LEGALISIR NOTARIS RESMI DAN TERPERCAYA

LEGALISIR NOTARIS RESMI DAN TERPERCAYA

Biasanya kita hanya mengenal pekerjaan notaris hanya mengurus akta tanah saja tapi kali ini saya akan sharing tentang jasa legalisir notaris resmi dan terpercaya. Disini saya juga akan membahas Undang-undang No 30 Tahun 2004 tentang jabatan notaris supaya kita mengetahui apa saja ruang lingkup pekerjaan seorang notaris.

Baca Juga : Legalisasi Kemenkumham

 

  BIAYA LEGALISIR DI NOTARIS

Jasa legalisir Notaris

 

UU NO 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS AKHMAD FAUZI SH MH

Menurut Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 Pasal 1 yaitu :

1. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana di maksud dalam Undang-Undang ini.

Baca Juga : Jasa Legalisir Kemenlu

 

2. Pejabat Sementara Notaris adalah seorang yang untuk sementara menjabat sebagai Notaris untuk menjalankan jabatan Notaris yang meninggal dunia, di berhentikan, atau di berhentikan sementara.

3. Notaris Pengganti adalah seorang yang untuk sementara di angkat sebagai Notaris untuk menggantikan Notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai Notaris.

4. Notaris Pengganti Khusus adalah seorang yang di angkat sebagai Notaris khusus untuk membuat akta tertentu sebagaimana di sebutkan dalam surat penetapannya sebagai Notaris karena di dalam satu daerah kabupaten atau kota terdapat hanya seorang Notaris, sedangkan Notaris yang bersangkutan menurut ketentuan Undang-Undang ini tidak boleh membuat akta di maksud.

5. Organisasi Notaris adalah organisasi profesi jabatan notaris yang berbentuk perkumpulan yang berbadan hukum.

6. Majelis Pengawas adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris.

7. Akta Notaris adalah akta otentik yang di buat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang di tetapkan dalam Undang-Undang ini.

8. Minuta Akta adalah asli Akta Notaris.

  SIUP (SURAT IZIN USAHA PERUSAHAAN)

9. Selanjutnya, salinan Akta adalah salinan kata demi kata dari seluruh akta dan pada bagian bawah salinan akta tercantum frasa “diberikan sebagai salinan yang sama bunyinya”.

10. Selanjutnya, kutipan Akta adalah kutipan kata demi kata dari satu atau beberapa bagian dari akta dan pada bagian bawah kutipan akta tercantum frasa “di berikan sebagai kutipan “.

11. Selanjutnya, grosse Akta adalah salah satu salinan akta untuk pengakuan utang dengan kepala akta “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”, yang mempunyai kekuatan eksekutorial.

12. Selanjutnya, formasi Jabatan Notaris adalah penentuan jumlah Notaris yang di butuhkan pada suatu wilayah jabatan Notaris.

13. Protokol Notaris adalah kumpulan dokumen yang merupakan arsip negara yang harus di simpan dan di pelihara oleh Notaris.

14. Menteri adalah Menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang kenotariatan.

 

UU NO 30 TAHUN 2004 PASAL 15 AYAT 2 KEWENANGAN NOTARIS AKHMAD FAUZI SH MH

 

legalisir notaris – Kewenangan notaris sesuai Undang-undang No. 30 Tahun 2004 pasal 15 ayat (2) yaitu:

a. mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;

  Domisili Perusahaan Dan Syarat Pembuatan

b. Selanjutnya, membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;

c. Selanjutnya, membuat kopi dari asli surat-surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana di tulis dan di gambarkan dalam surat yang bersangkutan;

d. Selanjutnya, melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;

e. Selanjutnya, memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta;

f. Selanjutnya, membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau

g.Selanjutnya, membuat akta risalah lelang.

 

APA PERBEDAAN LEGALISIR WAARMEKING DAN LEGALISIR AKHMAD FAUZI SH MH

 

legalisir notaris – jadi apa perbedaan legalisasi, waarmeking dan legalisir ?

Legalisasi adalah : mengesahkan tanda tangan dan menetapkan tanggal surat dengan mendaftar dalam buku khusus (legalisasi) akan tetapi walaupun para pihak menandatangani di hadapan notaris, notaris tidak memastikan isi suatu akta benar atau tidaknya karena aktanya merupakan akta di bawah tangan.

 

Waarmeking : Jadi, Notaris menerima dokumen akta yang sudah di tanda tangani oleh para pihak. Dokumen akta ini tidak di buat oleh notaris dan tidak di tanda tangani di depan notaris. Selain itu, tugas notaris hanya membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftarkan di buku khusus (waarmeking)

 

legalisir notaris – Legalisir : Notaris membuat kopi dari surat asli di bawah tangan berupa salinan.

 

PT Jangkar Global Groups adalah kantor biro Jasa Legalisir Dan Legalisir Notaris yang resmi, terpercaya, profesional dan handal. Kami melayani jasa legalisir dokumen pribadi dan dokumen perusahaan yang akan di pergunakan ke luar negeri. Semua proses legalisir dari instansi di dalam negeri, kami siap melayani dengan sepenuh hati. Komitmen kami adalah memberikan yang terbaik buat anda dan mitra perusahaan anda.

PT Jangkar Global Groups adalah perusahaan jasa notaris siap melayani anda

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi