MENGURUS SURAT SERTIFIKAT TANAH

Biaya mengurus surat sertifikat tanah hibah – Sertifikat tanah merupakan salah satu otoritas yang sering kali di pertanyakan oleh warga sekitar. Tidak cuma masalah mekanisme serta anggaran pengerjaan sertifikat tanahnya saja, tetapi pemahaman sampai ketidaksamaan di antara sertifikat tanah serta buku tanah.  Menurut PP No. 24 Tahun 1997 masalah pendaftaran tanah, buku tanah adalah dokumen berbentuk daftar yang berisi data yuridis serta data fisik satu object pendaftaran tanah yang sudah ada haknya.

 

Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA dalam MENGURUS SURAT SERTIFIKAT TANAH

Sedang sertifikat adalah surat yang menjadi bukti hak seperti yang yang sudah tertera dalam pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, tanah wakaf, hak pengendalian, hak punya atas unit rumah susun serta hak tanggungan yang semasing sudah dibukukan dalam buku tanah yang terjebak.

 

SERTIFIKAT TANAH, MENGURUS SURAT SERTIFIKAT TANAH

Berdasar kebutuhannya, hak atas tanah, hak pengendalian, tanah wakaf serta hak punya atas unit rumah susun didaftar dengan membukukannya dalam buku tanah yang mencantum data yuridis serta data fisik bagian tanah yang berkaitan, serta sepanjang ada surat ukurnya dicatat pada surat ukur ini.

 

Pembukuan dalam buku tanah tersebut datanya pada surat ukur seperti di sebutkan pada pasal 29 ayat 1 ialah bukti hak yang berkaitan dan pemegang haknya serta bagian tanahnya yang diterangkan dalam surat ukur dengan hukum telah tercatat menurut Ketentuan Pemerintah ini. Sesaat sertifikat diedarkan untuk kebutuhan pemegang hak yang berkaitan sesuai data fisik serta data yuridis yang telah tercatat dalam buku tanah sesuai dengan yang ada di dalam/ pada pasal 30 ayat (1).

  Tanah Girik Menjadi SHM

 

Namun, cuma diberikan pada pihak yang namanya tercantum dalam buku tanah. Mengacu Undang-undang Nomer 20 Tahun 2000. Jadi, Disebut jika penerimaan hak sebab surat waris serta surat hibah tanah wasiat adalah objek pajak. Namun, Penerimaan hak sebab waris ialah pencapaian hak atas tanah serta atau bangunan oleh pakar waris dari pewaris, yang berlaku sesudah pewaris wafat.

 

Perpindahan Hak MENGURUS SURAT SERTIFIKAT TANAH

Waktu pewaris wafat, pada hakekatnya terjadi perpindahan hak dari pewaris pada pakar waris. Waktu berlangsungnya momen hukum yang menyebabkan perpindahan hak itu, adalah waktu penerimaan hak sebab waris jadi objek pajak. Mengingat sipewaris mendapatkan hak dengan gratis, karena itu lumrah jika pewaris itu mendapatkan pajak yang di bebankan kepadanya.

 

Perpindahan Hak, MENGURUS SURAT SERTIFIKAT TANAH

Biasanya penerima surat hibah wasiat ialah orang pribadi yang masih juga dalam jalinan keluarga dengan pemberi hibah wasiat, atau orang pribadi yang mempunyai ekonomi kurang mampu. Di samping orang pribadi, penerima hibah wasiat berbentuk lembaga yang umumnya memiliki job ataupun pekerjaan di sektor kebutuhan umum di bagian sosial, keagamaan, pendidikan, kesehatan serta kebudayaan.

 

Yang hanya tidak cari keuntungan dengan alasan pakar waris serta penerima surat hibah wasiat mendapatkan hak dengan gratis, karena itu untuk lebih memberi rasa keadilan, besarnya pengenaan Bea Pencapaian Hak atas Tanah serta Bangunan sebab waris serta hibah wasiat butuh di atur sesuai dengan Ketentuan Pemerintah yang berlaku.

 

Jadi, Berdasarkan pasal 2 UU No. 20 Tahun 2000, Bea Pencapaian Hak atas Tanah serta Bangunan yang terutang atas pencapaian hak sebab waris serta hibah wasiat ialah sebesar 50%, dari Bea Pencapaian Hak atas Tanah serta Bangunan yang semestinya terutang. Namun, Waktu terutang pajak atas pencapaian hak atas tanah serta bangunan sebab waris serta hibah wasiat, ialah semenjak tanggal yang berkaitan mendaftar pengalihan haknya ke Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kota.

  Konstruksi Diversi Tindak Pidana Tanpa Korban

 

seperti yang ada pada pasal 4 disebutkan jika :

(1) Nilai Pencapaian Objek Pajak sebab waris serta hibah wasiat ialah nilai pasar saat didaftarkannya pencapaian hak itu ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.

 

(2) Dalam soal nilai pasar seperti disebut dalam ayat (1) lebih rendah dibanding Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi serta Bangunan, Nilai Pencapaian Objek Pajak yang dipakai jadi basic pengenaan Bea Pencapaian Hak atas Tanah serta Bangunan ialah Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi serta Bangunan pada tahun berlangsungnya pencapaian.

 

proses mengatur sertifikat tanah pribadi, MENGURUS SURAT SERTIFIKAT TANAH

Bagaimana Proses MENGURUS SURAT SERTIFIKAT TANAH?

Selanjutnya, Berlainan dengan proses mengatur sertifikat tanah pribadi, pengurusan sertifikat tanah warisan atau surat hibah harus memerhatikan kriteria serta anggaran BPHTB. Sebelum mengawali prosedurnya, tekankan dahulu tempat pemilikan tanah yang disebut. Baca bagaimana step yang benar mengatur surat hibah tanah dalam penjelasan berikut ini.

 

  1.  Pertama, buat SKW untuk MENGURUS SURAT SERTIFIKAT TANAH

Oleh karena itu, Sehubungan sertifikat tanah masih atas nama pakar pewaris, karena itu semestinya pakar waris butuh mengatur balik nama sertifikat. Jadi Step awal, pemohon harus membuat Surat Info Waris (SKW) yang menjelaskan jika yang berkaitan ialah pakar waris yang resmi. Namun, Surat Info Waris harus di bikin oleh pakar waris, serta di lihat oleh dua orang saksi serta di kuatkan oleh Kepala Desa rumah pewaris.

 

Sedang ketentuan yang lain serta mekanisme di tata dalam Ketentuan Kepala badan bidang Pertanahan Nasional No.1 tahun 2010, serta anggarannya telah di atur di dalam PP No. 14 tahun 2010.

  Pengacara Litigasi dan Non Litigasi

 

  1. Ke-2, melengkapi kriteria MENGURUS SURAT SERTIFIKAT TANAH

Sebelum berkunjung ke kantor Daerah Badan Bidang Pertanahan Nasional yang ada di daerah masing-masing, janganlah lupa untuk menyiapkan ketentuan mengatur Pengalihan Hak Atas Tanah. ketentuan tersebut bisa di lihat di bpn.go.id: Isi formulir permintaan serta di tandatangani di atas materai.

 

Hak atas tanah, MENGURUS SURAT SERTIFIKAT TANAH

  1. Formulir pemohonan ini berisi :

  • identitas diri sendiri misalnya KTP
  • Luas, letak serta pemakaian tanah yang di mohon
  • Pengakuan tanah tidak perselisihan
  • Pengakuan tanah di kuasai dengan fisik
  1. Foto KTP ataupun identitas diri pemohon serta kuasa jika di kuasakan, yang sudah di cocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  2. Sertifikat asli
  3. Surat Info Waris sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
  4. Akte Wasiat Notariel
  5. Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan yang sudah di cocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  6. Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk pencapaian tanah lebih dari 60 Juta Rupiah membawa bukti pembayaran uang pemasukan yang di bayarkan pada saat pendaftaran
  7. Ke-3, sediakan anggaran pengurusan

Contoh kasus MENGURUS SURAT SERTIFIKAT TANAH

Selanjutnya, Contoh: Seseorang anak mendapatkan warisan dari ayahnya sebidang tanah serta bangunan di atasnya dengan nilai pasar sebesar Rp500 juta. Namun, Pada tanah serta bangunan itu sudah di edarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi serta Bangunan. Pada tahun yang berkaitan mendaftarkan ke Kantor Pertanahan di tempat dengan Nilai Jual Objek Pajak sebesar Rp800 juta.

 

Pengacara Pertanahan, MENGURUS SURAT SERTIFIKAT TANAH

Jika di Kabupaten/Kota letak tanah serta bangunan itu, Kepala Kantor Daerah Direktorat Jenderal Pajak ditempat memutuskan Nilai Pencapaian Objek Pajak Tidak Terkena Pajak dalam soal waris sebesar Rp300 juta, karena itu besarnya Bea Pencapaian Hak atas Tanah serta Bangunan terutang ialah seperti berikut:

– Pertama, Nilai Pencapaian Objek Pajak Rp800.000.000

– Kedua, Nilai Pencapaian Objek Pajak Tidak Terkena Pajak Rp300.000.000

-Ketiga, Nilai Pencapaian Objek Pajak Terkena Pajak Rp500.000.000

BPHTB yang semestinya terutang = 5% x Rp500.000.000

= Rp 25.000.000,00

BPHTB yang memiliki hutang  = 50% x Rp 25.000.000 = Rp 12.500.000

Adi