Persyaratan Penyetaraan Ijazah

Persyaratan Penyetaraan Ijazah

Apakah Anda memiliki ijazah yang diperoleh dari luar negeri? Jika ya, maka Anda mungkin harus menyetarakan ijazah tersebut agar dapat diakui secara resmi di Indonesia. Setiap negara memiliki aturan yang berbeda-beda terkait penyetaraan ijazah, dan di Indonesia, proses penyetaraan ijazah dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

Persyaratan Umum Penyetaraan Ijazah

Sebelum memulai proses penyetaraan ijazah, pastikan Anda memenuhi persyaratan umum berikut:

  • Ijazah yang akan disetarakan harus asli dan tidak dalam keadaan rusak.
  • Ijazah harus diterbitkan oleh lembaga yang diakui oleh pemerintah setempat.
  • Ijazah harus disertai dengan transkrip nilai yang mencakup seluruh mata kuliah yang diambil selama masa studi.
  • Ijazah dan transkrip nilai harus dalam bahasa Inggris atau bahasa Indonesia yang resmi.
  • Anda harus mengajukan permohonan ke BAN-PT dengan membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  Penyetaraan Ijazah Luar Negeri Diktis

Persyaratan Khusus Penyetaraan Ijazah

Selain persyaratan umum, terdapat persyaratan khusus yang harus dipenuhi tergantung pada jenis ijazah yang akan disetarakan. Berikut adalah persyaratan khusus yang berlaku:

1. Ijazah Sarjana atau Sarjana Muda

  • Ijazah harus diterbitkan oleh lembaga pendidikan tinggi yang diakui oleh pemerintah setempat.
  • IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) minimal adalah 2,75 pada skala 4.
  • Anda harus mengajukan permohonan penyetaraan ijazah dalam waktu 5 tahun setelah tanggal kelulusan.

2. Ijazah Magister atau Doktor

  • Ijazah harus diterbitkan oleh lembaga pendidikan tinggi yang diakui oleh pemerintah setempat.
  • IPK minimal adalah 3,00 pada skala 4.
  • Anda harus mengajukan permohonan penyetaraan ijazah dalam waktu 10 tahun setelah tanggal kelulusan.

3. Ijazah Profesional

  • Ijazah harus diterbitkan oleh badan atau lembaga yang diakui oleh pemerintah setempat.
  • Anda harus memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang yang sama dengan ijazah yang akan disetarakan.
  • Anda harus mengajukan permohonan penyetaraan ijazah dalam waktu 5 tahun setelah tanggal kelulusan.

Proses Penyetaraan Ijazah

Setelah memenuhi persyaratan umum dan khusus, Anda dapat memulai proses penyetaraan ijazah dengan langkah-langkah berikut:

  1. Unduh formulir permohonan penyetaraan ijazah dari situs BAN-PT.
  2. Isi formulir tersebut dengan lengkap dan benar.
  3. Sertakan fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah diterjemahkan ke bahasa Inggris atau bahasa Indonesia yang resmi.
  4. Lampirkan fotokopi paspor dan visa/perizinan tinggal di Indonesia jika Anda bukan warga negara Indonesia.
  5. Lampirkan bukti pembayaran biaya administrasi.
  6. Kirim formulir dan dokumen-dokumen tersebut ke alamat yang tertera pada situs BAN-PT.
  Legalisir Ijazah Untuk Beasiswa Luar Negeri

Waktu Penyelesaian Penyetaraan Ijazah

Setelah permohonan penyetaraan ijazah diterima, BAN-PT akan memprosesnya dalam waktu 30 hari kerja. Namun, waktu penyelesaian bisa lebih lama tergantung pada kompleksitas penyetaraan ijazah yang dilakukan.

Kesimpulan

Penyetaraan ijazah adalah proses penting bagi mereka yang memiliki ijazah dari luar negeri dan ingin bekerja atau melanjutkan studi di Indonesia. Dengan memenuhi persyaratan umum dan khusus serta mengikuti prosedur yang ada, Anda dapat memperoleh pengakuan resmi atas ijazah Anda di Indonesia.

admin