Persyaratan dan Biaya Apostille Kemenkumham

Apa itu Apostille?

Persyaratan dan Biaya Apostille Kemenkumham – Apostille adalah proses legalisasi dokumen yang di lakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk memastikan bahwa dokumen tersebut sah dan dapat di akui secara internasional. PT. Jangkar Global Groups

 

Dokumen Akademik yang Harus Di lisensikan

Untuk persyaratan dokumen akademik yang harus di lisensikan, ada beberapa jenis dokumen yang harus di lisensikan oleh Kemenkumham sebelum dapat di gunakan di luar negeri, yaitu:

  • Ijazah
  • Transkrip nilai
  • Surat keterangan lulus
  • Surat keterangan kelulusan
  • Dan dokumen akademik lainnya

Apostille Ijazah

Persyaratan untuk Melisensikan Dokumen Akademik

Untuk melisensikan dokumen akademik, ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi, yaitu:

  • Dokumen akademik harus asli dan di legalisasi oleh institusi pendidikan atau lembaga yang berwenang
  • Dokumen akademik harus memiliki stempel basah
  • Dokumen akademik tidak boleh memiliki coretan atau tanda-tanda yang tidak jelas
  • Wajib membawa fotokopi dokumen akademik dan identitas diri
  Pendaftaran Apostille

 

Biaya untuk Melisensikan Dokumen Akademik

Biaya dapat di akses di situs web resmi Kemenkumham atau dapat di tanyakan langsung ke kantor Kemenkumham di daerah Anda.

 

Prosedur untuk Melisensikan Dokumen Akademik

Berikut adalah prosedur untuk melisensikan dokumen akademik:

  1. Bawa dokumen akademik yang akan di lisensikan bersama dengan fotokopi dokumen dan identitas diri ke kantor Kemenkumham terdekat
  2. Daftar dan bayar biaya lisensi dokumen akademik
  3. Tunggu hingga proses lisensi selesai
  4. Ambil dokumen yang sudah di legalisasi

 

Kesimpulan

Demikian adalah informasi tentang persyaratan dan biaya lisensi dokumen akademik di Kemenkumham. Pastikan untuk memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah di tentukan agar dokumen Anda dapat di legalisasi dengan mudah dan dapat di gunakan di luar negeri.

admin