Cara Legalisir Ijazah Di Kemenkumham

Cara Legalisir Ijazah Di Kemenkumham – Jika anda ingin menggunakan ijazah dalam melamar pekerjaan, mendaftar kuliah atau sekolah, atau hanya sekedar ingin menyimpannya sebagai kenang-kenangan, maka penting bagi anda untuk melegalisir ijazah terlebih dahulu. Salah satu lembaga yang bertugas untuk melakukan legalisasi adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham. Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan cara legalisasi ijazah di Kemenkumham dengan lengkap. Anda tidak perlu khawatir lagi untuk pengurusan legalisir Anda ke PT. Jangkar Global Groups

Cara Legalisir Ijazah Di Kemenkumham

Apa itu Legalisasi Ijazah?

Legalisasi merupakan proses pengesahan dokumen asli oleh lembaga resmi atau pihak yang berwenang. Dalam hal ini, legalisasi ijazah berarti pengesahan atau verifikasi bahwa ijazah yang anda miliki adalah asli dan sah. Dengan legalisasi, ijazah anda akan di berikan stempel dan tanda tangan oleh lembaga resmi yang di tunjuk sehingga dapat di gunakan untuk keperluan-keperluan tertentu.

  Surat Keterangan Belum Pernah Menikah Lagi

Persyaratan Legalisasi Ijazah

Sebelum melanjutkan ke proses legalisasi, pastikan anda telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang di perlukan. Berikut ini adalah persyaratan legalisasi ijazah di Kemenkumham:

  • Ijazah yang ingin di lakukan legalisasi haruslah asli dan memiliki stempel dari lembaga pendidikan yang di keluarkan.
  • Kartu mahasiswa atau identitas lain yang dapat membuktikan bahwa pemilik ijazah tersebut adalah orang yang sama dengan data di ijazah.
  • Fotokopi ijazah dan identitas diri pemilik ijazah yang telah di legalisir oleh lembaga pendidikan.
  • Biaya administrasi legalisasi sebesar Rp 30.000 per ijazah.

Setelah semua persyaratan terpenuhi, anda dapat melanjutkan ke proses legalisasi di Kemenkumham.

Proses Legalisasi Ijazah di Kemenkumham

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan legalisasi ijazah di Kemenkumham:

1. Persiapan Dokumen

Persiapkan semua dokumen yang di butuhkan sesuai dengan persyaratan legalisasi ijazah di Kemenkumham. Pastikan semua dokumen dalam keadaan baik dan tidak rusak.

2. Pengajuan Permohonan

Langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan legalisasi ijazah ke Kemenkumham. Anda dapat datang langsung ke kantor Kemenkumham atau mengajukan permohonan secara online melalui situs resmi Kemenkumham.

  Apostille Kgsp

3. Pembayaran Biaya Administrasi

Setelah pengajuan permohonan di terima, anda akan di berikan informasi mengenai biaya administrasi yang harus di bayarkan. Pembayaran dapat di lakukan melalui teller bank atau transfer melalui ATM atau internet banking.

4. Verifikasi Dokumen

Setelah biaya administrasi terbayar, dokumen yang anda berikan akan di verifikasi oleh petugas Kemenkumham. Pastikan semua dokumen sesuai dengan persyaratan dan tidak ada yang hilang atau rusak.

5. Legalisasi Ijazah

Jika semua dokumen sudah di verifikasi, maka proses legalisasi akan di lakukan oleh petugas Kemenkumham. Ijazah anda akan di berikan stempel dan tanda tangan oleh petugas. Proses ini memakan waktu sekitar 2-3 hari kerja.

6. Pengambilan Ijazah yang Sudah Di lakukan Legalisasi

Setelah proses legalisasi selesai, anda dapat mengambil ijazah yang sudah di legalisir di kantor Kemenkumham tempat anda mengajukan permohonan. Pastikan anda membawa bukti pengajuan dan identitas diri saat mengambil ijazah.

Kesimpulan Dari Cara Legalisir Ijazah Di Kemenkumham

Legalisasi ijazah di Kemenkumham adalah proses pengesahan dokumen asli yang di perlukan untuk keperluan-keperluan tertentu. Pastikan anda memenuhi persyaratan-persyaratan yang di perlukan dan mengikuti langkah-langkah yang telah di jelaskan di atas agar proses legalisasi dapat berjalan dengan lancar.

  Jasa Apostille Kemenkumham Polandia
admin