Tanah Girik Menjadi SHM

Prosedur tanah girik menjadi SHM – mengurus status tanah dari tanah girik yang belum memiliki dokumen sertifikat menjadi memiliki sertifikat hak milik, maka disini kami jelaskan langkah-langkah dan syarat-syarat kepengurusannya mulai dari tingkat RT, RW sampai ke BPN untuk mendapatkan dokumen sertifikat hak milik, sehingga tanah girik tersebut menjadi hak milik pemohon dengan bukti kepemilikan yang sah dan terdaftar di kantor Badan Pertanahan Nasional sebagai milik pemohon.

PROSEDUR TANAH GIRIK MENJADI SHM

Sebelum masuk ke tahap pengurusan ada baiknya penulis menjelaskan terlebih dahulu apa itu tanah girik dan fungsi dokumen legalitas atas tanah tersebut.

Tanah girik adalah tanah yang pada awal mulanya merupakan tanah adat yang konversi haknya ke negara yang belum di daftarkan ke kantor pertanahan. Kenapa pemerintah dapat mengkorvensikan tanah adat ke hak negara ? merujuk Pasal 2 ayat (2) UU No. 5 tahun 1960 tentang Pokok Agraria menyatakan:

  HIBAH YANG DIBERIKAN KEPADA SEORANG AHLI WARIS

TATA CARA TANAH GIRIK MENJADI SERTIFIKAT SHM , Tanah Girik Menjadi SHM

“Hak menguasai dari Negara termaksud dalam ayat (1) pasal ini memberi wewenang untuk:

  1. mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut;
  2. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa,
  3. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa”.

Mengenal Tanah Girik Menjadi SHM

Di sisi lain Wewenang negara dalam Pasal 2 ayat (2) ini bertujuan untuk menjamin tercapainya kemakmuran rakyat yang sebaik-baiknya dalam artian kesejahteraan, kemakmuran dan kebahagian dalam masyarakat dan negara hukum di Indonesia yang adil, makmur dan berdaulat. Sehingga untuk mencapai tujuan tersebut negara diberi kewenangan dalam Undang-Undang Pokok Agraria seperti yang disebutkan di atas.

Fungsi kepemilikan dokumen hak milik atau sertifikat hak milik untuk menjamin kepastian hukum atas tanah tersebut.

PERSYARATAN TANAH GIRIK MENJADI SHM LUKMAN AZIS SH MH , Tanah Girik Menjadi SHM

Adapun tahapan-tahapan dalam mengurus tanah girik agar memiliki dokumen sertifikat hak milik antara lain:

  1. Tahan pengurusan di kantor Desa/Kelurahan
  MUSCAB I PERADI JAKARTA TIMUR

Adapun persyaratan dokumennya antara lain:

  1. kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK);
  2. surat pengantar dari RT, RT;
  3. surat keterangan tidak sengketa;
  4. surat riwayat tanah;
  5. surat penguasaan tanah secara sporadik (surat keterangan pendaftaran tanah pertama kali ).

memohon sertifikat tanah dengan berkoordinir , Tanah Girik Menjadi SHM

Tanah Girik Menjadi SHM adalah

kelengkapan dokumen di atas di sediakan oleh pihak yang memohon sertifikat tanah dengan berkoordinir atau di ketahui oleh RT, RW dan saksi-saksi (minimal 2 saksi).

  1. Tahap pengurusan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat
  2. Mengisi formulir permohonan (di loket BPN);
  3. Foto copy kartu tanda penduduk
  4. Foto copy kartu keluarga
  5. Dokumen girik asli/salinan surat;
  6. Surat keterangan tidak sengketa;
  7. Surat riwayat tanah;
  8. Surat penguasaan tanah;
  9. Bukti peralihan (jika ada);
  10. Surat SPPT PBB (surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan) tahun terakhir;
  11. Surat kuasa (jika dikuasakan)
  12. Surat pernyataan pembatas tanah

Pemeriksaan BPN

Pemeriksaan BPN

Setelah dokumen-dokumen tersebut diatas telah lengkap maka pemohonan akan diberikan tanda terima dokumen oleh pihak kantor BPN, langkah selanjutnya pengukuran tanah oleh petugas BPN di lokasi, setalah pengukuran selesai maka pengesahan surat ukur oleh BPN, lalu dilakukanlah penelitian oleh petugas terkait tanah tersebut.

  Hukum Menuduh Orang Sebagai Tukang Santet

Berdasarkan Pasal 26 ayat (1), (2), (3) dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah bahwa harus dilakukan pengumuman untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang berkepentingan mengajukan keberatan.

pihak BPN menerbitkan Surat Keputusan (SK)

Jika tidak ada keberatan maka tahap selanjutnya oleh pihak BPN menerbitkan Surat Keputusan (SK), Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah (PBPHT), pihak BPN menerbitkan Surat Keputusan Hak dengan penerbitan sertifikat oleh Subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI), setelah langkah-langkah ini telah dilewati maka terbitlah sertifikat dalam waktu 6 (enam) bulan, untuk biaya yang perlu di siapkan penulis tidak tau pasti berapa yang dibutuhkan tapi yang jelas untuk biaya transportasi atau bensi tentu ada.

Adi