TINDAKAN DAN JUGA BEBERAPA PIDANA UNTUK ANAK ANAK

Tindakan pidana untuk anak anak – Di suatu masa Wetboek van Strafrecht dibuat pada tahun 1881, Banyak orang akan sering menjumpai Pasal 38 (Tiga puluh Delapan) serta Pasal 39 (Tiga Puluh Sembilan) yang memaparkan suatu pendapat oleh penyusunnya, yang kita ketahui bahwa seolah-olah anak tidak dapat dituntut dalam hukum pidana, jika anak-anak tersebut belum mencapai pada umur 10 (Sepuluh) tahun sudah melakukan sebuah tindak pidana.

Jika anak-anak melakukan sebuah tindak pidana menurut Wetboek van Strafrecht ialah suatu tindak kejahatan yang bisa diancam. Hakim dari perdata bisa memerintahkan pelaku agar dimasukan ke suatu tempat yang bisa disebut rijksopvoedingsgesticht.  Atau bisa ke dalam suatu lembaga pendidikan kerajaan (Lamintang, 1986:156)

 

Tindak Pidana, TINDAKAN PIDANA UNTUK ANAK ANAK

TINDAKAN PIDANA UNTUK ANAK ANAK

Jika pelaku disuatu kejahatan ternyata seorang anak yang sudah berumur 10 (Sepuluh) tahun atau belum memasukin umur 16 (Enam Belas) tahun, maka dari itu hakim pidana harus memeriksa apakah dalam melakukan tindak kejahatannya, dengan pelaku dapat membuat suatu oordeel des onderscheids atau tidak, bisa diartinya dengan si pelaku dapat membuat suatu penilaian mengenai perbuatanya sendiri yakni dalam melakukan perbuatannya itu dapat dibenarkan atau tidak.

 

Semertinya pelaku tidak bisa membuat suatu oordeel des onderscheids bisa diartikan yang ada diatas, maka bagi sang pelaku itu tidak bisa dijatuhkan sebuah pidana yang bisa dikatakan berat serta hakim pidana bisa menyuruh pelaku agar dimasukkan ke suatu lembaga pendidikan kerajaan.

 

Tindakan pidana untuk anak anak

Jika pelaku bisa membuat suatu oordeel des onderscheids dengann ini pelaku bisa dijatuhi pidana-pidana yang bisa dijelaskan bisa dijatuhkan untuk orang-orang dewasa, berupa catatan bahwa pidana terberat yang sudah diancamkan oleh orang-orang dewasa itu harus dikurangi dengan sepertiganya, serta pidana penjara oleh orang-orang dewasa yaitu seumur hidup bisa diganti dengan pidana penjara dengan waktu maksimal 15 (Lima Belas) tahun.

 

Dalam membawa masalah anak dengan ini bisa membawa perubahan yang tidak lagi didasarkan untuk oordeel des onderscheids, jika mementingkan untuk masalah pendidikan yang perlu dikasih untuk pelaku tindak pidana, bisa didampingi dengan bentuknya sejumlah pidana serta tindakan-tindakan yang bisa dikatakan untuk anak-anak pelaku dari tindak pidana yang masih dibawah umur.

 

TINDAKAN PIDANA UNTUK ANAK ANAK

 

Dalam mengatasi masalah pidana dengan pelakunya anak-anak maka pada hakim harus sadar yang bisa dikatakan apakah anak-anak tersebut bisa dihukum atau tidak, serta hakim harus mengambil tindakan harus bagaimana untuk mendidik anak tersebut. Dengan ini ada sebuah pemikiran-pemikiran yang kita temui di negeri Belanda yang bisa mengatasi serta melindungi kepentingan anak.

  URUS SURAT CERAI

 

Yang telah dihubungkan dengan penanganan masalah pidana yang bisa dikatakan pelakunya masih anak atau pemuda, bisa dilanjutkan tentang Pengadilan Belanda yang sudah dilengkapi dengan Kinder Stafrecht serta dibuatnya hakim untuk anak (Kinder Recht) dengan Undang-Undang 5 Juli 1921 yang berlaku sampai 1 November 1922. Namun, Dengan hal ini negeri Belanda telah memiliki banyak pengalaman dalam suatu peradilan anak yang sudah lebih dari setengah abad.

 

Tetapi nyatanya hukum Belanda itu tidak semuanya bisa dimuat serta diresmikan di Indonesia jadi negara jajahannya. KUHP yang berlaku di Indonesia cuma berisi beberapa saja, diantaranya bisa kita lihat dalam masalah 45,46,47 KUHP serta pasal-pasal lain yakni Masalah 39 ayat (3), Masalah 40 dan Masalah 72 ayat (2) KUHP yang diperuntukkan untuk membuat perlindungan kebutuhan anak. (Wagiati Soetodjo, 2006:2-3).

 

Riwayat Pidana Anak

Sedang riwayat terbentuknya pidana anak dan perubahannya di Indonesia, kira-kira semenjak tahun 1954 di Indonesia khususnya di Jakarta, telah terciptanya hakim spesial yang mengadili beberapa anak dengan dibantu oleh pegawai prayuwana, tapi penahanan biasanya masih dikumpulkan dengan orang dewasa.

 

TINDAKAN PIDANA UNTUK ANAK ANAK

 

Tahun 1957 perhatian pemerintah mengenai kenakalan remaja makin lebih baik, dapat dibuktikan dengan dikirimkannya beberapa pakar dari beberapa departemen ke luar negeri untuk pelajari beberapa hal yang tersangkut Juvenile Deliquency, khususnya semenjak penyelidikannya sampai langkah penyelesaiannya di muka pengadilan. Mengenai departemen yang di sebut ialah kejaksaan, kepolisian serta kehakiman.

 

Sekembalinya di luar negeri karena itu di bentuklah agreement dengan lisan di antara ke-3 lembaga di atas untuk membuat perlakuan spesial buat beberapa anak yang sudah melakukan tindak pidana. (Wagiati Soetodjo, 2006:3). Pembedaan intimidasi pidana buat anak di pastikan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ini di sebabkan keadaan fisik serta psikologis satu orang anak berlainan dengan keadaan orang dewasa.

 

Dalam KUHP di tata dalam Pasal 45 KUHP namun masalah ini tidak berlaku adanya Pasal 67 Undang-Undang Pengadilan Anak yang di dalamnya mengatakan jika Pasal 45, Pasal 46, serta Pasal 47 di katakan tidak berlaku. Namun, Dalam Undang-undang Nomer 3 Tahun 1997 Mengenai Pengadilan Anak, pada seseorang anak yang lakukan tindak pidana seperti di sebut dalam Pasal 1 angka (2), itu bisa di jatuhi pidana serta aksi. Pidana serta aksi itu tertuang dalam Masalah 22 yakni :

 

“ Pada Anak Nakal cuma bisa di jatuhi pidana serta aksi yang di pastikan dalam undang-undang ini ”.

  Tindak Pidana Telekomunikasi

 

Dalam Pasal 23 di sebut :

(1) Pidana yang bisa di jatuhkan pada anak nakal ialah pidana inti serta pidana penambahan.

(2) Pidana inti yang bisa di jatuhkan pada anak nakal ialah :

  1. Pidana penjara;
  2. Pidana kurungan
  3. Pidana denda; atau
  4. Pidana pengawasan

Pidana inti

 

(3) Tidak hanya pidana inti seperti yang di sebut dalam ayat 2 pada Anak Nakal di jatuhkan pidana penambahan, berbentuk perampasan beberapa barang tersendiri serta atau pembayaran ganti rugi.

(4) Ketetapan tentang bentuk serta tata langkah pembayaran ganti rugi di tata selanjutnya dengan ketentuan pamerintah.

 

Dalam Pasal 24 di terangkan seperti berikut :

(1) Tindakan yang bisa di jatuhkan pada Anak Nakal ialah:

  1. Kembalikan pada orangtua,wali atau orangtua asuh;
  2. Menyerahkan pada negara untuk ikuti pendidikan, pembinaan, latihan kerja atau;
  3. Menyerahkan kepada Departemen Sosial atau Organisasi Sosial Kemasyarakatan yang beroperasi di sektor pendidikan, pembinaan serta latihan kerja.

(2) Tindakan seperti yang di sebut dalam ayat (1) bisa di barengi dengan peringatan serta ketentuan penambahan yang di putuskan oleh hakim.

 

Unsur External dan internal

 

Unsur External dan internal

Dalam realitanya hakim saat menjatuhkan hukuman pada Anak Nakal memperhitungkan dua segi yakni alasan sosiologis berdasar unsur internal yang ada pada diri anak serta unsur eksternal yang menempel pada tindakan yang di kerjakan oleh anak. Unsur internal yang ada pada diri anak seperti keadaan fisik serta psikis, unsur keluarga dan lingkungan.

 

Sedang unsur eksternal yang menempel pada tindakan yang di kerjakan oleh anak berbentuk sebegitu besar kerugian yang terkena faksi korban sebab tindakan anak, karakter dari pidananya apa termasuk berat ataukah tidak, dengan criminal record dari si anak apa anak itu sudah berulang-kali lakukan pidana. (Muladi, 1985:80) Alasan yang berbentuk sosial itu jadi benar-benar berkaitan jika di hubungkan dengan arah pemidanaan tersebut.

 

Menurut Muladi arah pemidanaan itu ialah :

1. Arah pemidanaan ialah mencegah (umum serta spesial), satu di antara arah penting pemidanaan pada pelaku tindak pidana ialah menahan atau menghambat pelaku tindak pidana itu serta beberapa orang lain yang memiliki tujuan sama serta karena itu menahan kejahatan selanjutnya. Mencegah ini memiliki segi ganda, yaitu yang perorangan serta yang berbentuk umum.

 

Di sebutkan ada mencegah perorangan atau mencegah spesial, bilamana seseorang penjahat bisa di hindari lakukan satu kejahatan masa datang. Jika dia telah alami serta telah yakini jika kejahatan itu bawa penderitaan baginya, di sini dipandang memiliki daya untuk mendidik. Di sebutkan ada mencegah umum jika penjatuhan pidana yang di kerjakan oleh pengadilan di tujukan supaya orang tercegah untuk lakukan kejahatan.

  Perjuangan Para Stateless

arah pemidanaan

2. Arah pemidanaan ialah perlindungan warga, perlindungan warga jadi arah pemidanaan memiliki dimensi yang berbentuk luas, sebab dengan mendasar dia adalah arah semua pemidanaan. Dengan sempit ini di deskripsikan jadi kebijakan pengadilan untuk cari jalan lewat yang bisa pemidanaan supaya warga terlindung dari bahaya perulangan tindak pidana.

 

3. Arah pemidanaan ialah pelihara solidaritas warga. perawatan solidaritas warga dalam soal memiliki kandungan beberapa pemahaman, jika pemidanaan mempunyai tujuan untuk menegakkan tradisi istiadat warga serta menahan balas dendam perorangan atau balas dendam yang tidak sah (private revenge or an official retalation). Pemahaman ke-2 terkait dengan pengakuan Durkheim yang mengatakan jika arah pemidanaan ialah untuk pelihara atau menjaga kesatuan warga yang utuh.

 

4. Arah pemidanaan ialah pengimbalan atau pengimbangan.Van Bemmelen mengatakan jika untuk hukum pidana saat ini karena itu menghindarkan atau menahan orang main hakim sendiri tapi adalah peranan yang penting sekali dalam aplikasi hukum pidana, yaitu penuhi kemauan akan pembalasan.

 

Alasan Prevensi General

Namun penderitaan yang di hubungkan oleh pidana harus di batasi dalam beberapa batasan yang paling sempit serta pidana harus memberikan pada rekonsilasi kembali terpidana pada kehidupan seharian serta selain itu beratnya pidana tidak bisa melewati kekeliruan terdakwa, bahkan juga tidak dengan alasan-alasan prevensi general apa pun. (Muladi, 1985:80-86)

 

Alasan Prevensi General

 

Semakin khusus mengenai arah pemidanaan buat anak tidak bisa di lepaskan dari arah penting untuk wujudkan kesejahteraan anak. Jadi hakim dalam menjatuhkan keputusan pada peradilan anak harus berdasar pada arah peradilan anak. Yakni kesejahteraan anak dalam menjatuhkan keputusan hakim harus di kerjakan dengan alasan :

 

  1. Penghormatan pada posisi hukum si anak (respect the legal status of juvenile);
  2. Memajukan kesejahteraan anak (promote the wellbeing of the juvenile);
  3. Menghindarkan beberapa hal yang bikin rugi atau membahayakan kebutuhan anak (avoid harm to her or him). (Romli Atmasasmita, 1992:117)

 

Pertimbangan-pertimbangan sosiologis di atas harus jadi pegangan hakim sebab arah dari pidana pada anak lebih memprioritaskan jaga kebutuhan anak hingga harus menghindarkan penjatuhan pidana yang akan memunculkan lebelling (pelekatan indentitas) jadi penjahat terpidana, sebab anak jadi aktor kejahatan harus disaksikan jadi perorangan yang belum semuanya prima baik dari sisi pekerjaan fisik atau pekerjaan non fisik.

 

Hubungannya dengan pertimbangan-pertimbangan di atas karena itu keputusan pidana yang di jatuhkan dalam peradilan anak, hakim bisa menjatuhkan satu di antara keputusan berikut ini :

  1. Di kembalikan pada orangtua, wali atau orangtua asuh;
  2. Menyerahkan pada negara untuk ikuti pendidikan, pembinaan, kursus kerja atau;
  3. Menyerahkan pada Departemen Sosial atau Organisasi Sosial Kemasyarakatan yang beroperasi di sektor pendidikan, pembinaan, serta latihan kerja. (Hery Winarno, 2008:33)

 

tindak pidana untuk anak anak

 

Pengacara Anak dalam TINDAKAN PIDANA UNTUK ANAK ANAK

Adi