Jenis dan Penyebab Tanah yang Berhak Dikuasai Negara

Mari kita pelajari jenis dan penyebab tanah yang berhak di kuasai negara. Kategori penguasaan tanah menurut hukum nasional terbagi menjadi dua macam yaitu aspek yuridis dan fisik. Kalau berdasarkan yuridis maka menggunakan landasan hukum tertulis sehingga bersifat aman. Pemegang hak tanah mendapatkan kekuasaan mutlak dan jarang mengalami permasalahan sebab dilindungi badan hukum. Namun tidak selamanya aspek yuridis melekat selamanya seperti tanah sewaan.

Tanah Negara

Ada dua Tanah yang berhak di kuasai negara yaitu tanah negara bebas dan tanah negara tidak bebas. Tanah bebas adalah tanah yang yang belum pernah ada yang memiliki sebelumnya seperti tanah di pegunungan, tanah di perhutanan dan sebagainya.

 

Pada masa pemerintahan Hindia Belanda tanah bebas cakupannya di bedakan atas:

  1. Tanah-tanah menjadi tanah negara bebas karena membebaskan dari hak-hak milik rakyat oleh suatu instansi, di anggap sebagai tanah negara dibawah penguasaan departemen yang membebaskan.
  2. Tanah negara bebas yang tidak ada penguasaan secara nyata di serahkan kepada suatu departemen, dan di anggap tanah tersebut dalam penguasaan departemen dalam negeri.

tanah negara, Jenis dan Penyebab Tanah yang Berhak Dikuasai Negara

 

Tanah negara tidak bebas mengandung arti tanah yang memiliki status sebelumnya seperti ada Hak Guna Bangunan yang tidak di perpanjang, maka kembali di kuasai negara. Bisa di artikan pula sebagai tanah negara yang ada hak-hak rakyat atas tanah yang di kuasai oleh rakyat berdasarkan pada hukum adat mereka.

 

Sebelum terbit UUPA, pengertian tanah negara ada pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 8 tahun 1953 tentang penguasaan tanah-tanah negara. Menjelaskan bahwa tanah yang di kuasai oleh negara yaitu semua tanah yang bebas sama sekali daripada hak-hak seseorang, baik berdasarkan hukum adat asli Indonesia ataupun berdasarkan atas hukum Barat.

  Prosedur Jual Putus Anak dan Dalam Konteks Hak Cipta

 

Undang-Undang Pokok Agraria

Penggunaan tanah milik negara oleh rakyat bisa kita gambarkan pemilik tanah memegang hak penguasaan yuridis, namun penyewa mendapatkan penguasaan fisik. Hal tersebut di atur UU Nomor 5 Tahun 1960 membahas persoalan UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria). Disitu terbagi tingkatan hak penguasaan tanah meliputi hak bangsa, hak negara, hak Hukum Ulayat serta adat.

 

Sistem penguasaan tanah tidak hanya di berikan kepada perorangan melainkan menjadi milik negara secara mutlak. Pemerintah menggunakan tanah untuk keperluan memenuhi tugas negara, misalnya membangun infrastruktur serta fasilitas masyarakat. Sayang sekali sekarang pemerintah mengaku kesulitan mendapatkan tanah tersebut menurut Presiden Joko Widodo.

 

Sistem penguasaan tanah, Jenis dan Penyebab Tanah yang Berhak Dikuasai Negara

 

RUU Pokok Agraria (PA) mengatur tentang penguasaan tanah oleh negara. Jadi lahan tertentu tidak dapat anda perjual belikan sebagai bisnis perorangan, karena merupakan hak pemerintah setempat demi memenuhi kebutuhan bangsa. Darisitulah muncul istilah “tanah negara” dengan berbagai macam tujuan anda tujukan memenuhi kesejahteraan masyarakatnya.

 

Jenis Tanah yang Dikuasai Pemerintahan Negara

Menurut Presiden Joko Widodo yang mengatakan pemerintah juga sulit memeroleh tanah maka terdapat penggolongan “tanah milik negara”. Namun negara mempertimbangkan berbagai hal seperti hukum adat setempat berlaku di beberapa wilayah tertentu. Muncul keterbatasan pemerintah untuk memiliki suatu lahan, karena harus menghargai aturan tersebut.

 

Jadi keberadaan Undang-Undang Pokok Agraria hingga sekarang hanya bertujuan menguasa dan bersifat sementara. Tujuan pemerintah tetap ingin menghargai berlakunya hukum tanah adat khususnya di daerah Swapraja seperti Yogjakarta. Untuk pembagian tanah negara terbagi menjadi berbagai jenis seperti contoh sekaligus penjelasan berikut!

 

  1. Tanah Ulayat, merupakan wilayah kekuasaan masyarakat sesuai hukum adat daerah. Setiap tanah Ulayat seringkali menerapkan peraturan berbeda-beda berdasarkan kebijakan pemimpin ataupun peraturan terdahulu.
  2. Tanah kawasan hutan juga milik negara di bawah penguasaan Departemen Kehutanan sesuai UU Pokok Kehutanan. Tujuannya tentu untuk kebutuhan penghijauan, pelestarian lingkungan, konservasi, dan sebagainya.
  3. Tanah kaum merupakan jenis tanah penguasaan negara yang di huni masyarakat berhukum adat genealogis.
  4. Tanah pengelolaan yaitu tanah negara anda lengkapi hak pengelolaan. Hak tersebut berasal dari pelimpahan wewenang negara kepada pihak tertentu.
  5. Adapun jenis tanah lainnya memang tidak boleh anda miliki secara pribadi apalagi anda perjual belikan. Jadi kepemilikan sah anda pegang oleh negara dan tidak termasuk jenis tanah seperti kelompok di atas.
  6. Tanah yang anda wakafkan yang dipergunakan untuk kepentingan umum secara tidak langsung menjadi tanah negara.
  Penyelesaian Masalah atau Perkara Hutang Pihutang

Pendapat lain menurut Effendi Parangin bahwa yang menjadi tanah negara adalah sebagai berikut:

  1. Tanah yang dari awal belum ada yang memilik atas hak tanah tersebut.
  2. Tanah yang merupakan sebelumnya merupakan tanah partikelir, penghapusan mengenai tanah partikelir ini berdasar pada UU No.1 tahun 1958. Bekas tanah partikelir ini menjadi tanah negara.
  3. Pada tanggal 24 September 1980 ketika masa berlaku tanah barat habis, maka semua menjadi tanah negara kecuali sebelumnya sudah anda lakukan konversi menjadi hak milik.
  4. Habis waktu hak atas tanah yang tidak di perpanjang, selanjutnya kembali menjadi tanah negara.

Penyebab Tanah Dikuasai oleh Negara, Jenis dan Penyebab Tanah yang Berhak Dikuasai Negara

Penyebab Tanah Dikuasai oleh Negara

Negara mempunyai otoritas khusus terhadap penguasaan tanah untuk keperluan pemerintahan. Sumbernya menggunakan Undang-Undar Dasar 1945 anda dukung oleh Konstitusi Negara sehingga bersifat mengikat. Bahkan peraturan tersebut anda lindungi hukum perdata, memberikan sanski tegas ketika terjadi pelanggaran serius. Dengan begitulah tidak satupun pihak berani mengutak-atik tanah milik negara.

 

Ada beberapa alasan mengapa tanah di suatu wilayah di kuasai negara. Pertama-tama karena tergolong salah satu jenis “tanah negara” sesuai penjelasan di atas seperti tanah wakaf, tanah Ulayat, kawasan hutan maupun konservasi. Intinya memang area tersebut anda tujukan untuk memenuhi kebutuhan negara beserta rakyat, sehingga tidak boleh anda perjual belikan.

  Narkoba Yang Lagi Move On

 

Negara juga mempunyai wewenang mengambil alih tanah pribadi atau perorangan. Patokan utamanya karena negara memang berkuasa terhadap seluruh wilayah termasuk tanah, perairan, udara serta kekayaan alam di dalamnya. Sifat mutlak tersebut di jelaskan melalui Undang-Undang Pokok Agraria Pasal 18. Disitu menyebutkan negara berhak mengambil tanah guna memenuhi kepentingan rakyat.

 

Contohnya pengambil alihan tanah untuk fasilitas umum dan infrastuktur jalan tol. Warga setempat terpaksa di gusur secara resmi melalui prosedur khusus. Mereka di berikan uang ganti rugi berjumlah besar, apabila terbukti mempunyai sertifikat hak kepemilikan tanah dan bangunan tersebut.

 

Pencabutan Hak Tanah, Jenis dan Penyebab Tanah yang Berhak Dikuasai Negara

 

Pencabutan Hak Tanah

Penyebab lain penguasan tanah oleh negara juga berlangsung karena kepentingan mendesak. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 mengatur pencabutan hak tanah beserta benda diatasnya. Tentu pemilik tanah sebelumnya anda berikan ganti rugi sebagaimana peraturan berlaku. Intinya pemerintah menguasai tanah atas tujuan tertentu dan harus atas nama kepentingan bersama.

 

Penguasaan Negara atas tanah sudah seharusnya anda lakukan demi kepentingan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana amanah dari Undang-Undang. Adapun tanah hak milik rakyat yang akan anda pergunakan untuk kepentingan negara, anda kuasai oleh negara sudah seharusnya juga mendapatkan kompensasi yang sesuai agar tidak terjadi konflik dan menjunjung tinggi rasa keadilasn sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

Begitulah informasi “tanah negara” yang selama ini belum di pahami masyarakat. Banyak orang berfikir jika pemerintah mengambil lahan perorangan tanpa tanggungjawab. Padahal penguasaan tanah tersebut di tujukan untuk seluruh rakyat, supaya mereka mendapatkan fasilitas memadai termasuk infrastruktur jalanan. Lagipula negara menetapkan prosedur khusus seperti pemberian ganti rugi serta menetapkan jenis tanah tertentu.

 

Pengacara Pertanahan, Jenis dan Penyebab Tanah yang Berhak Dikuasai Negara

Adi