PERATURAN PENYELESAIAN KASUS PERTANAHAN

PERATURAN PENYELESAIAN KASUS PERTANAHAN

apa itu peraturan penyelesaian kasus pertahanan serta Tata Ruangan/Kepala Bagian Pertanahan Nasional menerbitkan ketentuan tentang penyelesaian masalah pertanahan yakni Ketentuan Menteri Agraria serta Tata Ruangan/Kepala Tubuh Pertanahan Nasional Nomer 11 Tahun 2016 mengenai Penyelesaian Masalah Pertanahan (“Permen Agraria No.11/2016”) yang mulai berlaku semenjak 14 April 2016.

 

Masalah Pertanahan

Masalah Pertanahan dapat diartikan sebagai konflik pertanahan di antara orang perorangan, tubuh hukum, atau instansi yang tidak berefek luas (“Sengketa”), konflik pertanahan di antara orang perorangan, barisan, kelompok, organisasi, tubuh hukum, atau instansi yang memiliki cenderung atau telah berefek luas (“Konflik”), atau konflik pertanahan yang perlakuan serta penyelesaiannya lewat instansi peradilan (“Perkara Pertanahan”) untuk memperoleh perlakuan penyelesaian sesuai ketetapan ketentuan perundang-undangan serta/atau kebijaksanaan pertanahan.

 

Masalah pertanahan, PERATURAN PENYELESAIAN KASUS PERTANAHAN

Penyelesaian Perselisihan, Perselisihan, serta Masalah Pertanahan

Permen No.11/2016 membagi ruangan cakupan penyelesaian jadi 2 sisi, yakni:

  1. Penyelesaian Perselisihan serta Perselisihan; serta
  2. Penyelesaian/perlakuan Masalah Pertanahan
  3. Penyelesaian Perselisihan serta Perselisihan
  4. Penyelesaian Perselisihan serta Perselisihan dikerjakan berdasar:

 

Ide Dari Kementerian

Kementerian, lewat Kepala Kantor Pertanahan (“Kakantah”), Kepala Kantor Daerah Bagian Pertanahan Nasional (“Kakanwil BPN”), atau Direktorat Jenderal (“Ditjen”), melakukan pengamatan untuk tahu Perselisihan serta Perselisihan yang berlangsung pada suatu daerah tersendiri pada pengaduan atau kabar berita pada media massa.

 

Seterusnya, Kakantah memberikan laporan hasil pengamatan pada Kakanwil BPN tiap 4 (empat) bulan sekali serta ditembuskan pada Menteri. Jika hasil pengamatan butuh dilakukan tindakan, Menteri atau Kakanwil BPN memerintah Kakantah untuk lakukan pekerjaan penyelesaian Perselisihan serta Perselisihan.

 

Pengaduan Dari Warga

Pengaduan dikatakan pada Kakantah dengan tercatat lewat loket pengaduan, kotak surat atau web Kementerian. Jika pengaduan dikatakan pada Kakanwil BPN serta/atau Kementerian, seterusnya berkas pengaduan dilanjutkan pada Kakantah. Sesudah petugas terima pengaduan, seterusnya petugas akan lakukan pengumpulan data. Step selanjutnya, petugas lakukan analisa.

  Menghitung Budget Pengacara/ Konsultan Hukum Pertanahan

 

lakukan pengaduan, PERATURAN PENYELESAIAN KASUS PERTANAHAN

Analisa dikerjakan untuk tahu pengaduan itu adalah wewenang Kementerian ataulah bukan wewenang Kementerian. Jika petugas temukan jika Perselisihan atau Perselisihan itu adalah wewenang Kementerian, karena itu petugas memberi laporan hasil pengumpulan data serta analisa pada Kakantah.

 

Perselisihan serta Perselisihan pertanahan yang disebut wewenang Kementerian mencakup:

1. kekeliruan mekanisme dalam proses pengukuran, pemetaan serta/atau penghitungan luas;

2. kekeliruan mekanisme dalam proses pendaftaran penegasan serta/atau pernyataan hak atas tanah sisa punya tradisi;

3. kekeliruan mekanisme dalam proses penentuan serta/atau pendaftaran hak tanah;

4. kekeliruan mekanisme dalam proses penentuan tanah terlantar;

5. tumpang tindih hak atau sertifikat hak atas tanah yang satu diantara alas haknya jelas ada kekeliruan;

6. kekeliruan mekanisme dalam proses perawatan data pendaftaran tanah;

7. kekeliruan mekanisme dalam proses penerbitan sertifikat alternatif;

8. kekeliruan dalam memberi info data pertanahan;

9. kekeliruan mekanisme dalam proses pemberian izin;

10. penyimpangan pemakaian ruangan; atau

11. kekeliruan lain dalam aplikasi ketentuan perundang-undangan.

Penyelesaian Perselisihan serta Perselisihan Yang Bukan Adalah Wewenang Kementerian

Dalam soal Perselisihan serta Perselisihan bukan wewenang Kementerian, karena itu petinggi yang bertanggungjawab dalam mengatasi Perselisihan, Perselisihan serta Masalah mengemukakan keterangan dengan tercatat pada pihak pengadu yang berisi pengakuan jika penyelesaian Perselisihan serta Perselisihan diberikan pada pihak pengadu.

 

Namun Kementerian bisa ambil ide untuk memfasilitasi penyelesaian Perselisihan atau Perselisihan lewat perantaraan. Jika satu diantara faksi menampik untuk dikerjakan perantaraan, karena itu penyelesaian dikerjakan menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Perselisihan, PERATURAN PENYELESAIAN KASUS PERTANAHAN

Penyelesaian Perselisihan serta Perselisihan Yang Adalah Wewenang Kementerian

Kakantah mengemukakan hasil pengumpulan data serta analisa pada Kakanwil BPN; atau Menteri. Seterusnya, Kakanwil BPN atau Menteri memerintah petinggi yang bertanggungjawab dalam mengatasi Perselisihan, Perselisihan serta Masalah untuk menindaklanjuti proses penyelesaiannya.

 

Dalam soal ada Perselisihan atau Perselisihan yang butuh diatasi oleh team, Kakanwil BPN atau Menteri bisa membuat team Penyelesaian Perselisihan serta Perselisihan. Sesudah terima Laporan Penyelesaian Perselisihan serta Perselisihan, Kakanwil BPN atau Menteri akan menerbitkan:

 

Kakanwil BPN, PERATURAN PENYELESAIAN KASUS PERTANAHAN

  1. Ketetapan Penangguhan Hak Atas Tanah;
  2. Ketetapan Penangguhan Sertifikat;
  3. Ketetapan Pergantian Data pada Sertifikat, Surat Ukur, Buku Tanah serta/atau Daftar Umum yang lain; atau
  4. Surat Pemberitahuan jika tidak ada kekeliruan administrasi yang akan dikirim pada beberapa faksi dalam tempo paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
  CARA MENGATASI KONFLIK PERUSAHAAN DAN KARYAWAN

 

Penerapan ketetapan PERATURAN PENYELESAIAN KASUS PERTANAHAN serta Perselisihan di kerjakan oleh Kakantah dengan ketetapan:

1. memberitahu pada beberapa faksi supaya menyerahkan sertifikat hak atas tanah serta/atau faksi lain yang berkaitan dalam periode waktu paling lama 5 (lima) hari kerja. Dalam soal periode waktu selesai serta beberapa faksi tidak menyerahkan sertifikat, Kakantah melakukan pengumuman tentang penangguhan hak atas tanah, penangguhan sertifikat atau pergantian data, di Kantor Pertanahan serta balai desa/kantor kelurahan di tempat dalam periode waktu 30 (tiga puluh) hari.

 

3. Dalam soal tanah objek Perselisihan serta Perselisihan adalah asset Barang Punya Negara/Wilayah serta/atau asset Tubuh Usaha Punya Negara/Wilayah, karena itu penerapan penangguhan hak atas tanah serta/atau pemberian hak atas tanah di kerjakan sesudah terdapatnya penghilangan asset/aktiva masih dari lembaga yang berkaitan.

4. Ketetapan bisa di pending realisasinya dengan fakta yang resmi serta di catat dalam Buku Tanah serta Daftar Umum yang lain.

Fakta penangguhan dalam PERATURAN PENYELESAIAN KASUS PERTANAHAN di antaranya sebab:

1. sertifikat yang akan di urungkan sedang dalam status di kunci atau di ambil alih oleh kepolisian, kejaksaaan, pengadilan serta/atau instansi penegak hukum yang lain penangguhan dikerjakan s/d periode waktu 30 (tiga puluh) hari semenjak di kerjakan pendataan blokir atau sampai terdapatnya pencabutan blokir dari faksi kepolisian, kejaksaan, pengadilan serta/atau instansi penegak hukum yang lain sepanjang tenggang waktu itu jika status blokir tidak di lakukan tindakan dengan penentuan sita dari pengadilan, atau penangguhan di kerjakan sampai terdapatnya ketetapan pencabutan sita dari faksi kepolisian, kejaksaan, pengadilan serta/atau instansi penegak hukum yang lain jika status blokir di lakukan tindakan adanya penentuan sita dari pengadilan.

 

Fakta penangguhan, PERATURAN PENYELESAIAN KASUS PERTANAHAN

2. tanah sebagai object penangguhan jadi object hak tanggungan PERATURAN PENYELESAIAN KASUS PERTANAHAN

Selanjutnya, Kakantah akan memberitahu pada pemegang hak tanggungan atau faksi lain yang berkaitan dengan tanah itu tentang gagasan penerapan ketetapan dalam periode waktu 30 (tiga puluh) hari. Sesudah periode waktu selesai, Kakantah akan meneruskan proses pengerjaan perselisihan serta perselisihan, terkecuali ada sita oleh kepolisian, kejaksaan, pengadilan serta/atau instansi penegak hukum yang lain di mana proses pengerjaan perselisihan bisa di kerjakan sesudah terdapatnya keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

  Polemik Kontrak Berbahasa Indonesia dengan Pihak Asing

 

3. tanah sudah di arahkan pada pihak lain PERATURAN PENYELESAIAN KASUS PERTANAHAN.

Penyelesaian/Perlakuan Masalah Pertanahan Perlakuan Masalah Pertanahan di kerjakan dalam rencana berperkara dalam proses peradilan perdata atau tata usaha negara, di mana Kementerian Agraria serta Tata Tuangkan jadi faksi serta di kerjakan menurut hukum acara yang berlaku. Dalam soal beberapa faksi setuju untuk mengakhiri Masalah yang sudah tercatat pada pengadilan lewat cara damai, karena itu penyelesaian di kerjakan sesuai ketetapan ketentuan perundang-undangan. Dalam soal Kementerian jadi faksi, karena itu perdamaian bisa di kerjakan jika:

 

  1. tidak tersangkut Barang Punya Negara/Barang Punya Wilayah;
  2. tidak bikin rugi kebutuhan Kementerian;
  3. di setujui oleh beberapa pihak yang berperkara; serta/atau
  4. tidak ada permasalahan atau masalah lain terkait dengan subyek serta object yang sama.

 

Keputusan Pengadilan, PERATURAN PENYELESAIAN KASUS PERTANAHAN

Keputusan Pengadilan dalam PERATURAN PENYELESAIAN KASUS PERTANAHAN

Oleh karena itu, Dalam soal masalah di pengadilan tidak menyertakan Kementerian jadi faksi tetapi perkaranya tersangkut kebutuhan Kementerian, karena itu Kementerian bisa lakukan interferensi.

 

Selanjutnya, Pada keputusan pengadilan yang sudah memiliki kemampuan hukum tetap, yang terkait dengan penerbitan, pengalihan, penangguhan hak atas tanah serta/atau penangguhan penentuan tanah terlantar di kerjakan berdasar permintaan faksi yang memiliki kepentingan (penggugat, tergugat, atau faksi lain yang terjebak dalam Masalah) lewat Kantor Pertanahan di tempat. Namun, Dalam soal permintaan penangguhan penentuan tanah terlantar, langsung di serahkan pada Kementerian.

 

Oleh karena itu, Sesudah terima hasil analisa keputusan pengadilan, Kakanwil BPN atau Menteri memerintah petinggi yang bertanggungjawab dalam mengatasi Perselisihan, Perselisihan serta Masalah untuk lakukan:

  1. pengkajian serta kontrol lapangan;
  2. paparan (jika di butuhkan); serta
  3. membuat serta mengemukakan Laporan Penyelesaian Masalah.

 

Dalam soal penerapan keputusan pengadilan, realisasinya di kerjakan sesuai wewenang penangguhan. Wewenang penangguhan di kerjakan oleh:

Wewenang penangguhan

  1. Pertama Kakantah, dalam soal ketetapan alterasi/ penegasan/ pernyataan, pemberian hak, penangguhan hak yang di edarkan oleh Kakantah;
  2. Kakanwil BPN, dalam soal ketetapan alterasi/ penegasan/ pernyataan, pemberian hak, penangguhan hak yang di edarkan oleh Kakanwil BPN;
  3. Menteri dalam soal ketetapan pemberian hak, ketetapan penangguhan hak, ketetapan penentuan tanah terlantar yang di edarkan oleh Menteri.

Tanah Asset Negara PERATURAN PENYELESAIAN KASUS PERTANAHAN

Dalam soal tanah objek keputusan pengadilan adalah asset Barang Punya Negara/Wilayah serta/atau asset Tubuh Usaha Punya Negara/Wilayah, penerapan penangguhan hak atas tanahnya di kerjakan tanpa ada menanti proses penghilangan asset/aktiva masih dari lembaga yang berkaitan. Pemberian hak atas tanah bisa di kerjakan sesudah terdapatnya penghilangan asset/aktiva masih dari lembaga yang berkaitan. Penerapan keputusan pengadilan yang sudah memiliki kemampuan hukum tetap harus di kerjakan terkecuali ada fakta yang resmi tidak untuk melakukannya, di antaranya:

 

  1. pada object keputusan sedang dalam status di kunci atau sita oleh kepolisian, kejaksaan, pengadilan serta/atau instansi penegak hukum yang lain. Penerapan penangguhan cuma bisa di kerjakan sesudah terdapatnya pencabutan sita dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan serta/atau instansi penegak hukum yang lain
  2. fakta lain yang di tata dalam ketetapan ketentuan perundang-undangan.

Pengacara Pertanahan

Adi