PERPANJANG KITAS ROHANIAWAN

Persyaratan Perpanjang kitas rohaniawan

Persyaratan untuk mengurus perpanjang kitas rohaniawan adalah :

  1. Surat permohonan dari sponsor yang ditujuan kepada Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kementrian Agama
  2. Surat persetujuan kanwil
  3. Surat persetujuan Dirjen
  4. Daftar Riwayat Hidup Tenaga Asing
  5. Foto Copy Ijazah Tenaga Asing
  6. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
  7. Statistik lembaga pendidikan tempat tenaga asing mengajar
  8. Foto copy pasport
  9. Pas Foto Terbaru ukuran 4×6
  10. Akta pendirian lembaga pendidikan
  11. Izin operasional yayasan/lembaga keagamaan
  12. Surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian
  13. Foto copy rekomendasi terdahulu dari Biro Hukum dan KLN

 

KITAS ROHANIAWAN

 

Batas waktu tugas Rohaniawan adalah : 10 (sepuluh) Tahun

 

perpanjangan kitas rohaniawan Bidang Agama di Kemenag

  PERSYARATAN RPTKA DARURAT MENDESAK
Adi