Biaya Pengurusan KITAS di Imigrasi

Pengenalan

Bagi orang asing yang ingin tinggal di Indonesia, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) adalah dokumen yang paling penting. KITAS di perlukan untuk orang asing yang ingin tinggal di Indonesia selama lebih dari 60 hari. Biaya ini bisa menjadi pertimbangan penting bagi orang asing yang ingin menetap di Indonesia. Artikel ini akan membahas biaya pengurusan KITAS di Imigrasi.

Pengurusan KITAS di Imigrasi

Menurut UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, setiap orang asing yang ingin tinggal di Indonesia harus memperoleh izin tinggal terlebih dahulu. Hal ini di lakukan dengan cara mengajukan permohonan KITAS ke Kantor Imigrasi. Prosedur pengurusan KITAS terdiri dari beberapa tahap yang harus di lakukan dengan benar.

  Nomor Kitas Berapa Digit

Tahap Pengurusan KITAS

Tahap Pengurusan KITAS

Tahap pertama adalah pengajuan permohonan KITAS ke Kantor Imigrasi. Orang asing harus mengajukan permohonan KITAS ke Kantor Imigrasi yang berada di wilayah tinggal atau tempat bekerja. Setelah itu, orang asing harus mengikuti prosedur pemeriksaan administratif dan wawancara oleh petugas Imigrasi.Setelah pemeriksaan administratif dan wawancara selesai, petugas Imigrasi akan memproses permohonan KITAS. Proses ini memakan waktu sekitar 5-7 hari kerja. Jika permohonan KITAS di setujui, maka orang asing harus membayar biaya ini.

Biaya Pengurusan KITAS

Biaya ini terdiri dari beberapa jenis biaya. Berikut adalah rincian biaya ini:1. Biaya pemeriksaan administratif: Rp 50.000,-2. Lalu, biaya pengurusan KITAS: Rp 1.050.000,-3. Selanjutnya, biaya kartu KITAS: Rp 200.000,-Total biaya ini adalah Rp 1.300.000,-. Maka, biaya ini belum termasuk biaya jasa pengurusan KITAS oleh agen atau pengacara. Namun, biaya ini bervariasi tergantung dari agen atau pengacara yang di pilih.

Kata Kunci Meta dan Deskripsi Meta

Kata kunci meta: KITAS, biaya KITAS, pengurusan KITAS, Imigrasi, visa.Deskripsi meta: Kemudian, artikel ini akan membahas biaya ini. Maka, bagi orang asing yang ingin tinggal di Indonesia, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) adalah dokumen yang paling penting. Oleh karena itu, KITAS di perlukan untuk orang asing yang ingin tinggal di Indonesia selama lebih dari 60 hari. Artikel ini akan membahas rincian biaya ini dan prosedur pengurusan KITAS.

  Perpanjang KITAS Online

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

WEB : PT Jangkar Global Groups

 

Victory