Syarat Legalisir Ijazah Di Kemenkumham

Syarat Legalisir Ijazah Di Kemenkumham – Apakah Anda ingin legalisir ijazah? Apakah Anda mengetahui syarat legalisir ijazah di Kemenkumham? Banyak orang yang tidak tahu bagaimana prosedur legalisir ijazah di Kemenkumham. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas tentang syarat legalisir ijazah di Kemenkumham. Anda tidak perlu khawatir lagi untuk pengurusan legalisir Anda ke PT. Jangkar Global Groups

Syarat Legalisir Ijazah Di Kemenkumham

Apa Itu Legalisir Ijazah?

Legalisir ijazah adalah proses penyetujuan atau pengesahan dari pihak yang berwenang terhadap keaslian dokumen ijazah. Legalisir ijazah di butuhkan sebagai persyaratan untuk melamar pekerjaan, mendaftar kuliah atau sekolah, dan beberapa keperluan lainnya. Biasanya legalisir ijazah dapat di lakukan di universitas atau kantor kecamatan setempat atau lembaga yang berwenang.

  Panduan Legalisasi AHU

Syarat Legalisir

Jika Anda ingin legalisir ijazah di Kemenkumham, ada beberapa syarat yang perlu di penuhi. Berikut beberapa syarat legalisir:

1. Membawa Fotokopi Ijazah

Syarat pertama yang perlu di penuhi adalah membawa fotokopi ijazah asli yang ingin dilakukan legalisir. Pastikan fotokopi ijazah tersebut masih dalam keadaan baik dan jelas terbaca.

2. Membawa Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Syarat kedua yang perlu di penuhi adalah membawa fotokopi KTP yang masih berlaku. Pastikan fotokopi KTP tersebut masih dalam keadaan baik dan jelas terbaca.

3. Membawa Surat Permohonan Legalisir Ijazah

Syarat ketiga yang perlu di penuhi adalah membawa surat permohonan legalisir ijazah. Surat permohonan tersebut dapat di buat sendiri atau menggunakan surat permohonan yang telah di sediakan oleh Kemenkumham.

4. Membayar Biaya Legalisir Ijazah

Syarat keempat yang perlu di penuhi adalah membayar biaya legalisir ijazah. Besar biaya legalisir ijazah dapat berbeda-beda tergantung dari lembaga yang melakukan legalisir. Namun, biasanya biaya legalisir ijazah di Kemenkumham berkisar antara Rp. 50.000 hingga Rp. 100.000 per ijazah.

  What It Qatar Apostille

5. Membawa Ijazah Asli

Syarat kelima yang perlu di penuhi adalah membawa ijazah asli yang ingin di lakukan legalisir. Pastikan ijazah asli tersebut masih dalam keadaan baik dan jelas terbaca.

Prosedur Legalisir Ijazah di Kemenkumham

Setelah memenuhi semua syarat yang telah di sebutkan di atas, Anda dapat melakukan prosedur legalisir ijazah di Kemenkumham. Berikut adalah prosedur legalisir ijazah di Kemenkumham:

1. Datang ke Kantor Kemenkumham

Langkah pertama yang perlu di lakukan adalah datang ke kantor Kemenkumham terdekat. Pastikan Anda sudah menyiapkan semua persyaratan yang di perlukan.

2. Mengisi Formulir Permohonan Legalisir Ijazah

Setelah sampai di kantor Kemenkumham, Anda akan di minta untuk mengisi formulir permohonan legalisir ijazah. Pastikan mengisi formulir tersebut dengan lengkap dan jelas.

3. Membayar Biaya Legalisir Ijazah

Setelah mengisi formulir permohonan legalisir ijazah, Anda akan di minta untuk membayar biaya legalisir ijazah. Pastikan membayar biaya tersebut sesuai dengan besaran yang telah di tentukan.

4. Menyerahkan Dokumen Ijazah dan Persyaratan Lainnya

Setelah membayar biaya legalisir ijazah, Anda akan di minta untuk menyerahkan dokumen ijazah dan persyaratan lainnya seperti fotokopi KTP, surat permohonan legalisir ijazah, dan lain-lain.

  Apostille Leeds

5. Tunggu Proses Legalisir Ijazah Selesai

Setelah menyerahkan dokumen dan persyaratan lainnya, Anda hanya perlu menunggu proses legalisir ijazah selesai. Biasanya proses legalisir ijazah di Kemenkumham membutuhkan waktu beberapa hari.

Kesimpulan

Legalisisr ijazah sangat penting untuk melamar pekerjaan atau mendaftar ke sekolah atau kuliah. Oleh karena itu, mengetahui syarat-syarat legalisir ijazah sangatlah penting. Pastikan Anda memenuhi semua syarat tersebut sebelum melakukan proses legalisir ijazah di Kemenkumham.

admin