MUSCAB I PERADI JAKARTA TIMUR

<yoastmark class=

Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Cabang Jakarta Timur menyelenggarakan Muscab I  Peradi bertempat di Gelanggang Remaja Rawamangun Jakarta Timur pada hari rabu, tanggal 15 Januari 2014 jam 09.30 WIB – 16.30 namun acara ini di undur jam 11.30 – 19.35 di karenakan antusias para advokat yang ingin mengikuti jalannya sidang pemilihan ketua peradi Jakarta timur yang baru. Muscab ini di hadiri oleh 215 advokat dan 22 peninjau + undangan.

muscab I PERADI Jakarta Timur

Muscab ini berlangsung sangat alot di karenakan team sukses saling menjegal pasangan masing-masing. Sehingga, Tak heran selama muscab terjadi 5 kali keributan yaitu pada saat :

Registrasi peserta di mana data para advokat Jakarta timur banyak yang tidak terdata menjadi peserta muscab sehingga banyak advokat yang tidak bisa masuk ke dalam muscab.

2.
Meributkan pasal 5 (peserta muscab) yang mempertanyakan keabsahan panitia sidang yang berasal dari PERADI Jakarta barat bisa masuk menjadi ketua sidang
3.
Meributkan pasal 11 (syarat dan ketentuan cara pemilihan ketua panitia sidang padahal namanya tidak tercantum dalam her registrasi anggota)
4.
Meributkan Laporan Keuangan Pertanggung Jawaban ketua peradi yang lama : Jhon Se Panggabean, SH, MH yang tidak diberikan salinan foto copy Laporan Keuangan Pertanggung Jawabannya kepada para peserta
muscab.
5.
Meributkan adanya 16 Suara tambahan yang tidak di panggil untuk melakukan pemungutan suara padahal para advokat ini bisa masuk ke areal muscab.
Adapun Hak pilih yang terdaftar oleh panitia adalah 199 Hak Suara dan 16 Suara Tambahan anggota yang tidak terpanggil dalam absensi her registrasi anggota muscab. Banyak suara yang gugur di karenakan adanya advokat yang sudah meninggalkan areal muscab dikarenakan molornya agenda muscab ini.
Hasilnya adalah terpilih Ketua baru :
Piter Siringo Ringo dengan perolehan suara 72. Urutan kedua : Jhon se panggabean,
SH. MH : 62 suara dan urutan ke tiga adalah : Timbul Hutapea, SH, MH : 52
suara. Total suara peserta yang memilih adalah : 185 suara.
  Hukum Pembagian Harta Warisan Dari Orang Tua Kandung
Adi