Membawa anak adopsi ke luar negeri terlebih dahulu harus mengurus legalitas anak adopsi tersebut seperti : salinan penetapan pengadilan tentang adopsi anak dan akta kelahiran anak tersebut. Semua dokumen legal tentang anak harus di terjemahkan terlebih dahulu ke penerjemah tersumpah. Persyaratan legalisir salinan putusan adopsi anak di kedutaan qatar :
Persyaratan legalisir adopsi anak
Persyaratan yang harus anda lengkapi untuk mengurus legalisir adopsi anak di kedutaan qatar adalah :
1. Pertama Buku nikah asli dan copy orang tua aslinya
2.Selanjutnya Copy pasport anak adopsi
3.Kemudian Akta Kelahiran Anak Adopsi
4. Lalu Akta Kelahiran Anak di terjemahkan kedalam bahasa inggris/arab oleh penerjemah tersumpah dan di legalisisir kemenkumham, legalisir kemenlu
5. Selanjutnya,Salinan putusan pengadilan di terjemahkan kedalam bahasa inggris oleh penerjemah tersumpah, kemudian di legalisir notaris.
6. kemudian Setelah di notaris, salinan putusan yang berbahasa inggris di legalisir kemenkumham dan kemenlu
7. Selanjutnya Bawalah semua dokumen diatas ke kedutaan qatar dan bayar biaya legalisirnya ke bank QNB. Proses legalisir di qatar sekitar 3-4 hari.
8. Selanjutnya Identitas ibu yang mengadopsi anak tersebut yang akan membawa anak adopsi ke qatar, berupa ijazah :
9. Terakhir Ijasah ibu adopsi harus di terjemahkan kedalam bahasa inggris.
Perusahaan kami mempunyai kerjasama dengan penerjemah tersumpah yang sudah di akui di kementrian hukum dan ham. Anda cukup kirim email dokumen yang akan diterjemahkan ke : [email protected] setelah itu kami akan terjemahkan. Hasil terjemahan bisa kami kirim via email dan hard copy dikirim via jasa pengiriman seperti : JNE, TIKI, Pos dan lain sebagainya. Kami pun siap mengerjakan legalisir kemenkumham, legalisir kemenlu dan legalisir kedutaan.