Akad Rahn dan Akad Wadiah

Akad Rahn dan Akad Wadiah

Akad Rahn dan Akad Wadiah – Ekonomi Islam merupakan ilmu sosial yang mempelajari semua aspek dalam kehidupan manusia. Ekonomi Islam membahas berbagai cabang ilmu yang terdapat di dalamnya. Berbagai cabang ilmu yang di bahas dan di pelajari dalam ilmu ekonomi islam salah satunya adalah Ilmu Fiqih Muamalah. Muamalah merupakan kegiatan aktivitas ekonomi yang di lakukan setiap manusia dalam kehidupan sehari hari.

Artinya dalam prespektif ilmu fiqih muamalah merupakan ilmu yang membhas mengenai segala aktitas manusia yang berkaitan interakasi antar manusia.  Sebagai ilmu yang membahas semua bentuk muamalah yang di  lakukan  manusia  dalam memenuhi kebutuhannya seperti dalam aspek Jual Beli, Sewa, dan aspek lainnya.

 

Pembahasan Ilmu Fiqih Muamalah  dibahas dalam kajian secara luas. Ilmu Fiqih Muamalah yang membahas mengenai konsep jual beli, konsep sewa, konsep gadai dan konsep muamalah dalam bentuk lainnya  yang berdasarkan pada kaidah kaidah islam (syariat islam). Salah satu pembahasan yang di bahas dalam ilmu fiiqih muamalah yaitu mengenai Gadai dan Simpanan dengan metode titipan.

 

Dalam konsep ilmu Fiqih Muamalah  pemabahasan mengenai gadai ini diatur dalam Akad Rahn. Sedangkan untuk simpanan dalam bentuk titipan di bahas didalam Akad Wadiah.

 

Ekonomi Islam

Gadai merupakan aktivitas secara umum yang di lakukan seseorang dalam upaya mendapatkan pinjaman dari barang yang di gadaikan. Gadai ini sering di lakukan pada Lembaga Keuangan seperti di Pegadaian. Namun, Gadai sendiri ini di lakukan dalam berbagai objek mulai dari Gadai Barang, Gadai Emas, dan lainnya.

  Bunga Konvensional dan Sistem Bagi Hasil

 

Selanjutnya untu mengenai Simpanan yang menggunaan prinsip titipan sering di lakukan di masyarakat dalam bentuk simpanan tabungan. Khususnya bentuk simpanan tabungan dengan moda titipan ini menggunakan akad wadiah di Bank Syariah.

 

Pengertian dan Dasar Hukum Akad Rahn.

Akad Ar-rahn merupakan akad untuk menahan salah satu harta milik si peminjam atas pinjaman yang telah  diterimanya. Dalam akad rahn disebut dengan akad rahn. Dalam konteks Penerapan Akad Ar Rahn (Rahn) Objek barang yang di tahan  oleh pihak yang memeberikan pinjaman tersebut memiliki nilai ekonomis (nilai jual).

 

Dengan demikian pihak yang memberikan pinjaman  dapat memperoleh jaminan atas pinjaman yang di berikan kepada pinjaman dan dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutang nya yang telah di berikan kepada peminjam. Kesimpulannya  dapat di mengerti  Akad  Rahn merupakan  akad jaminan hutang atau gadai. Dalam akad Rahn Pemilik barang gadai  disebut rahin sedangkan  orang yang  yaitu orang yang mengambil barang tersebut serta menahan harta disebut murtahin.

 

Akad  Rahn

Landasan Akad Rahn adalah  Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN MUI) Nomor 25/DSN MUI/ III/2002 Mengenai akad Rahn (Gadai).

 

Rukun Akad Rahn

Dalam pelaksanaan nya akad Rahn memiliki rukun dan syarat dalam setiap proses nya. Rukun dan syarat dalam proses akad rahn bertujuan agar dalam setiap  proses yang di lakukan sesuai ketetntuan dan kaidah islam dan tidak melanggar prinsip muamalah. Rukun Akad Rahn yaitu antara lain:

  • Harus adanya akad dan ijab qabul
  • Aqid (Orang yang bertransaksi gadai)
  • Marhun dan Marhun Bih (Adanya Pinjaman dan Brang yang di gadaiakan)

Kelebihan Akad rahn dalam pelaksanaannya :

  1. Membantu orang yang dalam keadaan kesulitan dalam keuangan.
  2. Memberikan pembiayaan yang sesuai syariah dan tidak berkonsep pada riba (bunga).
  3. Lebih Aman dengan menyajikan kemudahan dalam proses gadai barang.
  Akad Sharf dan Akad Jualah dalam Ekonomi Syariah

 

Akad Wadiah Pada Bank Syariah

Akad Wadiah Pada Bank Syariah

Selain, Akad Rahn, dalam ilmu Fiqih Muamalah akan mempelajari mengenai Akad Wadiah. Wadiah memiliki arti yaitu titipan. Akad Wadiah merupakan akad menitipkan sebagaian dana / objek. Wadiah di terapkan pada Bank Syariah dalam Produk Tabungan.

 

Selanjutnya Tabungan adalah simpanan dana dari nasabah kepada pihak bank yang penarikanya dapat di tarik sewaktu waktu menggunakan ATM atau Buku Tabungan serta metode penarikan lainnya. Pada Umumnya Akad Wadiah terbagi atas dua macam yaitu Akad Wadiah Yad Amanah dan Wadiah Yad Dhamanah.

 

Rukun Akad Wadiah adalah :

  • Muwaadi    = pemilik dana (nasabah ).
  • Mustaudaa = pihak yang di titipkan (Bank).

Macam – Macam  Akad wadiah Pada Bank Syariah (Mode Tabungan)

Wadiah Yad Amanah: Akad titipan dana dari pihak nasabah selaku pemilik dana kepada Bank sebagai pihak yang di titipkan atas dana, di mana pada proses nya Bank tidak boleh menggunakan dana yang di titipkan oleh nasabah dan bertanggung jawab atas uang yang telah di titipkan nasabah.

 

Macam – Macam  Akad wadiah

Selanjutnya Pada Akad wadiah jenis ini umum di gunakan oleh Bank Syariah dalam tabungan. Pihak bank boleh mengelola uang yang di simpan dari nasabah. Namun, PihakBank akan mengembalikan simpanan dana yang di berikan oleh Nasabah sewaktu–waktu untuk mengambil uangnya kembali kapan pun yang di kehendaki nasbaah dan Pihak bank harus siap memberikan secara penuh dana yang telah di simpan oleh Nasabah pada Bank.

 

Wadiah Yad Dhamanah : Wadiah jenis ini merupakan akad titipan dana yang berikan oleh nasabah kepada pihak bank , dalam proses nya bank dapat menggunakan dana (mengelola dana ) yang di  berikan oleh nasabah dan bertanggung jawaba atas pengelolaan dana yang tersebut.

  Perbedaan Bank Konvesional dan Bank Syariah

 

  • Selanjutnya Dalam proses pengelolaan dana simpanan bank di dalam akad wadiah yad dhamanah. Bila bank mendapatlan keuntungan dalam proses pengelolaan dana terebut, keuntungan yang di peroleh oleh bank seutuhnya akan menjadi milik dari Bank. Bank boleh saja memberikan sedikit dana dari hasil pengelolaan dana tersebut kepada nasabah dengan di landaskan tidak di perjanjikan di awal kesepakatan  (secara suka rela). Keuntungan tersebut yang di bagikan biasa disebut dengan Bonus.

 

Perbedaan mudharabah dan wadiah dalam Bank syariah

Akad Wadiah dan akad mudhrabah dalam Bank Syariah memiliki perbedaan dalam proses mekanisme pengelolaan dana yang di kelola oleh Bank.

 

Akad Wadiah dan akad mudhrabah

  • Dalam proses nya dalam akad wadiah nasabah bisa saja di berikan dana yang biasa  di sebut dengan bonus.
  • Selanjutnya Dalam akad Mudharabah nasabah akan diberikan nisbah bagi hasil yang dari pengelolaan dana yang di kelola Bank.
  • Dalam akad mudharabah pemilik dana di sebut dengan shahibul Maal sedangkan dalam akad wadiah di sebut dengan Muwadii.
  • Selanjutnya Dalam akad mudharabah pengelola di sebut dengan mudharib sedangkan dalam akad wadiah di sebut dengan mustwadaa.
  • Akad Mudharabah di atur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 7 /DSN MUI/IV/2000 Mengenai Mudharabah.
  • bAkad Wadiah di atur dalam  Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 36 / DSN MUI / X / 2002 Sertifikasi Wadiah Bank Indonesia.

Akad Wadiah

Oleh karena itu Akad wadiah banyak diterapkan dalam produk tabungan yang terdapat pada Bank Syariah. Pada proses penerpannya tabungan yang menggugunakan akad wadiah, dana yang disimpan oleh nasabah tidak boleh digunakan oleh bank syariah kecuali mendapatkan izin dari pihak nasabah, dan mengembalikan dan simpanan tersebut kapanpun nasabah menghendaki.

 

Selanjutnya Dalam proses  pengelolaan dana dari akad Tabbaru yaitu akad wadiah dan akad rahn diawasi secara langsung oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). Dewan Pengawas Syariah (DPS) mengawasi dalam setiap proses tranksaksi yang dilakukan oleh Lembaga Keuangan syariah Bank dan Non Bank.

 

Pengacara Syariah

Adi