pelaporan pernikahan luar negeri

Pelaporan Pernikahan Luar Negeri – Saat akan melangsungkan pernikahan, ada beberapa persyaratan dan prosedur yang harus di penuhi. Agar pernikahan tersebut memiliki status hukum yang jelas. Ada hukum dan akad yang harus di laksanakan, supaya ke depannya tidak terjadi permasalahan terkait legalitas pernikahan tersebut. Hal ini juga berlaku bagi WNI yang akan menikah di luar negeri dengan sesama WNI ataupun dengan WNA, calon mempelai wajib memenuhi persyaratan sesuai hukum yang berlaku.

 

Pelaporan Pernikahan Luar Negeri Terpercaya

Pasangan yang menikah di luar negeri apabila memutuskan untuk melanjutkan kehidupan di Indonesia. Harus melakukan pelaporan pernikahan luar negeri di catatan sipil sesampainya di Indonesia.  Di Indonesia, perkawinan yang di lakukan di luar negeri harus mencatatkan peristiwa pernikahan tersebut sesuai dengan peraturan UU nomor 1 THN 1970 mengenai perkawinan. Bagi pasangan muslim, dapat mencatat perkawinannya di KUA sedangkan untuk pasangan nonmuslim pelaporan pernikahan luar negeri di catatan sipil.

 

Pelaporan Pernikahan Luar Negeri di Catatan Sipil

 

Batas Waktu Pelaporan Pernikahan Luar Negeri di Catatan Sipil

Pernikahan di katakan sah di mata hukum Indonesia apabila di lakukan sesuai dengan hukum yang berlaku. Bahkan saat pernikahan tersebut di langsungkan di luar negeri sekalipun. Perkawinan antar sesama WNI ataupun WNI dengan WNA yang melangsungkan pernikahan di luar negeri sesuai dengan UU nomor 23 THN 2006. Terkait Adminduk pasal 37 ayat empat wajib melakukan pelaporan pernikahan luar negeri di catatan sipil selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah pasangan tersebut kembali ke negara Indonesia. Karena pencatatan pernikahan di luar negeri ini sifatnya administrasi. Maka apabila pernikahan tersebut tidak di catatkan akan di anggap tidak sah oleh negara. Dan apabila terjadi kelalaian dalam pelaporan akan di kenakan denda sesuai dengan peraturan tertulis di catatan sipil.

  Persyaratan Sebelum Menikah

 

Batas Waktu Pelaporan Pernikahan Luar Negeri di Catatan Sipil

 

Definisi pelaporan pernikahan luar negeri untuk Pernikahan Campuran

Sesuai dengan UU nomor 1 THN 1974 pasal 57 perkawinan. Definisi pernikahan Campuran yaitu “perkawinan antara 2 orang di Indonesia tunduk dengan hukum yang berlainan, di karenakan berbeda kewarganegaraan”. Jika pernikahan di langsungkan di luar negeri, kemudian pasangan tersebut mencatat pernikahan di Indonesia maka berlaku ketentuan. Yaitu: perkawinan WNI yang di lakukan dengan sesama WNI atau dengan WNA (perkawinan campuran) yang di langsungkan di luar negeri, sesuai UU perkawinan pasal 56 ayat satu. harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Pernikahan tersebut dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku dimana pernikahan tersebut dilangsungkan
  • Bagi WNI harus melangsungkan pernikahan dengan tidak melanggar ketentuan-ketentuan undang-undang perkawinan

 

Bagaimana Definisi Pernikahan Campuran

Dasar Hukum pelaporan pernikahan luar negeri

Namun bukan berarti perkawinan tersebut sah dan di akui oleh hukum Indonesia, karena apabila terjadi pernikahan beda agama dalam hal ini pernikahan beda agama tidak di akui kesahihannya berdasarkan UU perkawinan Indonesia, maka pernikahan tersebut masuk kategori “abu-abu” di mata hukum Indonesia.

Namun demikian, sesuai ketentuan atau pasal lain, pernikahan yang di lakukan sesuai dengan ketentuan hukum di nwgara pernikahan tersebut di langsungkan (di buktikan dengan dokumen akte nikah) maka akte pernikahan ini bersifat universal serta bisa di catatkan di catatan sipil Indonesia.

 

Dokumen Persyaratan pelaporan pernikahan luar negeri Pencatatan Perkawinan Di Catatan Sipil

Sebelum melakukan pelaporan penerimaan luar negeri di catatan sipil, Anda harus mempersiapkan dokumen penting yang menjadi persyaratannya, apa saja dokumen syarat dan bagaimana prosedurnya? Simak penjelasan kami di bawah ini:

  • Kutipan akta pernikahan yang di peroleh dari negara dimana pernikahan tersebut dilangsungkan dan sudah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia serta sudah disuperlegalisasi Perwakilan RI di negara tersebut
  • Surat keterangan pernikahan dari KBRI
  • Fotocopy akte lahir milik suami dja istri
  • Fotocopy paspor suami
  • Fotocopy kartu identitas diri atau KTP
  • Fotocopy kartu keluarga atau KK
  • Pas photo berukuran 4×6 sebanyak 3 lembar dengan background merah
  Selamatan Sebelum Pernikahan: Tradisi dan Maknanya

 

Dokumen Persyaratan Pencatatan Perkawinan Di Catatan Sipil

 

Melakukan Pernikahan di Luar Negeri, Jangan Lupa Untuk Melapor ke KBRI

Bagi WNI yang menikah di luar negeri dengan WNI atau dengan WNA, jangan sampai tidak melaporkan pernikahannya di KBRI atau kedutaan besar republik Indonesia atau ke instansi berwenang di negara yang menjadi tempat melangsungkan pernikahan tersebut. Karena apabila tidak melapor peristiwa pernikahan tersebut, akibatnya perkawinan akan dipertanyakan status legalitas dan tidak sah di hukum perkawinan.

 

Cara Melakukan Pernikahan di Luar Negeri, Jangan Lupa Untuk Melapor ke KBRI

Peraturan Pelaporan Pernikahan Luar Negeri

Seperti yang tertuang di UU nomor 12 pasal 37 tahun 2006 ayat satu tentang Adminduk menjelaskan 2 tugas yang wajib di lakukan pasangan menikah tersebut, pertama wajib mencatat pernikahan di instansi berwenang yang ada di negara tersebut. Apabila di negara itu tidak ada instansi yang mengurus pencatatan pernikahan bagi orang asing, maka bisa mencatat pernikahan di perwakilan Indonesia yang ada di negara tersebut. Kedua, pasangan yang menikah di luar negeri harus melapor ke perwakilan Indonesia di tempat itu.

Penjabaran lebih lanjut sebelum melakukan pelaporan pernikahan luar negeri di catatan sipil Indonesia, juga di jelaskan dalam peraturan presiden atau Perpres pasal 70-73 nomor 25 THN 2008 mengenai persyaratan serta tata cara pendaftaran di catatan sipil, pasangan harus memenuhi persyaratan atau dokumen akta pernikahan yang di keluarkan negara setempat, selain itu juga wajib melampirkan paspor Indonesia, KTP suami istri (khusus bagi pasangan sesama WNI).

  Nikah Gereja Tanpa Catatan Sipil

 

Kelanjutan Pelaporan pernikahan luar negeri

Apabila persyaratan tersebut lengkap dan benar, pejabat konsuler akan segera mencatat pelaporan tersebut ke daftar perkawinan WNI.

Pasangan suami istri juga akan di beri surat bukti pernikahan dari negara setempat. Dokumen inilah nantinya yang akan menjadi salah satu syarat yang harus di lampirkan untuk dibawa ke catatan sipil untuk proses pelaporan pernikahan luar negeri di catatan sipil setelah sampai di Indonesia.

 

Apa Saja Persyaratan Pelaporan Pernikahan Luar Negeri di Catatan Sipil

 

Pengurusan pelaporan pernikahan luar negeri

Tidak Memiliki Waktu Untuk Mengurus Pelaporan Pernikahan Luar Negeri di Catatan Sipil Indonesia?

Bagi pasangan yang tidak memiliki waktu untuk mengurus dokumen syarat pelaporan di catatan sipil sendiri, Anda bisa memanfaatkan jasa pengurusan dokumen terkait lho. Di Indonesia sendiri, ada banyak sekali biro jasa yang menawarkan pengurusan terkait dokumen penting termasuk juga dalam pengurusan pelaporan pernikahan di catatan sipil, salah satunya perusahaan kami yaitu PT Jangkar Global Group.

 

Jasa Pelaporan pernikahan luar negeri Terbaik

Kami adalah perusahaan yang sudah terdaftar di kementerian HAM dan hukum sejak tahun 2018. Kantor alamat kami jelas, sehingga kredibilitas dan legalitas sudah tidak diragukan lagi. Kami juga memiliki karyawan yang profesional dan ahli dalam bidangnya. Tak hanya itu, kami juga tidak membebankan biaya jasa pengurusan dengan harga tinggi. Jadi jangan sampai salah pilih, pastikan untuk menggunakan PT Jangkar Global Group sebagai partner terbaik Anda.

 

Kesimpulan pelaporan pernikahan luar negeri 

Meski birokrasi di Indonesia terbilang sulit dalam pengurusan pernikahan luar negeri dan urusan yang berkaitan dengan hal ini, jangan jadikan sebagai alasan untuk tidak melaporkan pernikahan Anda ke catatan sipil atau ke KUA setempat. Karena bagaimanapun, pernikahan adalah momen sakral yang akan menjadi satu-satunya momen seumur hidup.

Jangan sampai pernikahan yang sudah Anda lakukan tidak sah dan di anggap tidak ada oleh negara ya. Terlebih jika pernikahan tersebut di langsungkan di luar negeri yang sudah pasti membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Jadi, terkait masalah pelaporan pernikahan luar negeri di catatan sipil ini wajib di lakukan bagi siapa saja yang menikah dengan sesama WNI atau dengan WNA sekalipun.

Semoga artikel kami bermanfaat untuk Anda yang membacanya.

Adi