BPRS Syariah dan BPR Konvensional

Dalam setiap preses tranksaksi melibatkan indutsri Lembaga Keuangan seperti BPRS Syariah dan BPR Konvensional. Lembaga Keuangan Bank merupakan lembaga penyedia yang memberikan ragam kebutuhan finansial nasabah dalam memenuhi kebetuhan finansial kegiatan sehari-hari.

 

Lembaga Keuangan memiliki terbagi menjadi dua yaitu Lembaga Bank dan Non Bank. Lembaga Keuangan Bank dapat terdiri dari Bank Konvensional, Bank Syariah, Bank Swasta dan Lainnya. Sedangkan untuk Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB) memiliki berbagai jenis yaitu: Asuransi, Leasing, Pegadaian dan lain sebagainya.

 

Lembaga Keuangan Bank

BPRS Syariah dan BPR Konvensional

 

Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank menjalankan prinsip usaha opersional nya berdasarkan pada dua jenis yaitu berdasarkan pengelolaan konvensional dan pengelolaan syariah. Pengelolaan Konvensional melibatkan sistem bunga dalam pelaksanaannya.

 

Sedangkan Pengelolaan Syariah melibatkan unsur-unsur kaidah islam dalam setiap proses pelaksanaannya. Pengelolaan islam berdasarkan pada sistem bagi hasil dan keuntungan yang didapatkan dari jual beli dan proses sewa.

 

Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank dalam proses operasional secara langsung maupun tidak langsung melakuka proses penghimpunan dana yang berasal dari masyarakat  Pengeloaan dana yang berasal dari masyarakat ini dapat di salurkan ataupun di himpun dalam berbagai bentuk pengelolaan, sesuai dengan produk yang ditawarkan masing-masing Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank.

 

Asuransi Syariah dan Pegadaian

Misalnya pada proses Asuransi Syariah yang memberikan produk asuransi Jiwa dalam produk yang ditawarkan kepada nasabah untuk melindungi diri nya jika terjadi suatu hal yang berbahaya. Pada produk pegadaian yaitu proses memberkan dana pinjaman dengan metode mengadaikan barang.

  Akad Mudharabah dan Musyarakah Bank Syariah

 

Asuransi Syariah

 

Selain Asuransi dan Pegadaian, salah satu Lembaga Keuangan Syariah yang melakukan proses kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana adalah Bank Perkredian Rakyat Syariah (BPRS).

 

Bank Perkredian Rakyat Syariah (BPRS) merupakan suatu Lembaga yang dalam proses mekansime operasional menghimpun dana dan membeikan pembiayaan dalam upaya penyaluran dana. Bank Perkredian Rakyat Syariah (BPRS) dalam produk penghimpunan dana nya tidak terdapat produk berupa Giro dalam mekanismenya.

 

Kegiatan Usaha yang dijalankan oleh Bank Perkreditan Syariah dan Konvensional meliputi:

  1. Bank Perkredian Rakyat melakukan aktivitas menghimpun dana dalam bentuk simpanan, tabungan dan deposito berjangka.
  2. Bank Perkredian Rakyat Syariah (BPRS) memeberikan fasilitas pembiyaaan nasabah dan BPR memberikan kredit kepada nasabah.
  3. Bank Perkredian Rakyat Syariah (BPRS) dan BPR sama sama menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.
  4. Bank Perkredian Rakyat Syariah (BPRS) dan BPR menyimpan dana dalam bentuk sertifikat deposito, sertifikat Bank Indonesia, serta sertifikat deposito deposito berjangka.

Pasal 14 Nomer 17 Tahun 1992

Kegiatan Usaha yang tidak di terapkan Bank Perkredian Rakyat Syariah (BPRS) dan BPR Konvensional Menurut Pasal 14 Undang Undang Nomor 17 Tahun 1992:

  1. Bank Perkredian Rakyat Syariah ( BPRS) dan BPR Konvensional di larang melakukan proses penyertaan modal.
  2. Bank Perkredian Rakyat Syariah ( BPRS) dan BPR Konvensional dilarang menerima bentuk simpanan dalam bentuk giro serta menyertai lalu lintas pembayaran dalam kegiatan usaha.
  3. Bank Perkredian Rakyat Syariah (BPRS) dan BPR Konvensioanal dilarang melakukan usaha perasuransian.
  4. Bank Perkredian Rakyat Syariah (BPRS) dan BPR Konvensional dilarang melakukan kegiatan usaha bentuk valuta asing.
  5. Bank Perkredian Rakyat Syariah (BPRS) dan BPR Konvensional dilarang melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha dari BPRS dan BPR Konvensional.
  Akad Hiwalah dalam Ekonomi Syariah

 

Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

 

Produk atau Fasilitas Yang Terdapat Pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah :

A. Mobilisasi himpunan dana nasabah.
Bank Perkredian Rakyat Syariah (BPRS) dapat melakkan proses funding dana dari masyarakat yang dihimpun dalam bentuk simpanan wadiah, seperti adanya fasilitas tabungan dan deposito berjangka. Fasilitas ini juga dapat digunakan untuk proses penyaluran dana sosial seperti infaq, shadaqah dan biaya haji.

 

Berikut Jenis Simpanan serta Tabungan BPR :

1. Simpanan Amanah merupakan fasiitas Titipan amanah dana berupa dana infaq, shadaqah dan zakat.

2. Tabungan Wadiah merupakan produk yang diberikan oleh Bank Perkredian Rakyat Syariah (BPRS) untuk pribadi dan badan usaha.

3. Deposito.

Jenis Penyaluran Dana Bank Perkredian Rakyat Syariah (BPRS):

1. Pembiayaan mudharabah merupakan pembiayaan yang menggunakan Pembagian hasil antara dana pengusaha dan Bank Perkredian Rakyat Syariah ( BPRS) untuk tujuan usaha pengusaha.

2. Pembiayaan musyarakah merupakan pembiayaan yang menggunakan sistem Penggabungan modal antara dana pengusaha dan Bank Perkredian Rakyat Syariah ( BPRS) kemudian keuntungan anda bagi hasilkan sesuai perjanjian kesepakatan awal.

3. Pembiayaan bai bitsaman ajil meruapakan pembiayaan dalam Proses jual beli antara Bank Perkredian Rakyat Syariah (BPRS) dan nasabah, dalam proses pelaksanaannya Bank Perkredian Rakyat Syariah ( BPRS) akan membayar barang kepada pembeli, kemudian nasabah akan membayar kepada bank sesuai harga dasar barang dan keuntungan yang disepakati bersama diawal.

4. Pembiayaan murabahah merupakan aktivitas pembiaayaan dengan mode: Perjanjian Jual Beli antara Bank Perkredian Rakyat Syariah (BPRS) dan nasabah, Bank Perkredian Rakyat Syariah (BPRS) akan menyediakan modal atau pembelian bahan baku, kemudian nasabah membayarkan sesuai harga jual bank.

 

(BPRS) dan Bank Perkredian Rakyat Syariah Konvensional (BPR)

Persamaan Bank Perkredian Rakyat Syariah (BPRS) dan Bank Perkredian Rakyat Syariah Konvensional (BPR).

1. Bank Perkredian Rakyat Syariah dan BPR merupakan lembaga keuangan bank yang memberikan berbagai macam produk baik daalam bentuk funding (penghimpunan dana), financing (pembiayaan dana) dan moda produk lainnya.

  Resiko Pembiayaan yang dihadapi Lembaga Keuangan Syariah

 

Selanjutnya Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) dan BPRS dalam kegiatan funding atau pnghimpunan dananya tidak tedapat aktivitas produk giro. Bank Perkredian Rakyat Syariah (BPRS) dan BPR menerima simpanan nasabah dalam bentuk tabungan, deposito berjangka.

 

Kemudian aktivitas lainnya dalam proses menyalurkan dana kepada nasabah melalui kegiatan usaha dari Bank Perkreditan Rakyat Syariah dan BPR Konvensional.

 

2. Persamaan Bank Perkredian Rakyat Syariah (BPRS) dan BPR Konvensional merupakan jenis bank yang sama sama memberikan layanan keuanagn kepada nasabah. Bank Perkredian Rakyat Syariah (BPRS) menjalankan nya berdasarkan pada sistem syariah sedangkan dalam proses BPR Konvensional berdasarkan sistem konvensional.

 

Fasilitas BPR

Fasilitas BPR

Fasilitas lain yang tidak terdapat pada Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) dan BPRS Konvensional tidak mencakup pelayanan dalam kegiatan tukar menukar mata uang asing atau valuta asing, simpanan giro (seperti cek dan bilyet giro), dan perasuransian.

 

Daya penawaran yang di baik lakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) dan BPRS Konvensional Jangkauan nya masih minim, di bandingkan dengan Bank Bank Umum yag banyak memberikan berbagai penawaran melalui berbagai layanan baik secara langsung di bank maupuan dengan portal media.

 

pembiayaan BPRS

Namun kelebihan yang terdapat pada Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) dan BPRS Konvensional adalah proses pembiayaan yang akan di berkikan kepada nasabah lebih cepat di bandingkan dengan Bank Umum, karena seluruh pemegang keputusan pembiayaan berada di satu wilayah.

 

Dalam proses pelaksanaanya pada Bank Perkreditan Rakyat Syariah dan Konvensional memiliki perbedaan dalam sistem pemberian pembiayaan atau kredit yang di berikan oleh BPRS dan BPR.

 

Dalam pemberian pembiayaan BPRS objek pembiayaan harus berdasarkan objek yang halal dan di awasi secara langsung oleh Dewan Pengawas Syariah dalam proses pemberian pembiayaan kepada nasabah serta berdasarkan pada akad yang di tetapkan pada objek pembiayaan.

 

pengacara syariah

Adi