Apa Persyaratan Untuk Mengurus Surat Keterangan Belum Menikah

Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) adalah salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh seseorang yang belum pernah menikah. Dokumen ini diperlukan untuk keperluan administrasi seperti mendaftar kartu identitas, mengurus akta kelahiran anak, dan sebagainya. Namun, tidak semua orang tahu persyaratan apa saja yang harus dipenuhi untuk mengurus SKBM. Berikut ini adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

KTP merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh warga negara Indonesia. Untuk mengurus SKBM, kamu harus memiliki KTP yang masih berlaku. Jika KTP kamu sudah kadaluarsa, maka kamu harus memperbarui terlebih dahulu sebelum mengurus SKBM.

2. Akta Kelahiran

Untuk mengurus SKBM, kamu juga harus memiliki akta kelahiran yang masih berlaku. Jika kamu belum memiliki akta kelahiran, maka kamu harus mengurusnya terlebih dahulu sebelum mengurus SKBM.

  Convenzione Dell'aia Apostille

3. Bukti Pendidikan Terakhir

Bukti pendidikan terakhir seperti ijazah atau surat keterangan lulus juga diperlukan untuk mengurus SKBM. Hal ini untuk memastikan bahwa kamu sudah berusia di atas 21 tahun dan belum menikah.

4. Surat Keterangan Domisili

Surat keterangan domisili dari kelurahan atau kecamatan tempat tinggal kamu juga diperlukan untuk mengurus SKBM.

5. Pas Foto

Untuk mengurus SKBM, kamu juga harus membawa pas foto berukuran 3×4 cm. Pas foto harus diambil dalam waktu 6 bulan terakhir dan tidak boleh diedit atau dimanipulasi.

6. Biaya Administrasi

Terakhir, kamu juga harus membayar biaya administrasi untuk mengurus SKBM. Biaya ini berbeda-beda tergantung dari daerah masing-masing.

Demikianlah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus Surat Keterangan Belum Menikah. Pastikan kamu memenuhi semua persyaratan tersebut agar proses pengurusan SKBM dapat berjalan lancar.

admin