PERJANJIAN PERKAWINAN PRENUPTIAL AGREEMENT
Bagi pasangan perkawinan campuran wajib membuat perjanjian atau yang lebih di kenal dengan perjanjian pra-nikah (prenuptial agreement). Maka, perjanjian perkawinan prenuptial agreement adalah perjanjian. Di antara calon suami dan calon istri mengenai harta benda suami istri selama perkawinan. Oleh karena itu, hal ini telah di atur dalam pasal 29 Undang-Undang Perkawinan jo. putusan mahkamah konstitusi …