PELAPORAN PERNIKAHAN LUAR NEGERI DI DISDUK CAPIL

Edisi kali ini saya akan membahas mengenai pelaporan pernikahan luar negeri di disduk capil karena setiap warga negara indonesia yang sudah melangsungkan pernikahan di luar negeri wajib melaporkan pernikahannya kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat, setelah itu wajib pelaporan perkawinan ke Disduk Capil setempat (Sesuai KTP)

 

Pelaporan Pernikahan Luar Negeri Di Disduk Capil

 

Inilah contoh akta perkawinan luxembourg yang anda dapatkan setelah menikah secara resmi:

 

akte nikah luxembourg

 

Akte pernikahan ini di terjemahkan kedalam bahasa indonesia oleh penerjemah resmi dari kedutaan besar republik indonesia di luxemburg yaitu Bapak E. Supandi No. GSM : (0485)350052 email : [email protected]

 

terjemah akta nikah luxembourg

 

terjemah akta nikah luxembourg2

 

Bawalah akta perkawinan asli dan hasil terjemahnya ke KBRI untuk di laporkan dan di catat oleh pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia Brussel Belgia

 

pelaporan perkawinan kbri brussel belgia

 

pelaporan perkawinan kbri brussel belgia2

 

Pencatatan di disduk capil

Setelah anda mendapatkan surat keterangan pelaporan perkawinan dari KBRI, bawalah semua dokumen tersebut ke Disduk Capil sesuai domisili KTP anda untuk di catatkan perkawinan luar negeri anda tersebut.

Baca Juga : Persyaratan pelaporan perkawinan di disduk capil

 

  Jelaskan Pernikahan Menurut Islam

Setelah dokumen anda di verifikasi oleh staff disduk capil dan dinyatakan lengkap, maka anda menunggu hasil pencatatan pernikahan dari catatan sipil, bentuknya seperti di bawah ini :

 

lapor perkawinan disduk capil

Laporan Perkawinan Luar Wilayah NKRI

DISDUK CAPIL PROVINSI DKI JAKARTA

 

Adi