Dengan mengurus SIUPPAK maka perusahaan anda bisa menempatkan awak kapal pelaut di seluruh dunia dan menjadi perusahaan mining agency yang resmi dan terdaftar di kementrian perhubungan. Karena Proses untuk mendapatkan SIUPPAK tidaklah mudah.Yuk simak mengenai perusahaan pemegang siuppak pelaut ini.
Baca juga: jasa pembuatan paspor pelaut
Selanjutnya Inilah Nama-nama perusahaan yang resmi terdaftar di Kementrian Perhubungan Direktorat Jendral Perhubungan Laut yang mempunyai Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) :
Perusahaan pemegang siuppak pelaut
Inilah daftar perusahaan pemegang siuppak yang sudah terdaftar di kementrian perhubungan
- Pertama PT. Oceanindo Prima Sarana
- Kedua PT. AAPL Indonesia Crew
- Ketiga PT. BSM Crewing & Manning
- Selanjutnya PT. Piramid
- Kemudian PT. Antai Samudra
- Selanjutnya PT. Sekai Hikari Indonesia
- Kemudian PT. Cemerlang Tunggal Intikarsa
- PT. Cemerlang Tunggal Intinusa
- PT. Cahaya Tunas Inti
- PT. Sumber Bakat Insani
- PT. Cipta Wira Tirta
- PT. Adhini Ekakarya Sejahtera
- PT. Jasindo Duta Segara
- PT. Equinox Bahari Utama
- PT. Ratu Oceania Raya
- PT. Melacca
- PT. Silo Bahari Nusantara
- PT. Adicipta Bangun Mandiri
- PT. Multikreasi Senalut Services
- PT. Rona Pratama Citra Abadi
- PT. Dwitama Ship Management
- PT. KSM Indonesia
- PT. Kemala Bali Mulya
- PT. Dhelpine Comar Indonesia
- PT. Prima Bahtera Unggul
Pastikan anda mendaftar kerja di perusahaan yang sudah mendapatkan SIUPPAK sehingga anda dapat dipastikan di ikut sertakan dalam proses yang benar dan sesuai prosedur pemerintah karena banyak mining agency yang menempatkan awak kapal secara tidak prosedur dan asal menempatkan awak kapal sehingga awak kapal mendapatkatkan kerugian yang tidak diinginkan.
Baca juga: persyaratan sign on pasport pelaut
untuk mengurus siuppak tergantung kelengkapan dokumen bapak dan kesiapan kantor bapak untuk di survey oleh kemenhubla. untuk informasi lebih lanjut, bapak bisa menghubungi kami melalui telp/wa : 087727688883