Lintah Darat Waspada Terhadap Rentenir Dan Bagaimana Cara Pelaporan Ke Hukumnya

Pelaporan lintah darat

Masyarakat sudah sangat mengenal dengan istilah rentenir atau juga dengan biasa sebagai lintah darat. Biasanya rentenir gencar menawarkan “Pinjaman tunai 1 jam cair” dengan yang dewasa ini banyak di jumpai kata-kata dengan barbagai cara yaitu dengan cara menyebarkan selebaran-selebaran brosur maupun menawarkan lewat media online.

 

Kenyataannya, rentenir nyatanya masih banyak pula disukai oleh warga Indonesia serta hal tersebut telah membudaya, walau ini nanti akan bikin rugi baik buat negara atau warga tersebut. Banyak aduan tentang rentenir atau lintah darat terutamanya permasalahan tenggat waktu bayar serta jumlahnya bunga yang selangit.

 

Dalam artikel ini, kita akan mengulas mengenai cara pelaporan lintah darat ke hukum dan bagaimana bila ada satu masalah jika si peminjam sudah terbelit utang dengan rentenir serta tidak dapat membayarnya, selanjutnya si peminjam itu diadukan pada polisi. Lalu, pertanyaan yang seringkali ada ialah, apa si peminjam dapat tuntut balik?

 

Cara pelaporan lintah darat ke hukum

Apa ada payung hukum yang mengendalikan mengenai hal tersebut? Serta pertanyaan-pertanyaan lain sekitar cara pelaporan lintah darat ke hukum atau rentenir yang umumnya ditanyakan oleh beberapa orang. Rentenir ini otomatis sudah bikin rugi negara. Mengapa negara dapat dirugikan? Pertanyaan ini terkadang jauh terpikirkan oleh orang.

 

Lintah Darat PEMINJAMAN UANG

 

Mencuplik dari pengakuan Bank Indonesia yang dimuat detikfinance.com jika sebetulnya pola pemberian utang skema rentenir itu benar-benar bikin rugi negara sebab berbentuk kapitalis.

  Hal yang Jadi Mekanisme Pembubaran Perseroan

 

Dimana beberapa pemodal akan berkuasa untuk menindas rakyat kecil serta warga umumnya condong terhambat untuk memperoleh akses bank dengan cara langsung karena pendekatan intens dari rentenir ke masayarakat langsung.

 

Bila Anda perhatikan, karena itu umumnya cuma orang yang kepepet yang menggadaikan asset atau surat berharganya ke rentenir. Walau demikian, sebetulnya bila warga memahami, karena itu pegadaian akan tambah lebih baik daripada harus menggadaikan surat bernilai di perusahaan dadakan ini

 

Masalah rentenir ini, semestinya warga selalu harus waspada serta berpikir logis serta jangan tertipu atau tergesa-gesa untuk ambil utang dari beberapa rentenir. Seperti pepatah menjelaskan “sudah jatuh ketimpa tangga”, jangan pernah keadaan yang kepepet ini membuat Anda makin terjepit dengan harus membayar bunga yang besar sekali.

 

Apa yang harus Anda cermati ?

Di masa serba digital ini nyatanya jadi tempat basah buat beberapa rentenir untuk menyebar jaring. Seperti jaring laba-laba, banyak orang yang telah terjebak serta siap jadi mangsa. Memang rentenir online kelihatan lebih menjanjikan sebab kecepatan dan kemudahan untuk pencairan dana, namun untuk segi transparansi serta kesepakatan, karena itu rentenir online umumnya sangat tega.

 

Saat ini banyak rentenir online yang menjanjikan pendanaan yang berteman serta gampang cukup dengan bermodal agunan KTP (Kartu Tanda Penduduk). Jika Anda berpikir dengan rasional, serta memperbandingkan dengan produk yang lain contohnya KTA (Kartu Tanda Anggota), karena itu masih ada deretan persyaratan-persyaratan yang disebut tidak gampang untuk dipenuhi.

  Persyaratan Urus Cerai

 

Lintah Darat WASPADA TERHADAP RENTENIR

 

Cuma bermodal KTP (Kartu Tanda Penduduk)? Pikir-pikir dahulu apa yang mungkin dapat berlangsung satu waktu jika nanti Anda ambil produk rentenir ini. Ada pula banyak contoh rentenir yang memberi iming-iming modal utang cukup dengan bunga 1% per-hari.

 

Kelihatannya terdengar mudah, tetapi jika kita analisa lebih jauh, tetap bunga beberapa itu masih tinggi sekali. Silahkan kita banding dengan produk KTA (Kartu Tanda Anggota) punya bank DBS dengan rentenir yang bisa ikuti trend tehnologi dengan buka service online.

 

Utang Rentenir Online:

  • Nilai utang = Rp.4.000.000 juta
  • Bunga flat perhari = 1% (1 bulan = 30%)
  • Tenor = 30 (Tiga Puluh) hari (1 bulan)
  • Keseluruhan utang + bunga = Rp4.000.000 + Rp1.200.000 = Rp5.200.000

 

Utang produk KTA bank DBS:

  • Nilai utang = Rp.40.000.000 juta
  • Bunga flat per-bulan = 0.99%
  • Tenor = 24 (Dua Puluh Empat) bulan (2 tahun)
  • Bunga sepanjang 2 tahun = 23.76% x Rp40 Juta = Rp9.504.000
  • Keseluruhan utang + bunga = Rp40.000.000+ Rp9.504.000 = Rp49.504.000

 

Suku Bunga

Dari perbandingan di atas kita dapat lihat dengan jelas perbandingan suku bunga yang di tawarkan. Memang benar untuk bank umumnya ada ongkos administrasi, namun itu benar-benar lumrah sebab jadi resiko dari bunga yang di tanggung yang tambah lebih mudah dengan beda hampir 7%.

 

Serta kami rasa itu bukan sekedar berlaku untuk rentenir online saja. Rentenir yang konvensional-pun pada prinsipnya mengaplikasikan ketentuan yang semacam itu. Permasalahan piutang memang seringkali memunculkan perselisihan di antara si peminjam serta faksi yang memberi utang.

 

Ini sangatlah seringkali berlangsung di golongan warga. Lalu jika ada pertanyaan, saat si peminjam terbelit masalah dengan rentenir, selanjutnya ia di tuntut sebab tidak dapat melunasi utang, serta si peminjam ingin tuntut balik, apa dapat untuk memperoleh payung hukum?

  Berniat Membeli Apartemen? Pihak Apartemen Dapat Membatalkan Kesepakatan

 

SUKU BUNGA Lintah Darat

 

Lalu ada masalah , apa dapat memberikan laporan rentenir yang memberi bunga begitu tinggi ke kepolisian, mengingat banyak masalah jika tidak ada transparansi kesepakatan saat di awalnya untuk penghitungan bunga serta denda?

 

Baik, langsung untuk menjawab masalah di atas, yang butuh Anda tahu jika tidak ada payung hukum yang mengendalikan mengenai praktik rentenir atau suku bunga untuk kesepakatan pinjam-meminjam. Sebab hukum akan memandang jika ini ialah kesepakatan yang sudah di setujui bersama dengan di antara si peminjam serta pemilik modal.

 

Pasal 1765 KUH Perdata

Serta tidak ada satu masalah juga yang menjelaskan jika praktik rentenir itu ilegal. Tentang ini di singgung dalam Pasal 1765 (Seribu Tujuh Ratus Enam Puluh Lima) KUH (Kitab Undang-Undang Hukum) Perdata yang mengatakan jika “adalah di bolehkan memperjanjikan bunga atas utang uang atau barang lain yang habis sebab pemakaian”.

 

Tetapi lain perihal bila lintah darat itu telah melewati batas dengan lakukan beberapa tindakan kekerasan pada si peminjam. Bila sampai rentenir lakukan tindak kekerasan karena itu ada payung hukum yang dapat membuat perlindungan Anda.

 

Yakni KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal 335 (Tiga Ratus Tiga Puluh Lima) Ayat 1 (Satu) mengenai tindakan tidak menyenangkan. Dalam masalah itu aktor kekerasan dapat di pakai sangsi penjara atau denda.

 

Jauhi Lintah Darat Rentenir, Masih Banyak Pilihan Utang Lain

Rangkuman rincian di atas ialah berhati-hati pada produk iklan rentenir yang seakan mengundang selera tetapi sebetulnya menjebak. Langkah paling mudah ialah menanyakan pada yang telah memiliki pengalaman atau mencari info sebanyak-banyaknya di internet. Bagaimanapun banyak pilihan instansi peminjam dana bila Anda rajin cari info.

 

Pengacara Pidana

Adi