Beda Apostille dan Legalisasi

Ketika Anda ingin mengirim dokumen ke luar negeri, Anda mungkin akan di minta untuk memenuhi persyaratan legalisasi dokumen tersebut. Namun, dalam beberapa kasus, Anda mungkin juga di minta untuk melakukan proses apostille. Pertanyaannya, apa bedanya antara apostille dan legalisasi? Artikel ini akan menjelaskan secara rinci perbedaan antara kedua proses tersebut.

Apa itu Legalisasi?

Legalisasi adalah proses untuk memvalidasi dokumen resmi di negara asal dan di negara tujuan. Proses ini di lakukan untuk memastikan bahwa dokumen tersebut sah dan legal di negara tujuan. Biasanya, legalisasi melibatkan beberapa lembaga yang bertanggung jawab untuk memverifikasi dokumen tersebut, seperti Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar, dan Konsulat.

  Apostille Pernikahan Internasional

Proses legalisasi dapat memakan waktu yang cukup lama dan kadang-kadang memerlukan biaya yang cukup besar. Oleh karena itu, banyak orang yang memilih untuk menggunakan jasa agen legalisasi untuk melakukan proses ini.

Apa itu Apostille?

Apostille adalah proses legalisasi yang lebih sederhana dan lebih cepat. Proses ini hanya di perlukan jika dokumen tersebut akan di gunakan di negara yang merupakan anggota Konvensi Den Haag tentang Apostille. Konvensi ini diratifikasi oleh lebih dari 100 negara, termasuk Indonesia dan sebagian besar negara di Eropa.

Proses apostille melibatkan hanya satu lembaga, yaitu Kementerian Luar Negeri. Setelah dokumen tersebut telah di sahkan oleh Kementerian Luar Negeri, dokumen tersebut akan di berikan stempel apostille yang menegaskan bahwa dokumen tersebut sah dan legal di negara tujuan. Proses ini biasanya memakan waktu kurang dari seminggu dan biaya yang di kenakan juga lebih murah dari proses legalisasi biasa.

Apostille Atau Legalisasi

Apa Bedanya Antara Apostille dan Legalisasi?

Perbedaan utama antara apostille dan legalisasi adalah prosesnya. Legalisasi melibatkan beberapa tahap dan lembaga yang berbeda, sementara apostille hanya melibatkan satu tahap dan satu lembaga.

  Transcript Apostille

Legalisasi juga lebih umum di gunakan karena tidak semua negara merupakan anggota Konvensi Den Haag tentang Apostille. Oleh karena itu, jika dokumen tersebut akan di gunakan di negara yang bukan anggota konvensi, maka proses legalisasi tetap diperlukan.

Biaya dan waktu yang di perlukan juga menjadi perbedaan yang signifikan. Legalisasi memerlukan biaya yang lebih besar dan waktu yang lebih lama di bandingkan dengan proses apostille. Namun, jika dokumen tersebut harus di lengkapi dengan terjemahan resmi, maka biaya dan waktu akan menjadi sama untuk kedua proses tersebut.

Kesimpulan

Secara sederhana, apostille dan legalisasi sama-sama bertujuan untuk memastikan bahwa dokumen tersebut sah dan legal di negara tujuan. Namun, prosesnya berbeda tergantung pada negara tujuan dan jenis dokumen yang akan di gunakan. Jika Anda masih bingung memilih antara apostille atau legalisasi, di sarankan untuk menghubungi agen legalisasi yang dapat membantu Anda memilih proses mana yang paling sesuai untuk dokumen Anda.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Beda Apostille dan Legalisasi

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Beda Apostille dan Legalisasi

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

  Bentuk Apostil: Simplifying the Legalization of Documents

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

 

admin