Peraturan baru turis ke poland yaitu orang asing yang akan memasuki negara Polandia harus dapat membuktikan bahwa mereka mampu membiayai mereka sendiri selama tinggal disana.
baca juga : LOWONGAN KERJA DI POLANDIA
Atas permintaan BEA CUKAI mereka diharuskan untuk menunjukan sejumlah dana yang layak dinyatakan dalam peraturan yang dikeluarkan oleh departemen dalam negeri.
Baca juga : Syarat Visa Kerja Polandia
Schangen visa
Untuk mendapatkan visa Poland agak susah karena negara polandia masuk di dalam area schangen visa yaitu satu visa yang bisa digunakan ke seluruh negara eropah yang memberlakukan visa schangen.
Baca juga: Persyaratan Schengen Visa Polandia
Jangan lupa untuk datang interview pembuatan visa di kedutaan poland dan membawa semua persyaratan untuk membuat visa schangen poland.
Baca juga: Biro Jasa Legalisir Dokumen Kedutaan Polandia
Alamat Kedutaan Polandia
Alamat Kedubes Polandia (Poland) di Indonesia Jakarta : Jl. HR Rasuna Said Kav X Blok IV/3 Kuningan Jakarta 12950 Nomor Telepon : +62212525938
Baca juga: Biro Jasa Legalisir Dokumen Kedutaan Polandia
Peraturan baru turis ke poland :
Peraturan baru turis poland juga mengatur jumlah dana yang mutlak di bawa pada saat kunjungan orang asing tersebut ke negara poland :
- Orang-orang swasta berusia lebih dari 16 tahun harus memiliki dana tidak kurang dari 143 USD (500 zlotys atau 100 zlotys untuk setiap harinya tinggal di negara polandia)
- sedangkan mereka yang dibawah usia 16 tahun tidak kurang dari 300 zlotys (50 zlotys setiap harinya)
- Kelompok-kelompok organisasi, para peserta di tempat tinggal pemuda dan para pasien yang datang untuk berobat di sanatorium-sanatorium harus memiliki sedikitnya 100 zlotys (20 zlotys setiap harinya)
- Peraturan ini juga berlaku bagi orang-orang yang transit melewati negara polandia.
- Orang-orang Asing yang berusia lebih dari 16 tahun harus memiliki 200 zlotys sementara untuk memasuki negara polandia dan bagi mereka yang berusia di bawah 16 tahun harus memiliki 100 zlotys.
Baca juga: Penerjemah Tersumpah Bahasa Polandia
Pengecualian :
Bagi mereka yang mendapat undangan dari warga negara Polandia yang tinggal menetap di negara polandia dan mereka yang memiliki visa izin kerja.
Baca juga: Persyaratan WNA Poland Menikah di Indonesia