernah di penjara, memiliki penghasilan tetap dan menyetorkan dana pewarganegaraan ke bagian kas negara.

 

Kewarganegaraan Indonesia bisa hilang jika menolak kewarganegaraan lndonesia, memperoleh kewarganegaraan lain, status kewarganegaraannya hilang akibat permohonan sendiri. Masuk dinas tentara asing tanpa izin presiden, tinggal di negara asing selama 5 tahun berturut-turut dan tidak mengajukan keinginan untuk tetap menjadi wni.

 

Selain alasan-alasan di atas, masih ada beberapa penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia. Oleh karena itu sebagai orang tua harus membantu dan membimbing anak dalam melakukan perbuatan hukum saat mereka belum berusia 18 tahun.

 

Syarat WNA Menikah dengan WNI di Indonesia

Setelah Anda mengetahui dasar hukum pernikahan campuran dan masa depan anak-anak di kemudian hari untuk status kewarganegaraannya. Dan Anda masih ingin tetap menikah dengan warga negara asing maka bisa menyiapkan beberapa persyaratan yang di butuhkan.

 

 

Status Kewarganegaraan Anak dan Syarat WNA Menikah dengan WNI

Persyaratan tersebut harus di lengkapi tanpa ada satupun yang terlewat supaya pernikahan campuran yang akan di laksanakan bisa sah di mata hukum Indonesia sehingga kedepannya tidak akan menimbulkan masalah. Terutama untuk pembuatan dokumen yang berhubungan dengan data kependudukan.

  Penyuluhan Pra Nikah: Persiapan Penting Menuju Pernikahan Bahagia

 

Certificate of No Implement dan  Syarat WNA Menikah dengan WNI

Certificate of no implement atau dalam bahasa Indonesia adalah surat keterangan single harus di siapkan oleh warga negara asing yang ingin melaksanakan pernikahan dengan warga lokal di negara Indonesia. Warga negara Indonesia yang ingin melangsungkan pernikahan juga harus melampirkan surat keterangan belum menikah. Certificate of no implement bisa di ajukan ke kantor kedutaan negara asing yang ada di Indonesia.

Adapun syarat-syarat yang harus di penuhi untuk membuat certificate of no implement antara lain. Adalah fotocopy akta kelahiran, fotocopy paspor, fotocopy identitas diri, surat keterangan domisili, surat keterangan mualaf jika melangsungkan pernikahan secara islam, dan formulir pernikahan.

 

Sedangkan untuk pihak warga negara Indonesia syarat-syaratnya yaitu fotocopy akta kelahiran. Dan aslinya, salinan surat N1, N2 dan N4 yang di peroleh dari kelurahan, fotocopy KTP dan fotocopy perjanjian pranikah jika ada. Setelah semua syarat-syarat terpenuhi selanjutnya Anda dan pasangan harus mengalih bahasakan dokumen-dokumen di atas ke dalam bahasa yang di terima oleh pihak kedutaan. Pengalihbahasaan harus di lakukan oleh jasa penerjemah tersumpah profesional yang resmi.

 

Dokumen juga harus di bubuhi tanda tangan, stempel dan juga catatan kaki sehingga hasil terjemahan tersebut bisa di anggap legal dan bisa di terima oleh kedutaan maupun instansi yang terkait. Sebaiknya permohonan di ajukan sejak jauh-jauh hari karena pihak kedutan biasanya membutuhkan waktu 1 sampai 2 bulan untuk memprosesnya.

 

Dokumen Identitas Diri dan  Syarat WNA Menikah dengan WNI

Baik pihak warga negara asing atau warga negara Indonesia yang ingin melangsungkan pernikahan di wilayah NKRI harus memiliki dokumen identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk untuk WNI dan paspor untuk WNA. Selain KTP atau paspor, kedua calon pengantin juga harus melampirkan akta kelahiran.

 

Dokumen Tentang Status Pernikahan dan  Syarat WNA Menikah dengan WNI

Semua orang yang ingin menikah di Indonesia baik itu pernikahan antar sesama warga negara Indonesia maupun pernikahan campuran beda negara harus melampirkan dokumen tentang status pernikahan mereka.

  Akibat Dari Perkawinan Campuran Dalam Hukum Internasional

 

Dokumen tentang status pernikahan meliputi akta cerai untuk pasangan yang pernah menikah namun berakhir dengan perceraian dan akta kematian pasangan apabila sebelumnya telah menikah. Dan pasangan terdahulu telah meninggal dunia serta surat keterangan yang menyatakan bahwa yang berkaitan tidak dalam status menikah.

 

Pas Foto Terbaru dan  Syarat WNA Menikah dengan WNI

Bagi warga negara Indonesia dan warga negara asing yang ingin menikah maka harus melampirkan pas foto terbaru yang di ambil paling tidak selama 6 bulan sejak foto tersebut di ambil. Nantinya foto ini akan terpasang pada buku nikah.

 

Saat berfoto Anda dan pasangan harus mengenakan baju formal seperti kemeja untuk laki-laki. Perempuan yang memakai jilbab sebaiknya warna jilbab tidak terlalu mencolok ataupun menutup area wajah. Selain itu hindari menggunakan baju berwarna biru karena akan sama dengan background foto.

 

Untuk ukuran foto yaitu 2 cm x 3 cm sebanyak 4 lembar untuk calon pengantin pria dan sebanyak 4 lembar lagi untuk calon pengantin wanita. Foto ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 2 lembar masing-masing satu untuk foto perempuan dan satu untuk foto laki-laki. Selain dokumen-dokumen yang sudah di sebutkan tadi, masih ada dokumen lain yang harus di siapkan. Seperti data orang tua calon pengantin, fotokopi kartu keluarga, buku nikah orang tua, dan data dari dua orang saksi.

 

Siapkan juga perjanjian pranikah jika ada dan surat keterangan mualaf jika yang bersangkutan akan menikah di KUA. Surat keterangan mualaf khusus untuk calon pengantin yang tadinya beragama non muslim lalu berpindah ke muslim untuk menyamakan agama dengan pasangan.

 

Bagi Anda yang tidak ingin repot-repot menyiapkan semua syarat WNA menikah dengan WNI di Indonesia maka bisa mempercayakan pengurusan dokumen-dokumen tersebut pada Jangkar Group. Kami merupakan jasa profesional yang melayani pembuatan dokumen-dokumen kependudukan ataupun lainnya dengan harga terjangkau.

Cara kirim dokumen  bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda . Bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.

Garansi yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :

  1. Kecepatan dan ketepatan waktu proses
  2. Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
  3. Terhindar dari unsur penipuan di karenakan pembayaran setelah dokumen selesai
  4. Uang akan di kembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Selanjutnya, Perusahaan di di rikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

  Transit Visa To China

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi