Persyaratan Perpanjang Kitas Pengajar Agama
Untuk anda yang ingin mengurus persyaratan perpanjang kitas pengajar agama adalah :
- Surat permohonan dari sponsor yang di tujukan ke Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kementrian Agama
- Surat persetujuan kanwil
- Surat persetujuan Dirjen
- Daftar Riwayat Hidup Tenaga Asing
- Foto Copy Ijasah Tenaga Asing
- Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
- Statistik lembaga pendidikan tempat tenaga asing
- Foto copy pasport
- Pas Foto Terbaru ukuran 4×6
- Akte Pendirian Lembaga Pendidikan
- Izin operasional Lembaga Pendidikan tempat tenaga asing mengajar
- Surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian
- Foto copy rekomendasi terdahulu dari Biro Hukum dan KLN
Batas waktu tugas pengajar agama adalah : 4 (empat) tahun