Legalisir Sertifikat Nikah Pakistan

Legalisir Sertifikat Nikah Pakistan – Pakistan termasuk tujuan internasional yang di gemari karena merupakan negara Islam yang maju. Keluarga yang ingin tinggal di negara ini perlu melakukan legalisir sertifikat nikah kedutaan Pakistan terlebih dahulu. Hal ini termasuk persyaratan sebelum memasuki sebuah negara sebagai izin masuk. Sertifikat nikahpakistan ini perlu di legalisir agar dapat di percaya validitasnya.

Legalisir Sertifikat Nikah Pakistan

Baca juga: legalisir surat rekomendasi perkawinan kedutaan pakistan

Legalisir Sertifikat Nikah Adalah 

Terkenal dengan beberapa keunikan seperti ATM tertinggi dunia, tenaga nuklir, serta jalan beraspal paling tinggi dunia, Pakistan adalah destinasi yang menarik. Dalam negara mayoritas Muslim ini, warga asing perlu melengkapi beberapa dokumen sehingga bisa masuk dan tinggal di sini. Sebelumnya, mari simak seputar legalisir sertifikat nikah.

Baca juga : jasa legalisir akte cerai kedutaan pakistan

 

LEGALISIR SERTIFIKAT NIKAH KEDUTAAN PAKISTAN

 

Apa Itu Legalisir Sertifikat Nikah ? 

Akta nikah, yang disebut juga dengan sertifikat nikah merupakan dokumen bukti dari pernikahan sah. Sederhananya, pasangan suami istri mencatatkan pernikahannya di hadapan negara. Sertifikat nikah merupakan bukti pengesahan akan suatu perkawinan campuran sehingga di akui negara. Pengesahan ini di lakukan dengan penandatanganan pada catatan nikah, yang sangat penting sebagai syarat membuat sertifikat nikah.

Baca juga: noc pakistan

 

Agar pernikahan campuran di akui negara, maka perlu di daftarkan terlebih dahulu menuju Kantor Catatan Sipil. Sertifikat nikah berperan sebagai bukti formal yang sudah di legalisir pejabat umum dan tercatat oleh negara, sesuai peraturan pada UU Republik Indonesia mengenai pernikahan. Hal ini baik untuk mencegah tuduhan yang keliru dan memberikan posisi pasti untuk pasangan suami istri di mata hukum.

Baca juga: persyaratan nikah wna pakistan di indonesia

 

Mengurus Legalisir Sertifikat Nikah

Betul bahwa menghadirkan beberapa saksi saat melangsungkan akad nikah sudah termasuk dalam syarat sah pernikahan. Meski begitu, akan lebih absah jika pernikahan di lindungi oleh kepastian hukum seperti pembuatan sertifikat nikah. Melalui pengukuhan Kantor Catatan Sipil, artinya negara turut mengakui pernikahan tersebut. Setelah memilikinya, barulah pasangan bisa mengurus legalisir sertifikat nikah Kedutaan Pakistan.

  Kedutaan Besar Indonesia Di Los Angeles

 

SERTIFIKAT NIKAH

 

1. Fungsi

Urusan birokrasi selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, termasuk pasangan yang baru menikah dan sedang membangun keluarga sendiri. Apabila pernikahan di lindungi dengan bukti hukum yang sah seperti sertifikat nikah, maka dapat memudahkan berbagai keperluan birokrasi. Mulai dari asuransi, tunjangan, hingga izin untuk tinggal di negara lain bersama pasangan.

 

Akta nikah juga menjamin posisi pasti untuk istri di depan hukum sehingga bisa mengklaim haknya, contohnya dana pensiun dari suami. Begitu juga dengan kesejahteraan anak-anak. Apabila tidak di legalisasi, anak terikat secara perdata saja dengan ibu serta keluarga ibunya sedangkan hubungan perdata bersama ayah tidak ada.

 

Mencatatkan pernikahan ke catatan sipil bisa menjamin hak anak, termasuk memudahkan pembuatan akta kelahiran atau hak waris di masa depan nantinya. Hal yang tidak kalah penting adalah kemungkinan terjadinya perceraian. Tentu tidak ada yang ingin bercerai, namun kemungkinan buruk tetap harus di pertimbangkan. Urusannya dapat bertambah rumit apabila tidak ada bukti sah seperti sertifikat nikah.

 

Belakangan ini, banyak pasangan yang memutuskan untuk hijrah ke luar negeri, atau tinggal sementara untuk mendampingi pasangannya bekerja. Salah satu destinasi tersebut adalah Pakistan. Tinggal di luar negeri bersama pasangan membutuhkan persiapan matang, termasuk dokumen akta nikah yang harus melalui legalisir sertifikat nikah Kedutaan Pakistan.

 

SYARAT MENGURUS SURAT NIKAH

 

Syarat Legalisir Sertifikat Nikah

2. Syarat yang Harus Di penuhi

Setelah memahami tentang pentingnya pembuatan sertifikat nikah, selanjutnya perlu mengetahui hal apa saja yang di butuhkan sehingga bisa mendapatkannya. Berdasarkan informasi dari Portal Informasi Indonesia, ada syarat wajib yang di perlukan dalam mengurus sertifikat nikah. Inilah beberapa dokumen wajib yang harus ada:

 

  • Akta kelahiran suami dan istri, asli beserta salinannya (fotocopy) 2 lembar.
  • Fotokopi KTP milik kedua mempelai, sudah di legalisasi oleh lurah (2 lembar).
  • Surat keterangan N1 hingga N4 yang berasal dari kelurahan masing-masing, asli maupun fotokopinya (2 set).
  • Fotokopi KTP dari orang tua mempelai (2 lembar).
  • Pas foto kedua mempelai secara berdampingan berukuran 4×6 (2 lembar).
  • Fotokopi Kartu Keluarga dari kedua mempelai, sudah di legalisasi oleh lurah (2 lembar).
  • Surat pernyataan belum menikah, yang di ketahui 2 saksi dan di bubuhi stempel dari RW atau RT.
  • Fotokopi KTP dari 2 saksi pernikahan selain orang tua (2 lembar).
  • Surat nikah asli yang sudah di tandatangani oleh pemuka agama, baik asli maupun fotokopi (2 lembar).
  LEGALISIR LETTER AUTHORIZATION KEDUTAAN

 

prosedur pengurusan sertifikat nikah

 

Prosedur Legalisir Sertifikat Nikah

Mengurus sertifikat nikah memerlukan prosedur yang cukup panjang. Proses ini di lakukan di catatan sipil untuk memastikan keaslian dokumen yang di hasilkan nantinya. Sebelum bisa melakukan legalisir sertifikat nikah kedutaan pakistan, terlebih dahulu perlu menyelesaikan pembuatan sertifikat. Berikut ini langkah-langkahnya:

 

1. Membawa Dokumen Asli ke Dispendukcapil

Bawa dokumen lengkap sesuai persyaratan menuju Dinas Kependudukan. Berkas-berkas ini akan di verifikasi petugas, kemudian pemohon akan di berikan informasi mengenai jadwal untuk mencatatkan pernikahan. Pastikan bahwa pencatatan pernikahan ini di lakukan pada tempat melangsungkan pernikahannya.

 

2.Formulir Legalisir Sertifikat Nikah

Isi formulir yang di berikan oleh petugas. Formulir ini akan di gunakan untuk mencatatkan pernikahan melalui Dinas Kependudukan serta Catatan Sipil. Isikan dengan teliti, apabila sudah di pastikan isinya benar maka dapat di berikan kembali kepada petugas. Melalui formulir ini, Catatan Sipil akan melakukan pencatatan register untuk akta nikah dan menerbitkannya.

 

3. Melaporkan Hasil Akta Nikah ke Instansi Penyelenggara Pernikahan

Tunggu proses penerbitan dari sertifikat nikah. Umumnya, penerbitan memerlukan waktu hingga paling lambat 14 hari semenjak di daftarkan. Saat akta nikahnya sudah di terbitkan, pasangan berkewajiban untuk melapor kembali dengan instansi penyelenggara pernikahan misalnya gereja. Akta nikah ini wajib di bawa sebagai bukti. Setelah itu barulah pasangan bisa mengurus legalisir sertifikat nikah Kedutaan Pakistan.

 

Opsi lainnya untuk mengurus sertifikat nikah yakni berbekal komputer dan internet saja, melalui website resmi Dispendukcapil. Pemohon bisa mengunggah sendiri berkas yang di perlukan dengan format PDF. Tanda tangan pun bisa di lakukan secara virtual. Setelah itu pemohon sudah bisa menerima bukti dari registrasi sertifikat nikah. Selanjutnya sertifikat nikah tersebut wajib di legalisir.

  Kedutaan Besar Indonesia Di India

 

jasa legalisir sertifikat nikah kedutaan Pakistan

 

Jasa Legalisir Sertifikat Nikah Kedutaan Pakistan

Sesudah menyelesaikan pembuatan sertifikat nikah, ada satu proses lagi yang penting untuk di lakukan yakni melakukan legalisir. Sebagai pasangan yang hendak mengunjungi Pakistan, hal ini wajib di lakukan agar di izinkan masuk. Kami mengerti bahwa menunggu sertifikat nikah selesai memakan waktu lama. Anda bisa jadi kekurangan waktu akibat kesibukan bekerja, apalagi Kedutaan Pakistan berada di ibu kota.

 

Berbeda dengan mengurus di Dispendukcapil, legalisir melalui Kedutaan Pakistan prosesnya lebih rumit. Banyak dari pasangan yang tidak memahami prosedur yang tepat. Kami memahami keresahan Anda dan ribuan pasangan lainnya. Melalui jasa kami, kecepatan serta ketepatan waktu menjadi prioritas.

 

Inilah contoh akta cerai pakistan yang harus anda lengkapi ketika proses pendaftaran menikah di indonesia:

 

Contoh Akta Cerai Pakistan

Biro Jasa Legalisir Sertifikat Nikah Terbaik 

Memilih jasa legalisir sertifikat nikah Kedutaan Pakistan yang terpercaya merupakan hal krusial karena berkaitan dengan dokumen penting. Kami telah menangani hingga lebih dari 1000 klien dalam mengurus legalisir baik di kedutaan, Kemenlu, KITAS, penerjemah tersumpah, hingga Kemenkumham.

 

Demikian informasi mengenai legalisir sertifikat nikah kedutaan Pakistan. Sama seperti negara maju lainnya, Pakistan memberlakukan persyaratan ketat dalam menjamin keamanan warganya. Penduduk negara lain perlu menyiapkan berbagai hal sebelum bertempat tinggal di sini, dan kami siap membantu prosedurnya hingga selesai dan sampai kembali di tangan Anda.

 

Tidak semua orang memiliki ilmu serta waktu yang cukup untuk menghadapi lika-liku proses legalisir. Kami di bekali dengan staf berpengalaman dan sistem yang cepat untuk berbagai kebutuhan. Kami tercatat resmi di kementrian hukum untuk menjamin keamanan prosesnya.

 

CONTOH SERTIFIKAT NIKAH PAKISTAN

 

LEGALISIR PERKAWINAN CAMPURAN WNI PAKISTAN

 

JASA LEGALISIR KEDUTAAN PAKISTAN

 

JASA LEGALISIR RESMI KEDUTAAN PAKISTAN

 

Jika anda ingin menikah dengan wna pakistan di indonesia maka anda harus mengurus Certificate No Impedement (CNI) atau Surat tidak ada halangan menikah dari kedutaan besar pakistan di jakarta. Semua Kepala KUA atau Disduk Capil meminta surat dari kedutaan pakistan sebagai persyaratan mutlak untuk menikah di indonesia. Inilah contoh surat CNI atau No Onjection Certificata (NOC) yang di keluarkan oleh kedutaan pakistan di jakarta :

 

Contoh Surat Izin Menikah Kedutaan Pakistan