Rekomendasi Naturalisasi Kemenag

Rekomendasi Naturalisasi Kemenag – Bagi Warga Negara Asing yang akan melepaskan kewarganegaraan (naturalisasi) di bidang agama, maka WNA tersebut harus mengurus rekomendasi naturalisasi kemenag sesuai dengan peraturan mentri agama n0 26 tahun 2016 tentang tata cara pengurusan dokumen orang asing bidang agama.

 

Baca juga: info dan panduan lengkap proses naturalisasi

 

Persyaratan Rekomendasi naturalisasi kemenag

Persyaratan permohonan rekomendasi naturalisasi kemenag / kementrian agama :

  1. Surat permohonan dari tenaga asing
  2. surat permohonan rekomendasi dari sponsor
  3. Akte Kelahiran/kenal lahir yang menunjukan bahwa tenaga asing sudah berusia 21 tahun
  4. Surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian
  5. Foto copy Ijazah/licence pemohon sebagai tenaga ahli di bidang agama/rohaniawan
  6. Surat pernyataan pelepaskan status kewarganegaraan dari kedutaan yang bersangkutan
  7. Surat jaminan dari sponsor Indonesia
  8. Pas foto ukuran 3X4
  9. Surat pengantar dari kanwil
  10. Surat pengantar dari Dirjen

 

Rekomendasi Naturalisasi Kemenag

 

Proses pengajuan naturalisasi ini harus di ajukan paling lambat 90 hari sebelum masa berlaku KITAP berahir. Permohonan ini harus mendapat persetujuan dari kantor kementrian agama, kepala kantor wilayah dan dirjen terkait.

 

Baca juga: persyaratan naturalisasi wna menjadi wni

  Panduan Lengkap Proses Naturalisasi (Pewarganegaraan)
Adi