Perkawinan Campuran Antara WNI dengan WNA

Tidak ada yang mengetahui perihal jodoh seseorang. Terlihat dari perkawinan campuran antara WNI dengan WNA yang semakin banyak yang melakukan. Seseorang bisa menjalin hubungan dengan pasangan dari negara lain sampai akhirnya memutuskan menikah. Maka, pernikahan ini di sebut sebagai pernikahan campuran.

 

Jika Anda dan pasangan berkebangsaan lain ingin melanjutkan ke tahap pernikahan, penting untuk memahami persyaratan serta prosedurnya. Tidak dapat pungkiri jika persyaratan menikah dengan beda negara akan lebih rumit anda bandingkan menikah dengan sesama WNI. Opsi lainnya adalah menyerahkan pengurusannya ke jasa terpercaya. Selengkapnya dapat anda simak dalam pembahasan berikut:

 

Problematika Perkawinan Campuran Antara WNI dengan WNA

Problematika Perkawinan Campuran Antara WNI dengan WNA

 

Berjodoh dengan seseorang berkebangsaan berbeda sangat mungkin terjadi. Perkawinan campuran anda lakukan seorang WNI dengan pasangan dengan kewarganegaraan berbeda, disebut dengan WNA. Sebagai antisipasi, berikut beberapa problematika yang akan anda hadapi dalam perkawinan campuran:

 

1. Hukum yang Berbeda

Faktor yang pertama tentu berkaitan dengan hukum. Terdapat perbedaan ketentuan hukum pada satu dengan lain negara. Bila memutuskan untuk menikah, perlu memahami bagaimana ketentuan di kedua negara tersebut dan memilih melaksanakan pernikahan di salah satunya.

 

2. Kewarganegaraan

Kewarganegaraan yang berbeda, tentu memiliki situasi yang berbeda pula. Indonesia merupakan negara multikultural, namun WNA yang belum lama tinggal di sini mungkin masih merasa bingung dengan budaya yang berbeda. Status kewarganegaraan berbeda memiliki pengaruh tersendiri, namun akan berjalan lebih mudah seiring waktu.

 

3. Kepemilikan Properti

Permasalahan properti kerap kali menjadi sesuatu yang cukup kompleks untuk pasangan dari negara berbeda. Baik properti yang di Indonesia maupun di negara asal WNA, semuanya membutuhkan prosedur pengurusan yang cukup banyak. Akan menjadi milik pribadi atau terpisah.

  Perjanjian Pra Nikah Contoh

 

4. Surat Izin Tinggal

Namun jika melangsungkan perkawinan campuran antara WNI dengan WNA, perlu anda ingat bahwa mempelai WNA wajib mengurus surat izin untuk tinggal di Indonesia. Izin ini akan memerlukan tahap yang cukup panjang, namun tidaklah sulit dengan memanfaatkan jasa pengurusan dokumen terpercaya.

 

5. Urusan Birokrasi

Oleh karena iyu tidak dapat di pungkiri jika keperluan birokrasi menjadi sesuatu yang cukup rumit bagi masyarakat. Belum lagi jika seorang warga dari negara lain. Untuk itu, perlu mempersiapkan diri terkait apa saja kebutuhan dan kemampuan yang anda perlukan dalam mengurusnya.

 

Syarat Perkawinan Campuran

Syarat Perkawinan Campuran

 

Sebelum mendaftarkan perkawinan campuran antara WNI dengan WNA, Anda dan pasangan perlu mengetahui terlebih dahulu persyaratannya. Persyaratan ini sedikit berbeda untuk WNI dengan pasangannya yang seorang WNA.

 

Sebelum membawa persyaratan menuju Kedutaan, pastikan semuanya sudah anda fotokopi terlebih dahulu dengan jumlah lebih banyak. Sebab, dokumen yang sudah anda berikan tidak anda kembalikan. Berikut persyaratan lebih detailnya:

 

1. Persyaratan Untuk WNI

Persyaratan Untuk WNI

 

Syarat yang pertama adalah bagi warga asal Indonesia. Sebagai mempelai WNI yang hendak melangsungkan pernikahannya di Indonesia, Anda wajib menyiapkan berbagai dokumen yang akan digunakan untuk pengajuan pernikahan dengan pasangan. Dokumen tersebut antara lain:

  • Surat pengantar untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di puskesmas. Ini bisa anda dapatkan dari RT maupun RW di daerah tempat tinggal. Surat ini menjelaskan pernyataan jika WNI tidak memiliki halangan untuk menikah.
  • Bawa salinan dari formulir N1, N2, serta N4. Dokumen ini bisa anda dapatkan dari Kelurahan serta Kecamatan.
  • KTP versi asli dan juga fotokopi.
  • Data orang tua dari WNI yang hendak menikah dengan WNA.
  • Fotokopi dan dokumen asli kartu keluarga. Hal ini sangat penting untuk membuktikan bahwa keluarga sudah setuju menikahkan anaknya dengan WNA. Jika tidak anda setujui, wajib mengurus kembali ke pihak pengadilan untuk mendapatkan surat keterangan.
  • Buku nikah milik orang tua dari WNI. Syarat ini berlakujika calon pengantin merupakan anak pertama.
  • Pas foto dengan ukuran 4×6 serta 2×3, masing-masing sejumlah empat lembar.
  • Surat perjanjian pra menikah (bila ada).
  • Bukti sudah membayar tagihan PBB yang terakhir.
  Perjanjian Pra Nikah di Indonesia

 

2. Persyaratan Untuk WNA

Persyaratan Untuk WNA

 

Selain mempersiapkan persyaratan sebagai WNI, pasangan WNA juga wajib menyiapkan dokumen sesuai persyaratan. Selain itu juga akan ada proses menerjemahkan dokumen menggunakan jasa penerjemah tersumpah. Berikut ini daftar berkas yang harus anda siapkan oleh WNA:

 

  • Syarat utama adalah CNI, dokumen yang menyatakan jika WNA tersebut statusnya single. Untuk mendapatkan ini, WNA harus melengkapi dokumen tertentu sesuai ketetapan. Contohnya akta kelahiran, KTP, dan lain-lain.
  • Salinan dari akta kependudukan dari negara asal.
  • Paspor dengan status aktif, anda fotokopi seluruh halamannya.
  • Surat pernyataan yang menerangkan bahwa WNA sedang tidak terikat pernikahan. Untuk mendapatkan surat ini melalui negara asalnya.
  • Akta cerai. Dokumen khusus bagi WNA yang sudah pernah menikah sebelumnya, baik dokumen yang asli maupun fotokopi.
  • Khusus yang suami/istri sebelumnya sudah meninggal saat masih menikah, wajib membawa akta kematian.

 

Prosedur Perkawinan Campuran Antara WNI dengan WNA

Prosedur Perkawinan Campuran Antara WNI dengan WNA

 

Sebelumnya Anda telah mengetahui berbagai persyaratan untuk menikah dengan pasangan WNA. Setelah memastikan semua dokumennya sudah lengkap, berikutnya Anda perlu tahu seperti apa prosedur yang akan anda lalui. Adapun tahap-tahapnya adalah berikut ini:

 

  • Calon mempelai wajib melengkapi semua dokumen yang sudah anda uraikan di persyaratan, baik WNI maupun WNA. Jika ada yang tidak lengkap, akan menghambat tahap selanjutnya karena akan di periksa kelengkapannya oleh petugas.
  • Daftarkan pernikahan menuju KUA serta pencatatan sipil untuk WNI.
  • Tahap mengurus perkawinan campuran antara WNI dengan WNA berikutnya adalah pemeriksaan kelengkapan dokumen untuk memutuskan apakah sudah terpenuhi semuanya.
  • Jika semua syarat terpenuhi, pihak Kua akan memberikan pengumuman lebih lanjut melalui email atau nomor ponsel dari yang bersangkutan. Barulah bisa melanjutkan ke tahap menentukan tanggal dan lain-lain.
  • Pelaksanaan pernikahan dapat dilakukan, maksimal 10 hari sesudah pengumuman persetujuan dikeluarkan oleh KUA. Pernikahan ini dilangsungkan sesuai agama yang dimiliki.
  • Proses penandatanganan untuk akta perkawinan serta dokumen lain yang dibutuhkan.
  Menikah Tanpa Restu Ibu Pihak Wanita

 

Jasa Pengurusan Perkawinan Campuran Antara WNI dengan WNA

Jasa Pengurusan Perkawinan Campuran Antara WNI dengan WNA

 

Anda telah melihat seperti apa syarat dan prosedur yang akan anda lalui oleh pasangan dengan kewarganegaraan berbeda. Banyak dari WNI yang merasa terkendala karena banyaknya syarat dan kerumitan prosedur yang harus anda lalui untuk melangsungkan pernikahan. Baik kendala waktu akibat kesibukan dan lainnya.

 

Kini Anda tidak akan merasa risau lagi, sebab sudah ada layanan terpercaya yang siap mengurus semuanya hingga selesai. Kami, Jangkar Group siap untuk membantu Anda sehingga bisa anda hadapi dengan lebih ringan. Berbekal pengalaman dari 2008, kami berkomitmen untuk menangani klien dengan efektif.

 

Keunggulan menggunakan jasa kami yakni tidak adanya kewajiban membayar DP. Anda bisa melakukan pembayaran hingga lunas sesudah kami menyelesaikan prosedur perizinan pernikahan. Cukup menunggu dengan tenang dan mendapatkan laporan rutin dari petugas kami terkait progress-nya.

 

Silahkan langsung menghubungi kontak yang terdapat di halaman ini pada jam kerja. Kami akan memberikan informasi terkait apa saja yang perlu anda siapkan. Jika setuju, Anda dapat mendatangi kantor kami untuk membahas lebih lanjut.

 

Itulah informasi seputar perkawinan campuran antara WNI dengan WNA. Pernikahan ini bisa anda lakukan di Indonesia sesuai syarat dan prosedur yang berlaku. Saat ini Anda mendapatkan kemudahan dengan adanya jasa terpercaya untuk. Dengan begitu, bisa berfokus ke hal lain dan meminimalisir kerugian materil maupun immateril.

Adi