Persyaratan LEGALISIR BELGIA / kedutaan belgie / embassy belgium di jakarta
Legalisir Belgia yaitu
1. Berkas asli berbahasa indonesia.
Baca Juga : Dapatkan Promo Legalisir Kedutaan Besar
2. Speciment tanda tangan pejabat yang ikut tanda tangan di dalam dokumen
Baca Juga : Tips Legalisasi Kemenkumham
Baca Juga : Jasa Legalisir Kemenlu Nomer Satu
baca juga : Legalisir Belgia
baca juga : Persyaratan Fiance Visa ke Belgia
baca juga : Legalisir Transkrip Nilai Belgia
baca juga :Persyaratan Visa Schangen Belgia
Legalisir Belgia
Peraturan baru apostille kemenkumham
Terhitung mulai tanggal 31 Juni 2023 , semua legalisir di kedutaan Belgia menggunakan apostille kemenkumham. Buku nikah tetap di legalisi di kementrian agama, kemudian proses apostille di kemenkumham tanpa perlu lagi proses legalisir di kemenlu dan legalisir di kedutaan. Inilah hasil apostille kemenkumham yang terbaru :
Legalisir Belgia
Dua Kali Legalisir
baca juga : PERSYARATAN MENIKAH WNA BELGIA DI INDONESIA
baca juga : Biro Jasa Legalisir Dokumen Kedutaan Belgia
Percayakan semua dokumen anda untuk di proses oleh PT Jangkar Global Groups karena sudah berpengalaman, handal, profesional, cepat dan tepat. Mulai dari penerjemah tersumpah, legalisir di kemenkumham, legalisir di kemenlu dan legalisir di kedutaan belgia. Waktu anda lebih berharga di bandingkan sibuk dan repot mondar, mandir dan antri di loket.
baca juga : Jasa Legalisir Kedutaan Belgia Terbaik