PERBEDAAN BUKU TANAH DAN SERTIFIKAT TANAH DI INDONESIA

Perbedaan buku tanah dan sertifikat tanah, Sertifikat tanah salah satu contoh otoritas yang seringkali ditanyakan warga. Tidak cuma masalah mekanisme serta anggaran pengerjaan sertifikat tanahnya saja, tetapi pemahaman sampai perbedaan atau ketidaksamaan di antara buku tanah serta sertifikat tanah. Keadaan itu juga dipandang lumrah ataupun hal yang biasa. Pasalnya masalah otoritas dalam property sampai sekarang masih jadi hal yang memusingkan buat beberapa orang, khususnya buat mereka yang pemula.

Di samping kurangnya info, akses ke service publik juga dipandang masih cukup mempersulit ataupun kurang. Namun, Menurut PP No. 24 Tahun 1997 mengenai pendaftaran tanah, buku tanah ialah dokumen berbentuk daftar yang berisi data yuridis serta data fisik satu object pendaftaran tanah yang telah ada haknya.

Berbeda dengan sertifikat ialah surat sinyal bukti hak seperti yang tertera didalam pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak tanah, hak pengendalian, tanah wakaf, hak punya atas unit rumah susun serta hak tanggungan yang sendirinya telah dibukukan dalam buku tanah yang berkaitan. Berdasar kebutuhannya, hak atas tanah, hak pengendalian, tanah wakaf serta hak punya atas unit rumah susun, anda daftar dengan membukukannya dalam buku tanah yang berisi data yuridis serta data fisik bagian tanah yang berkaitan, serta selama ada surat ukurnya anda catat juga pada surat ukur itu.

Pasal 29 ayat 1 tentang PERBEDAAN BUKU TANAH DAN SERTIFIKAT TANAH

Pembukuan dalam buku tanah dan pencatatannya pada surat ukur seperti yang sudah tertera di dalam pasal 29 ayat 1, adalah bukti jika hak yang berkaitan dan pemegang haknya serta bagian tanahnya yang di jabarkan dalam surat ukur dengan hukum sudah di daftar menurut Ketentuan Pemerintah ini. Sedang sertifikat di edarkan untuk kebutuhan pemegang hak yang berkaitan, sesuai data fisik serta data yuridis yang sudah di daftar dalam buku tanah seperti yang sudah ada ataupun tertera di dalam pasal 30 ayat (1).

  Penjemputan Paksa Tersangka Bagaimana Prosedurnya ?

buku tanah

Sertifikat juga cuma bisa anda berikan pada pihak yang namanya tertera dalam buku tanah. Rangkuman bedanya, buku tanah adalah dokumen yang berisi data yuridis serta data fisik tanah yang telah ada haknya, sedang sertifikat tanah adalah surat sinyal bukti hak atas tanah yang telah dibukukan dalam buku tanah itu.

Tips Dan Trick Tahu Sertifikat Tanah Asli

Sesudah tahu pemahaman serta ketidaksamaan di antara sertifikat tanah dengan buku tanah, warga semestinya pahami mengenai langkah kenal keaslian sertifikat tanah. Dalam mengetahui apakah asli tidaknya suatu sertifikat tanah, warga dapat lakukan dua langkah, yaitu memakai layanan notaris atau lakukan penelusuran dengan mandiri. Bila ingin memeriksa keaslian sertifikat tanah dengan mandiri, langsung bisa langsung datang atau mendatangi kantor badan Petanahan Nasional (BPN).

Sesuai dengan yang tertera dalam pasal 34 PP No. 24 Tahun 1997, instansi ini akan memeriksa keaslian sertifikat berdasar peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, serta buku tanah. Berkaitan waktu penelusuran, warga tak perlu cemas akan menanti lama. Karena, biasanya penelusuran keaslian sertifikat cuma memerlukan waktu sehari saja. Bila menurut BPN aman, sertifikat itu nanti akan anda cap. Tetapi jika BPN memandang ada keganjilan, umumnya akan anda serahkan plotting.

Plotting sendiri adalah usaha mengajukan BPN pada pemohon—baik individu atau atas nama notaris—dengan arah pastikan kebenaran dari data sertifikat itu. Usaha plotting ini sendiri memakai GPS (Global Positioning Sistem) untuk masuk ke peta pendaftaran. Nanti, hasil plotting akan tunjukkan benarkah di tempat itu ada tempat pemilikan sesuai dengan info sertifikat. Jika benar hasilnya akan 100% tunjukkan pemilikan asli. Berarti, baik data pendaftaran serta tempat berbentuk valid.

hal yang dilakukan jika sertifikat tanah hilang

Apa yang perlu anda kerjakan jika sertifikat tanah hilang?

Nyatanya sertifikat tanah yang hilang dapat anda urus kembali lewat mekanisme yang di putuskan. Sesuai dengan yang tertera di dalam pasal 57 Ketentuan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 mengenai Pendaftaran Tanah, menyebutkan jika atas permintaan pemegang atas tanah bisa anda edarkansertifikat baru jadi alternatif sertifikat yang hilang.

  Larangan Gaji Atau Upah dibawah Standar Minimal

Bagaimana Bila Sertifikat Tanah Hilang?

  1. Memberikan laporan Kehilangan Sertifikat Tanah

Anda harus membuat laporan kehilangan sertifikat tanah ke faksi yang berkuasa, dalam soal ini kepolisian. Pada banyak wilayah, memberikan laporan ke Polsek saja cukup sudah, tetapi ada daerah yang mengharuskan laporan minimum ke Polres. Waktu melapor, katakan nomer sertifikat, tempat tanah, serta atas nama siapa tanah itu. Petugas kepolisian akan mengecek kelengkapan berkas laporan. Umumnya petugas akan minta surat pengantar dari kelurahan di tempat jadi basic laporan. Kemudian akan di keluarkan Berita Acara Kontrol (BAP) yang perlu di berikan ke Kantor BPN.

  1. Memblok Sertifikat Tanah

Bila jarak waktu di antara hilangnya sertifikat tanah serta keluarnya dokumen BAP lumayan lama, semestinya Anda selekasnya kirim surat permintaan penutupan sertifikat tanah ke Kantor BPN. Triknya, hadir ke kantor BPN dengan bawa beberapa dokumen seperti foto copy sertifikat tanah serta jati diri pemilik sertifikat. Sesudah surat blokir di terima faksi BPN serta telah di catat di buku tanah, karena itu sertifikat tanah Anda telah aman. Dalam soal ini, tidak ada faksi lain yang bisa lakukan proses apa pun pada tanah Anda sampai ada permintaan sertifikat alternatif.

SERTIFIKAT TANAH

  1. Mengatur Pergantian Sertifikat Tanah

Sesudah membuat Surat Info Kehilangan Sertifikat Tanah di Kantor Polisi, Anda dapat selekasnya ajukan permintaan pengerjaan sertifikat alternatif di Kantor BPN. Sediakan beberapa dokumen yang anda butuhkan, di antaranya:

  1. Kartu Sinyal Masyarakat (KTP) asli serta foto copy
  2. Kartu Keluarga (KK) asli serta foto copy
  3. Foto copy Sertifikat Tanah yang anda punya(bila ada)
  4. Foto copy bukti pelunasan Pajak Bumi serta Bangunan (PBB) tahun paling akhir
  5. Surat Kehilangan serta Berita Acara Kontrol (BAP) kehilangan sertifikat tanah dari kepolisian
  6. Surat Kuasa jika di kuasakan pada pihak lain.

Formulir

Sampai di kantor BPN, isi komplet formulir permintaan yang ada selanjutnya bubuhi tandatangan di atas materai. Baca lebih komplet langkah mengatur sertifikat tanah hilang dalam infografis berikut ini!

Persyaratan sertifikat tanah rusak atau hilang

  1. Pemungutan Sumpah

Agar lebih memberikan keyakinan, faksi BPN akan ambil sumpah pemilik sertifikat di depan Kepala Kantor Pertanahan serta rohaniwan sesuai dengan agama yang berkaitan. Kemudian akan anda buatkan berita acara sumpahnya.

  1. Pengumuman di Media Bikin
  Konstruksi Diversi Tindak Pidana Tanpa Korban

Seterusnya, faksi BPN akan menginformasikan berita acara pemungutan sumpah kehilangan sertifikat tanah itu pada media bikin. Tujuannya supaya memberikan waktu apabila ada beberapa pihak yang merasakan keberatan dengan proses pergantian sertifikat tanah itu, atau ada sanggahan/tuntutan dari faksi lain. Biayanya harus dijamin oleh pemohon, kira-kira seputar Rp850 ribu. Tetapi sekarang di situs sah BPN, warga dapat cari serta memeriksa sendiri pengumuman sertifikat tanah hilang. Anda cukup untu memilih tahun beserta Kantor Pertanahan dan untuk selanjutnya click tombol “mencari pengumuman” untuk lihat daftar pengumuman sertifikat hilang.

  1. Pengukuran Lagi Tanah

Petugas BPN akan lakukan pengukuran lagi ke tempat tanah yang disebut jika berlangsung pergantian surat ukur lama dengan keadaan fisik tanah serta bangunan saat ini.

  1. Penerbitan Sertifikat Alternatif

Tenggang waktu pemasangan pemunguman biasanya memerlukan waktu 30 hari pada media bikin tidak ada faksi yang ajukan keberatan atas pengerjaan sertifikat alternatif, atau ada faksi yang ajukan keberatan tetapi keberatannya dapat dibuktikan tidak beralasan ataukah tidak fundamental, karena itu Kantor BPN akan menerbitkan sertifikat alternatif. Biayanya kira-kira sekitar Rp350 ribu.

Jika sertifikat hilang juga bisa mengklik link ini untuk mengeceknya https://tinyurl.com/y6za9x2o

Bagaimana bila telah meninggal dunia?

Dalam soal pemegang hak atas tanah telah wafat, permintaan sertifikat alternatif bisa diserahkan oleh pakar warisnya dengan menyerahkan surat sinyal bukti jadi pakar waris (ada pada pasal 57 ayat (3) PP 24/1997).

Surat sinyal bukti jadi pakar waris bisa berbentuk Akta Info Hak Mewaris, atau Surat Penentuan Pakar Waris atau Surat Info Pakar Waris (Keterangan ada pada pasal 42 ayat (1) PP 24/1997).

Diluar itu, butuh dilihat banyak hal berikut ini, seperti yang ada di dalam pasal 59 PP 24/1997:

Permintaan pergantian sertifikat yang hilang harus dibarengi pengakuan dibawah sumpah dari yang berkaitan, di depan Kepala Kantor Pertanahan atau Petinggi yang dipilih tentang hilangnya sertifikat hak yang berkaitan;

Sebelum dikerjakan penerbitan sertifikat alternatif, dikerjakan pengumuman 1 (satu) kali dalam satu diantara media massa harian ditempat atas ongkos pemohon;

Faksi lain bisa ajukan keberatan atas penerbitan sertifikat alternatif dalam periode waktu 30 hari dihitung semenjak hari pengumuman.

Pengacara Pertanahan

Adi