BPOM Certificate Of Free Sales – Dalam era perdagangan global yang semakin terbuka, setiap produsen yang ingin produknya menembus pasar internasional di hadapkan pada berbagai regulasi dan persyaratan yang ketat. Salah satu dokumen krusial yang seringkali menjadi gerbang utama adalah Certificate of Free Sales (CFS), atau yang di Indonesia di kenal dengan Surat Keterangan Penjualan Bebas. Bagi produk pangan, obat-obatan, kosmetik, dan alat kesehatan dari Indonesia, BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) adalah lembaga yang berwenang menerbitkan CFS.

Apa Itu BPOM Certificate of Free Sales (CFS)?
Certificate of Free Sales (CFS) adalah dokumen resmi yang di terbitkan oleh otoritas yang berwenang di negara asal produk, yang menyatakan bahwa produk tersebut telah di izinkan untuk di pasarkan dan di jual secara bebas di negara tersebut. Dengan kata lain, CFS mengkonfirmasi bahwa produk yang bersangkutan telah memenuhi standar keamanan, kualitas, dan efikasi yang berlaku di negara asalnya, dan tidak ada pembatasan penjualan atau distribusi atas produk tersebut di pasar domestik.
Bagi produk Indonesia, BPOM sebagai lembaga pengawas memastikan bahwa produk telah memenuhi standar registrasi dan perizinan edar sebelum menerbitkan CFS. Dokumen ini menjadi bukti kepercayaan bagi negara tujuan ekspor bahwa produk yang akan di impor aman dan berkualitas.
Poin-Poin Penting Mengenai BPOM Certificate of Free Sales:
Pengakuan Internasional:
CFS adalah dokumen yang di akui secara internasional dan menjadi syarat mutlak bagi banyak negara importir untuk menerima produk dari negara lain. Tanpa CFS, produk Anda kemungkinan besar akan tertahan di bea cukai atau bahkan di tolak masuk.
Verifikasi Kualitas dan Keamanan:
Penerbitan CFS oleh BPOM menunjukkan bahwa produk telah melalui proses evaluasi yang ketat dan memenuhi standar keamanan serta kualitas yang ditetapkan oleh regulasi Indonesia. Ini termasuk pengujian, inspeksi fasilitas produksi, dan penilaian dokumen.
Memperkuat Kepercayaan Konsumen:
Adanya CFS memberikan jaminan kepada konsumen di negara tujuan ekspor bahwa produk yang mereka beli telah lolos uji dan aman untuk di konsumsi atau di gunakan.
Memperlancar Proses Ekspor:
Dengan CFS, proses birokrasi dan perizinan di negara tujuan ekspor akan menjadi lebih lancar dan cepat. Dokumen ini meminimalisir keraguan pihak berwenang di negara importir.
Persyaratan Berbeda untuk Setiap Negara:
Meskipun CFS bersifat umum, perlu di ingat bahwa beberapa negara mungkin memiliki persyaratan tambahan atau format khusus untuk CFS. Penting untuk melakukan riset mengenai regulasi importir di negara tujuan.
Perbedaan CFS dengan FDA: Mana yang Lebih Penting?
Seringkali muncul kebingungan antara CFS dan FDA. Penting untuk memahami perbedaan mendasar di antara keduanya:
Certificate of Free Sales (CFS):
Di terbitkan oleh otoritas di negara asal produk (misalnya BPOM di Indonesia). Ini menyatakan bahwa produk tersebut bebas di jual di negara asalnya. CFS adalah bukti izin edar di negara eksportir.
Food and Drug Administration (FDA):
Adalah badan pengawas obat dan makanan di Amerika Serikat. FDA bertanggung jawab untuk melindungi kesehatan masyarakat di AS dengan memastikan keamanan, efektivitas, dan keamanan produk manusia dan hewan, produk biologi, alat kesehatan, kosmetik, dan produk yang memancarkan radiasi.
Intinya:
- CFS di perlukan untuk membuktikan kepada negara importir bahwa produk Anda legal dan aman di Indonesia (negara asal).
- FDA di perlukan jika Anda ingin menjual produk Anda di Amerika Serikat, dan Anda harus mematuhi semua regulasi FDA yang berlaku.
Keduanya sama-sama penting, namun untuk konteks ekspor dari Indonesia ke negara selain AS, CFS adalah dokumen yang wajib ada. Jika tujuan ekspor Anda adalah AS, maka selain CFS (dari BPOM), Anda juga harus memenuhi persyaratan FDA.
Persyaratan dan Prosedur Mengurus CFS di BPOM:
Mengurus CFS di BPOM memerlukan pemenuhan persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah di tetapkan. Meskipun detailnya dapat bervariasi tergantung jenis produk (pangan, kosmetik, obat, alkes), secara umum tahapannya meliputi:
Persyaratan Umum CFS:
- Izin Edar Produk: Produk harus sudah memiliki Nomor Izin Edar (NIE) atau Nomor Registrasi (MD/ML, NA, PKD, dll.) dari BPOM. Ini adalah persyaratan mutlak.
- Surat Permohonan: Surat permohonan resmi dari perusahaan kepada Kepala BPOM.
- Dokumen Legalitas Perusahaan:
- Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya (jika ada).
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/NIB.
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)/NIB.
- NPWP Perusahaan.
Dokumen Produk:
- Sertifikat Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB)/Good Manufacturing Practice (GMP) atau sejenisnya.
- Spesifikasi Produk (ingredients, komposisi, fungsi, cara penggunaan, dll.).
- Label Produk yang sesuai dengan ketentuan BPOM.
- Hasil Analisis Produk (jika di perlukan oleh negara tujuan).
- Surat Pernyataan: Pernyataan bahwa produk telah di produksi dan di jual di Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Bukti Pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak): Biaya administrasi pengurusan CFS.
Prosedur Umum CFS:
- Pengajuan Permohonan: Permohonan CFS di ajukan secara online melalui sistem e-Registration BPOM atau portal khusus yang di sediakan.
- Verifikasi Dokumen: BPOM akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen yang di ajukan.
- Evaluasi Teknis (jika di perlukan): Terkadang, BPOM dapat melakukan evaluasi teknis lebih lanjut atau audit fasilitas produksi jika ada keraguan atau persyaratan khusus.
- Pembayaran PNBP: Pemohon melakukan pembayaran sesuai dengan tarif yang berlaku.
- Penerbitan CFS: Jika semua persyaratan terpenuhi dan hasil evaluasi positif, BPOM akan menerbitkan Certificate of Free Sales. CFS ini biasanya di terbitkan dalam bentuk elektronik dan dapat di cetak.
- Legalisasi (jika di perlukan): Beberapa negara tujuan ekspor mungkin memerlukan legalisasi CFS oleh Kementerian Luar Negeri dan/atau Kedutaan Besar negara tujuan di Indonesia.
Penting: Selalu periksa informasi terbaru di situs resmi BPOM atau hubungi contact center BPOM untuk detail persyaratan dan prosedur yang paling akurat, karena peraturan dapat berubah.
Jasa CFS BPOM Jangkargroups: Solusi Kemudahan Pengurusan Anda
Mengingat kompleksitas dan potensi memakan waktu dalam mengurus CFS, banyak perusahaan memilih untuk menggunakan jasa konsultan atau biro perizinan. Jangkargroups adalah salah satu penyedia jasa yang dapat membantu Anda dalam proses pengurusan CFS BPOM.
Mengapa Memilih Jasa CFS BPOM Jangkargroups?
- Pengalaman dan Keahlian: Jangkargroups memiliki pengalaman dan pemahaman mendalam mengenai regulasi BPOM dan proses pengurusan CFS. Mereka dapat memberikan panduan yang tepat dan efisien.
- Efisiensi Waktu: Dengan menyerahkan pengurusan kepada Jangkargroups, Anda dapat menghemat waktu dan tenaga, sehingga dapat fokus pada kegiatan inti bisnis Anda.
- Meminimalisir Kesalahan: Konsultan profesional akan memastikan semua dokumen lengkap dan benar, meminimalisir risiko kesalahan yang dapat menghambat proses.
- Pendampingan Komprehensif: Mulai dari konsultasi awal, persiapan dokumen, hingga pengajuan dan follow-up dengan BPOM, Jangkargroups dapat mendampingi Anda di setiap tahapan.
- Update Informasi Terbaru: Jangkargroups akan selalu mengikuti perkembangan regulasi terbaru dari BPOM, memastikan bahwa proses pengurusan Anda selalu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan bantuan profesional seperti Jangkargroups, proses mendapatkan BPOM Certificate of Free Sales dapat menjadi lebih mudah dan cepat, membuka jalan bagi produk Anda untuk bersaing di pasar global.
PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups












