Perkawinan Campuran Menurut Pasal 1 Ghr Stb 1898 No. 158

Perkawinan Campuran Menurut Pasal 1 Ghr Stb 1898 No. 158

Apa itu perkawinan campuran? Perkawinan Campuran Menurut Pasal 1 – Perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang dari negara yang berbeda. Perkawinan ini juga di kenal dengan istilah perkawinan beda negara. Dasar hukum untuk Perkawinan Campuran Menurut Pasal 1 Sehingga, dasar hukum untuk perkawinan campuran di Indonesia adalah Pasal 1 Ghr Stb 1898 No. 158. …

Read more

Perkawinan Campuran Menurut Hukum Perdata

Perkawinan Campuran Menurut Hukum Perdata

  Pengertian Perkawinan Campuran Menurut Hukum Perkawinan campuran adalah perkawinan antara pasangan yang memiliki perbedaan agama dan/atau kewarganegaraan. Sehingga, di Indonesia, perkawinan campuran di atur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun, untuk informasi lebih detail mengenai prosedur dan persyaratan perkawinan campuran menurut hukum perdata, silahkan simak penjelasannya di bawah ini. Persyaratan Perkawinan …

Read more

Perkawinan Campuran Beda Kewarganegaraan Bagaimana Proses

Perkawinan Campuran Beda Kewarganegaraan

Perkawinan campuran beda kewarganegaraan adalah suatu hal yang saat ini mungkin untuk dilakukan. Peraturan mengenai hal ini juga sudah tertera dalam undang-undang dan bisa menjadi acuan bagi yang ingin melakukannya. Jadi segala prosesnya juga sudah tertera dengan jelas.   Bagi Anda yang akan melakukan pernikahan campuran dengan warga negara asing, maka bisa memanfaatkan jasa kami …

Read more

Jasa Pengurusan Perkawinan Beda Negara Aman Dan Terbaik

Jasa Pengurusan Perkawinan Beda Negara Aman Dan Terbaik

Pernikahan adalah sebuah ikatan suci yang dilakukan oleh sepasang manusia. Namun, tentunya tidak akan ada yang tau dengan siapa ia akan menikah. Bisa jadi orang yang akan melakukan perkawinan campuran dengan Anda adalah orang yang memiliki kewarganegaraan yang berbeda dengan Anda. Jika keadaannya seperti itu mungkin Anda memerlukan jasa pengurusan perkawinan beda negara. Baca juga:jasa …

Read more