Persyaratan vtt pengajar agama
VTT adalah Visa Tinggal Terbatas. Persyaratan VTT pengajar agama di kementrian agama sebagai berikut :
- Surat permohonan yang ditujukan kepada Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kementrian Agama
- Surat persetujuan kanwil
- Surat persetujuan Dirjen
- Selanjutnya Daftar Riwayat Hidup Tenaga Asing
- Foto copy Ijazah Tenaga Asing
- Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
- Statistik lembaga pendidikan tempat tenaga asing akan mengajar
- Selanjutnya siapkan Foto copy pasport
- Pas foto terbaru ukuran 4×6
- Selanjutnya Akte Pendirian lembaga pendidikan
- Izin operasional lembaga pendidikan
- Selanjutnya Keterangan tentang permohonan VTT dari perwakilan RI