Apa Yang Dimaksud Notifikasi Kosmetik ?

Apa Yang Dimaksud Notifikasi Kosmetik ?

Setiap pelaku usaha dibidang kosmetik harus mengetahui apa yang dimaksud notifikasi kosmetik ? Notifikasi kosmetik adalah sebuah izin yang diberikan oleh Kepala Badan POM untuk perusahaan kosmetik yang memenuhi persyaratan yang sudah di tentukan oleh BPOM. Sebuah produk kosmetik dilarang di edarkan ke masyarakat jika belum memiliki Nomor Izin Edar (NIE) yang dikeluarkan oleh BPOM.

Baca juga : persyaratan izin import kosmetik bpom

 persyaratan izin import kosmetik bpom

Siapa saja yang boleh memohon notifikasi Kosmetik ?

Yang boleh mengajukan permohonan untuk mendapatkan notifikasi kosmetik adalah :

  1. Industri kosmetik yang berada di wilayah indonesia
  2. Usaha perorangan/badan usaha dibidang kosmetika yang melakukan kontrak produksi dengan industri kosmetika yang berada di wilayah indonesia
  3. Importir yang bergerak dibidan kosmetika

Bagaimana tata cara pendaftaran Data Badan Usaha (Akun Perusahaan) :

  1. Pemohon mengisi formulir pendaftaran badan usaha secara online melalui Website Resmi Notifikos.
  2. Pemohon menyerahkan dokumen administrasi sesuai persyaratan
  3. Setelah hasil veriikasi dokumen dinyatakan lengkap maka akun pemohon akan aktifBaca juga : persyaratan surat keterangan ekspor kosmetika
  REGISTRASI KOSMETIKA BPOM

Notifikos BPOM

Persyaratan dokumen administrasi yang harus anda lengkapi adalah :

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Sertifikat Cara Pembuatan Kosmetika yang baik (CPKB) atau sertifikat pemenuhan aspek CPKB
  3. Surat pernyataan direksi dan atau pimpinan industri kosmetika tidak terlibat dalam tindak pidana dibidan kosmetika
  4. Sertifikat Merk (jika ada)
  5. Perjanjian lisensi merk (Jika penerima lisensi merk)
  6. Surat pernyataan terkait merk.

Siapa saja yang boleh memohon notifikasi Kosmetik

Persyaratan dokumen produk dalam negeri kontrak adalah :

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Surat rekomendasi sebagai pemohon notifikasi dari Kepala UPT BPOM Setempat
  3. Perjanjian Kerjasama Kontrak Produksi antara pemohon notifikasi dengan industri kosmetika yang disahkan oleh notaris
  4. Surat pernyataan direksi dan/atau pimpinan industri kosmetika tidak terlibat dalam tindak pidana dibidang kosmetika.
  5. Sertifikat Merk (Jika ada)
  6. Perjanjian Lisensi Merk (jika ada)
  7. Surat Pernyataan terkait Merk
  8. Sertifikat Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) industri penerima kontrak.

Persyaratan dokumen produk Impor

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Surat Pernyataan direksi dan/atau pimpinan industri kosmetika harus tidak terlibat dalam tindak pidana dibidang kosmetika
  3. Surat rekomendasi sebagai pemohon notifikasi dari Kepala UPT BPOM Setempat
  4. Surat penunjukan keagenan yang masih berlaku
  5. Surat perjanjian kerjasama kontrak antara pemohon notifikasi dengan industri kosmetika diluar wilayah indonesia yang disahkan oleh notaris
  6. Certificate of Free Sale (CFS) (khusur impor dari luar negara ASEAN) dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang atau lembaga yang diakui di negara asal dan dilegalisasi oleh Kedutaan Besar/Konsulat Jendral Republik Indonesia Setempat/Apostille oleh pejabat yang berwenang di negara asal kecuali untuk kosmetika kontrak.
  7. Sertifikat good manufacturing practice atau surat pernyataan penerapan good manufacturing practice untuk industri Kosmetika yang berlokasi di ASEAN
  8. Sertifikat goog manufacturing practice untuk industri kosmetika yang berlokasi diluar negara ASEAN atau Industri Kosmetika di negara ASEAN yang menerima kontrak produksi, dikeluarkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang atau lembaga yang diakui di negara asal dan dilegalisasi oleh Kedutaan Besar/Konsulat Jendral Republik Indonesia setempat/Apostille oleh pejabat yang berwenang di negara asal.
  9. Sertifikat merk (jika ada)
  10. Perjanjian lisensi merk (jika penerima lisensi merk)
  11. Surat pernyataan terkait merk
  SYARAT BPOM RI

Persyaratan dokumen produk Impor

Tata cara pengajuan notifikasi kosmetik :

  1. Pemohon mengisi template notifikasi melalui website notifikos BPOM dan mengirimkannya jika telah di isi lengkap.
  2. Pemohon akan menerima surat perintah bayar (SPB) melalui sistem
  3. Pemohon akan menerima nomer ID setelah pembayaran diverifikasi
  4. Setiap produk yang telah mendapatkan nomer ID akan dilakukan verifikasi template notifikasi
  5. Setelah hasil verifikasi template notifikasi dan ingredient dinyatakan lengkap, akan dikeluarkan nomer notifikasi dalam jangka waktu 14 hari kerja (HK) dan 3 hari kerja (HK) untuk sediaan wangi-wangian.

Masa berlaku notifikasi kosmetik

  • Notifikasi berlaku dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun
  • Setelah jangka waktu berahir, pemohon harus memperbaharui notifikasi. Untuk memperpanjang notifikasi mengikuti tata cara pengajuan PEMBAHARUAN NOTIFIKASI dengan ketentuan bahwa tidak terjadi perubahan baik pada formula maupun dokumen administrasi.

Biaya Notifikasi kosmetik adalah :

  • Rp. 1.500.000 untuk kosmetik yang diproduksi diluar wilayah ASEAN
  • Rp. 500.000 untuk kosmetik yang diproduksi di wilayah ASEAN

Bagaimana caranya Notifikasi Kosmetik

Adi