Informasi mengenai Apostille Kemenkumham

Informasi Terkini mengenai Apostille Kemenkumham – Legalitas dokumen adalah hal yang sangat penting dalam menjalankan kehidupan sehari-hari. Namun, bagi sebagian orang, proses legalisasi dokumen bisa menjadi hal yang sangat merepotkan dan memakan waktu. Oleh karena itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menciptakan sebuah sistem yang di sebut dengan Apostille. Dalam artikel ini, kami akan membahas informasi terkini mengenai Apostille Kemenkumham untuk legalisasi dokumen.

Apa itu Apostille?

Apostille adalah sebuah sistem legalisasi yang di akui oleh negara-negara yang telah menjadi anggota Konvensi Den Haag tahun 1961. Sistem ini memudahkan proses legalisasi dokumen antara negara-negara anggota Konvensi Den Haag. Apostille bertujuan untuk mempercepat proses legalisasi dokumen dengan cara menghilangkan beberapa tahapan yang biasanya di perlukan dalam proses legalisasi dokumen tradisional.

Dalam sistem Apostille, dokumen yang ingin di legalisasi hanya perlu melalui dua tahap, yaitu legalisasi oleh instansi yang berwenang di negara asal dokumen tersebut dan legalisasi oleh Kemenkumham di Indonesia. Setelah dokumen tersebut di legalisasi oleh Kemenkumham, dokumen tersebut sudah bisa di gunakan di negara-negara anggota Konvensi Den Haag tanpa perlu melalui tahapan legalisasi lagi di negara yang di tuju.

  Jasa Legalisasi Dokumen Untuk Keperluan Perwakilan Budaya

Contoh Apostille Translate SKBM Finland

Prosedur Apostille di Kemenkumham

Prosedur Apostille di Kemenkumham cukup mudah dan tidak memakan waktu yang lama. Berikut adalah tahapan untuk melakukan Apostille di Kemenkumham:

  1. Memeriksa dokumen yang ingin di lakukan legalisasi. Pastikan bahwa dokumen tersebut telah di legalisasi oleh instansi yang berwenang di negara asal dokumen tersebut.
  2. Menyerahkan dokumen tersebut ke Kemenkumham bersama dengan fotokopi dokumen tersebut dan fotokopi identitas diri pemilik dokumen.
  3. Membayar biaya legalisasi sesuai dengan jenis dokumen dan jumlah dokumen yang akan di lakukan legalisasi.
  4. Menunggu proses legalisasi selesai. Proses legalisasi biasanya memakan waktu 1-2 hari kerja.
  5. Mengambil dokumen yang sudah di legalisasi dari Kemenkumham.

Setelah proses legalisasi selesai, dokumen tersebut sudah bisa di gunakan di negara-negara anggota Konvensi Den Haag. Namun, perlu di ingat bahwa dokumen tersebut hanya bisa di gunakan untuk keperluan yang sama dengan keperluan yang tercantum dalam dokumen tersebut.

Jenis Dokumen yang Bisa Di lakukan Apostille di Kemenkumham

Tidak semua dokumen bisa di lakukan Apostille di Kemenkumham. Berikut adalah jenis dokumen yang bisa di lakukan Apostille di Kemenkumham:

  • Surat pernyataan
  • Akta kelahiran
  • Akta kematian
  • Akta perkawinan
  • Akta perceraian
  • Akta kepemilikan tanah
  • Surat izin mengemudi
  Mencari Tempat Cetak Apostille: Proses Legalisasi Dokumen

Bagi dokumen yang tidak termasuk dalam daftar di atas, legalisasi harus di lakukan melalui tahapan legalisasi tradisional yang memakan waktu lebih lama.

Biaya Legalisasi Apostille di Kemenkumham

Biaya legalisasi Apostille di Kemenkumham bervariasi tergantung pada jenis dokumen dan jumlah dokumen yang akan dilakukan legalisasi. Berikut adalah daftar biaya legalisasi Apostille di Kemenkumham:

Jenis Dokumen Biaya
Surat Pernyataan Rp 200.000/dokumen
Akta Kelahiran Rp 250.000/dokumen
Akta Kematian Rp 250.000/dokumen
Akta Perkawinan Rp 300.000/dokumen
Akta Perceraian Rp 300.000/dokumen
Akta Kepemilikan Tanah Rp 500.000/dokumen
Surat Izin Mengemudi Rp 200.000/dokumen

Kesimpulan

Dengan adanya sistem Apostille di Kemenkumham, proses legalisasi dokumen menjadi lebih mudah dan efisien. Namun, perlu diingat bahwa tidak semua dokumen bisa dilakukan legalisasi melalui sistem Apostille. Biaya legalisasi juga bervariasi tergantung pada jenis dan jumlah dokumen yang akan dilakukan legalisasi. Dalam melakukan legalisasi dokumen, pastikan bahwa dokumen tersebut telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang di negara asal dokumen tersebut.

admin