Jasa Dokumen Perkawinan Campuran

jasa urus dokumen perkawinan campuran

Apa itu perkawinan campuran ?

Jasa dokumen perkawinan campuran

Urus dokumen perkawinan campuran – anda ingin mengurus jasa urus dokumen perkawinan campuran adalah : suatu ikatan pernikahan lahir dan batin antara laki-laki dan perempuan yang berasal dari dua negara berbeda dengan hukum yang berbeda dan tunduk terhadap hukum di negara tempat berlangsungnya pernikahan tersebut. Di indonesia tidak mengenal perkawinan sejenis dan di indonesia tidak bisa melakukan pernikahan beda agama.

Baca juga:jasa perkawinan campuran solusi untuk dokumen pernikahan antar negara

 

Jasa dokumen perkawinan campuran

Urus dokumen perkawinan campuran di jangkargroups

Mengurus dokumen persyaratan menikah dengan beda negara atau orang asing sangat ribet dan membutuhkan banyak waktu untuk mondar mandir dan melengkapi persyaratannya, kami hadir untuk anda sebagai biro jasa urus dokumen pernikahan campuran dengan warga negara asing sehingga anda tidak perlu lagi membuang waktu, energi dan pikiran. Kami siap menjadi konsultan anda sehingga anda bisa menikah secara resmi dan legal.

Baca Juga : Cara Mudah Menikah Dengan Bule Atau WNA

 

pelaporan perjanjian perkawinan

Biro Jasa Urus dokumen perkawinan campuran

Adapun jasa yang kami berikan adalah :

  1. Jasa konsultasi persyaratan sebelum menikah
  2. Jasa pembuatan Preneup (perjanjian pra nikah)
  3. Jasa pengurusan dokumen sebelum menikah
  4. Jasa penerjemah tersumpah dokumen nikah
  5. Jasa legalisir kemenag, legalisir kemenkumham, legalisir kemenlu dan kedutaan
  6. Jasa pelaporan perkawinan campuran di di sduk capil
  Tujuan Menikah: Mengenal Lebih Dalam Tentang Makna dan Kenapa Harus Menikah

 

urus dokumen nikah campuran

Jasa Urus dokumen perkawinan campuran terpercaya

Kami pastikan semua dokumen asli dan bisa di pertanggung jawabkan karena banyak orang asing pengen menikah tapi tidak mau mengurus surat kelengkapannya sehingga asal menikah dan dapat buku nikah ASPAL (Asli tapi palsu). Hal yang sepele tapi berdampak sangat luar biasa akibatnya di kemudian hari.

Baca juga: pengurusan pernikahan wna dan wni

 

jasa urus akte nikah perkawinan campuran

 

Saya sering menemui pasangan yang ingin membuat visa joint family terpaksa gigit jari karena kemenag pusat TIDAK MAU melegalisir dokumen nikah mereka di karenakan ASPAL ataupun menyalahi prosedur pernikahan seperti : menikah dulu tapi tidak mengurus dokumen persyaratan awal pada waktu akan menikah. Sangat di sayangkan karena biaya menikah sangat mahal tapi hanya dapat buku nikah ASPAL.

Baca juga: pengurusan dokumen kawin campur

 

biro jasa legalisir buku nikah perkawinan campuran

 

Jangan mau nembak surat-surat alias terima beres saja karena anda akan menyesal di kemudian hari di karenakan KEMENAG tidak mau memproses buku nikah anda sehingga anda tidak bisa mengurus visa joint family alias visa ikut suami/istri ke luar negeri karena persyaratan untuk mendapatkan visa joint family adalah melegalisir buku nikah ke Kemenag Pusat.

Baca juga : Buku nikah asli tapi tidak di akui oleh kemenag pusat

 

  Persyaratan Menikah WNA Azerbaijan di Indonesia

Lapor Perkawinan Beda Negara

Jangan lupa setelah menikah dengan orang asing, segera catatkan dan laporkan pernikahan campuran anda ke dinas kependudukan dan catatan sipil setempat supaya pernikahan anda tercatat oleh negara dan anda bisa mendapatkan hak sebagai warga negara yang baik. Pelaporan nikah ini bisa untuk mengurus kitas suami/istri di kantor Imigrasi sehingga suami/istri anda bisa tinggal lebih lama di Indonesia.

Baca juga : lapor perkawinan dengan wna

 

jasa pengurusan dokumen menikah dengan wna

SKBM

Jika anda ingin menikah di luar negeri, jangan lupa untuk mengurus surat keterangan belum menikah (skbm) dari kantor KUA atau Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil setempat supaya anda tidak pulang pergi keluar negeri akibat dokumen perkawinan campuran anda tidak lengkap. Anda akan kehabisan waktu karena visa anda akan cepat habis masa berlakunya, sementara dokumen anda belum selesai di proses ahirnya anda gagal menikah dengan warga negara asing, sayang bukan ?

baca juga : persyaratan skbm kua terbaru

 

legalisir skbm untuk pernikahan di luar negeri

 

Dan jangan lupa apabila anda akan menikah di luar negeri, daftarkan persyaratan menikah anda ke KBRI. Begitu pula ketika anda sudah menikah di luar negeri, segera daftarkan buku nikah (marriage certificate) anda ke KBRI untuk di catatkan pernikahan anda di KBRI.

Baca juga : laporan perkawinan luar negeri

 

 Jasa Urus dokumen perkawinan campuran Terbaik

Ketika anda pulang ke indonesia, segera lapor perkawinan campuran ke dinas kependudukan dan catatan sipil setempat. Sehingga status di KTP anda berubah menjadi MENIKAH dan surat lapor perkawinan itu bisa di jadikan persyaratan untuk membuat KITAS suami/istri anda. Coba anda bayangkan kalau anda di tolak oleh di sduk capil karena dokumen kurang lengkap karena tidak ada surat pelaporan perkawinan ke KBRI Setempat ?

Baca juga: pengurusan dokumen mix marriage

 

  Pertanyaan Tentang Nikah Dalam Islam

Akibat terjadinya perkawinan campuran adalah :

  1. Warga Negara Asing dapat kehilangan kewarganegaraannya atau mendapatkan kewarganegaraan dari pasangannya. Undang-undang Nomer 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomer 1 tahun 1974 pasal 58 : Bagi orang-orang yang berlainan kewarganegaraan yang lakukan perkawinan campuran, dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami/isterinya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraan menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam Undang-undang kewarganegaraan Republik Indonesia yang berlaku.
  2. Apakah menikah bisa secara otomatis menghilangkan kewarganegaraan ? Perkawinan campuran tidak serta merta merubah kewarganegaraan apabila tidak mengajukan permohonan pindah kewarganegaraan. Jadi jika anda ingin menjadi wna atau wni, harus mengajukan surat permohonan pindah kewarganegaraan. WNA bisa mendapatkan izin tinggal terbatas atas dasar perkawinan campuran yang sah dan terdaftar. Apabila nikah siri, maka wna tidak bisa mendapatkan izin tinggal dikarenakan perkawinannya tidak terdaftar secara resmi.
  3. Apabila WNI menikah dengan WNA dan tidak membuat perjanjian pra nikah (preneuptial agreement) maka WNI tidak bisa memiliki hak atas tanah jika terjadi gono gini dikarenakan tidak ada pemisahan harta bersama. Jadi sebaiknya anda membuat perjanjian perkawinan supaya anda dengan mudah memisahkan harta gono gini jika terjadi perceraian.
  4. Anak hasil perkawinan campuran akan memiliki dua kewarganegaraan sampai anak tersebut berusia 18 tahun. Setelah berusia 18 tahun maka anak harus menentukan/memilih apakah ikut kewarganegaraan ayahnya ataukah ikut kewarganegaraan ibunya.
  5. YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

    HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

    KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

     

     

    Email : [email protected]

    Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

    Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

    Google Maps : PT Jangkar Global Groups

     

    Baca juga : tiga negara tempat tujuan bekerja diluar negeri

Adi

38 pemikiran pada “Jasa Dokumen Perkawinan Campuran”

  1. Saya punya masalah di dokumen saya, masalah tahun lahir beda tahun. Dan sekarang ingin nikah resmi dengan suami saya orang taiwan ada kendala, karena saya udah nikah di kua tanpa dapat izin nikah dari teto.
    Karena dokumen saya yang asli dengan yang ada di teto berbeda.
    Dulu jadi tkw umur dituakan satu tahun jadi data di paspor saya tidak sama dengan dokumen asli saya.
    Apa masalah saya bisa diluruskan tanpa ada kendala saya tidak bisa masuk taiwan ikut suami saya, karena sekarang saya sudah hamil.
    Mohon bantuannya apakah masalah saya bisa diselesaikan, agar pernikahan kami resmi.

    • Kayaknya susah kalau untuk mendapat visa sebelum rubah data di pengadilan negeri. Silahkan ke pengadilan negeri untuk membuat salinan putusan pengadilan.

  2. Berapa lama utk mengurus berkas pernikahan ini dan brp biayanya

    Rencana akan menikah dg duda + 1 anak WNA Amerika
    Tks

  3. saya mau legalisasi buku nikah di tiga kementrian, dan kedutaan india, kira2 biaya a berapaan ya? thanks

  4. Colon saya wna jepang tapi dia sudah punya istri disana.. Rencana kami mau menikah apakah bisa bantu???

    • Selama ada surat izin poligami dari istri pertamanya maka pernikahan bisa dilakukan tapi kalau tidak ada izin poligami, gak bisa dilaksanakan pernikahan secara resmi.

  5. Selamat siang pak, apakah bapak bisa membantu untuk pengurusan dokumen nikah untuk surat izin dari kedutaan china untuk melakukan pernikahan di Indonesia. Terimakasih

  6. Assalamu’alaikum
    Maaf Pak, mau tanya…
    Saya ada rencana menikah dgn WNA mesir, tapi Saya ada masalah di paspor, thn klahiran beda dgn yg asli, dan pnulisan nama lebih Satu huruf,
    Apakah saya bisa memakai data yg Palsu tanpa merubah ke data Asli untuk menikah?
    Saya ada potocopi akte klahiran Palsu, dan apakah pengurusan Nikah bisa di bantu?
    Kalau bisa bantu biaya nya brapa?

    • Lebih baik gunakan data yang asli. Untuk merubah data pasport menjadi dokumen yang asli maka bu yani harus ke pengadilan negeri sesuai domisili KTP untuk mengikuti sidang rubah data. Setelah pengadilan memutuskan bahwa yani bisa menggunakan data aslinya maka salinan putusan pengadilan tersebut bisa di bawa ke disduk capil dan ke imigrasi untuk merubah pasport sesuai dengan dokumen asli. Saran saya : jangan pernah menggunakan dokumen palsu karena akibatnya bisa berbahaya bagi bu yani dimasa yang akan datang. Untuk informasi selanjutnya bisa sms/wa ke : 087727688883

    • Harus ada persetujuan istri pertama untuk poligami. Kalau tidak ada persetujuan maka pernikahan anda tidak resmi dan bisa menjadi masalah di kemudian hari

  7. Selamat malam pak, Saya mau tanya apakah bapak bisa membantu untuk mengurus dokumen nikah dari kedutaan china untuk melakukan pernikahan di indonesia? Terimakasih

  8. Halo Pak, apakah jasa ini termasuk pengurusan dokumen dari pernikahan sampai kitas ? saya wni akan menikah dengan wn malaysia. terima kasih

  9. Saya berencana untuk menikah dengan orang India akhir tahun ini. Dan pernikahan akan diselenggarakan di India, boleh bantu jelaskan dokumen apa saja yang harus saya persiapkan (secara detail) untuk dibawa kesana, dan dokumen apa saja yang harus dipersiapkan oleh calon isteri (WNA-India) saya agar setelah menikah nanti bisa masuk dan mendapat izin tinggal di Indonesia? Karena setelah menikah kami akan tinggal di Indonesia.

  10. Mau tnya bpk, sy akan menikah dgn WNA Scotland, menikah d luar negeri. Tp masalhnya sy blm ada srt baptis katolik..apakah bisa d bantu, smpe brpa biayanya?? Trmksh

    • Masa Katekumen Baptis Dewasa berlangsung selama 12 bulan dengan melalui 3 tahapan:

      Tahap Calon Katekumen (selama 2 bulan).
      Tahap Katekumen Calon Baptis (selama 8 bulan).
      Tahap Calon Baptis Terpilih (selama 2 bulan).

      Mengisi dan mengembalikan Formulir Registrasi ke Sekretariat, diisi lengkap dengan Nama Baptis pilihan dan ditandatangani oleh Ketua Lingkungan sesuai dengan domisili, serta sudah dilengkapi dengan berkas-berkas sebagai berikut:

      1. Salinan Akte Lahir/KTP calon katekumen.
      2. Salinan Akte Nikah (bagi calon katekumen yang pernah/telah menikah).
      3. Salinan Kartu Keluarga Keuskupan Agung Jakarta dan/atau Kartu Keluarga Kelurahan apabila belum ada anggota keluarga yang beragama Katolik.
      4. Salinan Surat Baptis Walibaptis yang dipilih (diupayakan Walibaptis yang sudah berkeluarga & sudah menerima Sakramen Krisma minimum 5 tahun lalu).
      5. Surat Pengantar dari Pastor

      Untuk info selanjutnya, silahkan hubungi : 087727688883

  11. Saya mau urus surat nikah dengan org sierra leone,prosesnya brp lama n brp biaya nya?

  12. Halo pak, saya mau menikah dg WNA Australia, kita sudah punya anak, mau nikah di sini. Syarat nya?

  13. selamat malam..saya warganegara malaysia ingin berkahwin dgn warga Indonesia. rancancagan kami gak mahu anak kerana calon isteri seorang janda.,masalahnya saya mempunyai isteri di malaysia, isteri tidak memberi keizinan berkahwin.boleh pihak tuan menguruskannya..klu berkahwin secara tidak rasmi.,boleh tak

  14. salam..Pak…saya dari malaysia ingin mengawini wanita indonesia. tapi gak dpt keizinan dari isteri..haruskah saya teruskan..perkawinnan ini

  15. Assalammualaikum Pak,
    Mau tanya, saya berencana menikah dengan orang India, dan dia akan jadi mualaf dahulu, sebelum menikah di Indonesia secara Islam,
    Oiya..maaf pak, saya sekarang berdomisili di Kalimantan tengah….apakah ada cabangnya ya pak perusahaannya utk di kalteng
    Terimakasih

    • Mohon maaf kami belum punya kantor cabang di kalimantan. Semua pengurusan dokumen di jakarta karena semua kedutaan adanya di jakarta. Kami siap bantu pengurusan dokumen ibu supiyah, silahkan hubungi : 087727688883

  16. Salam pak.. Saya sudah menikah dgn warga negara malaysia.. Klo mau legalisir buku nikah..biayanya brapa ya..??

  17. Maaf pak..saya ingin menikah dengan warga negara turki. Saya membutuhkan dokumen2 seperti N1, N2 dan N4 apa bisa di urus?
    Terima kasih.

Komentar ditutup.