Persyaratan Perpanjang kitas rohaniawan
Persyaratan untuk mengurus perpanjang kitas rohaniawan adalah :
- Surat permohonan dari sponsor yang ditujuan kepada Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kementrian Agama
- Surat persetujuan kanwil
- Surat persetujuan Dirjen
- Daftar Riwayat Hidup Tenaga Asing
- Foto Copy Ijazah Tenaga Asing
- Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
- Statistik lembaga pendidikan tempat tenaga asing mengajar
- Foto copy pasport
- Pas Foto Terbaru ukuran 4×6
- Akta pendirian lembaga pendidikan
- Izin operasional yayasan/lembaga keagamaan
- Surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian
- Foto copy rekomendasi terdahulu dari Biro Hukum dan KLN
Batas waktu tugas Rohaniawan adalah : 10 (sepuluh) Tahun