Transkrip dan Legalisasi ijazah

Transkrip dan Legalisasi ijazah

Transkrip dan Legalisasi ijazah, Menetap di luar negeri untuk studi atau pun bekerja memang sudah menjadi keputusan yang lumrah saat ini. Nah, perlu diketahui, sebelum mengurus visa, warga negara Indonesia harus melakukan legalisir dokumen terlebih dahulu. Bagi yang ingin melanjutkan studi, maka harus melakukan legalisasi ijazah asli dan transkrip untuk keperluan visa.

 

Transkrip nilai Adalah

Ijazah dan transkrip nilai tersebut biasanya harus melewati tiga kali tahap legalisir di tiga kementerian jika ingin dibawa ke luar negeri. Nah, bagi yang baru pertama kali mengurus visa dan belum tahu prosedur dan tempat legalisir, simak ulasan berikut ini hingga selesai.

Baca juga : jasa legalisir ijazah dan transkrip nilai

 

legalisasi transkrip dan legalisasi ijazah untuk keperluan visa

 

Di mana Mengurus Legalisasi Ijazah Asli dan Transkrip

Berbeda dengan keperluan domestik, untuk mengurus visa diperlukan proses yang cukup lama dan dilakukan di beberapa tempat. Jika mengurus legalisasi dokumen untuk keperluan di Indonesia cukup pada instansi yang menerbitkannya, maka tidak demikian untuk urusan ke luar negeri. Pihak terkait harus melakukan legalisasi dokumen miliknya di tiga kementerian jika ingin dibawa keluar negeri.

 

Bahkan, biasanya untuk melakukan legalisir ijazah dan transkrip tidak cukup di tiga kementerian saja. Ada juga yang disertakan legalisir dari seorang notaris. Cukup banyak, ya! Nah, bagi yang masih awam mengenai legalisasi ijazah asli dan transkrip untuk keperluan visa, tidak perlu bingung.

  Penyetaraan Ijazah SD: Peluang Karir dan Pendidikan Anak Anda

 

dimana mengurus legalisasi transkrip dan legalisasi ijazah untuk keperluan visa

Proses Transkrip dan Legalisasi ijazah

Pertama bawa ijazah asli dan transkrip nilai kepada penerbit, yakni Kementerian Ristek Dikti untuk dilegalisir. Setelah itu, datangi kantor notaris jika perlu, untuk meminta legalisir Ijazah dan transkrip tersebut. Setelah kedua pihak di atas, selanjutnya datangi Kementerian Hukum dan Ham untuk proses legalisir berikutnya.

 

Karena dokumen ini akan dibawa ke luar negeri, jangan lupa juga untuk melakukan legalisir kepada Kementerian Luar Negeri. Terakhir, mintalah legalisir kepada Kedutaan Besar negara yang akan dikunjungi tersebut. Nah, untuk lebih jelasnya, berikut tempat legalisasi ijazah asli dan transkrip untuk keperluan visa:

 

  •  Kementerian Ristek Dikti.
  • Notaris.
  • Kementerian Hukum dan Ham.
  • Kementerian Luar Negeri.
  • Kedutaan Negara yang bersangkutan atau yang ingin dikunjungi.

 

transkrip dan legalisasi ijazah

Prosedur Pengurusan Transkrip untuk Keperluan Visa

Bagi yang sudah sering menetap di luar negeri tentu tidak akan asing dengan segala prosedur pengurusan visa, termasuk legalisir dokumen. Namun, berbeda dengan yang baru pertama kali mengurus visa. Namun, jangan khawatir, prosedur pengurusan tersebut tidak sesulit yang dibayangkan. Cukup ikuti beberapa prosedur berikut ini:

 

1. Melengkapi Persyaratan Legalisir

Bagi yang sedang ingin mengurus legalisasi ijazah dan transkrip nilai untuk keperluan visa, penting untuk mengetahui persyaratannya. Ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi sebagai syarat legalisasi ijazah dan transkrip nilai tersebut. Berikut beberapa persyaratan legalisasi ijazah dan transkrip yang harus dilengkapi:

 

  • Ijazah asli.
  • Transkrip nilai asli.
  • Surat rekomendasi dari kampus.
  • Photo copy KTP
  • Paspor
  Alamat Dikti Penyetaraan Ijazah

 

Melengkapi Persyaratan Legalisir transkrip dan legalisasi ijazah

 

2. Mengurus Legalisir di Kementerian Ristek Dikti

Setelah semua persyaratan dokumen telah terpenuhi, maka selanjutnya yakni mendatangi kantor Kementerian Ristek Dikti. Kementerian tersebut merupakan pihak pertama yang di beri permohonan untuk melakukan legalisasi ijazah dan transkrip. Hal itu karena Kementerian Ristek Dikti lah yang dapat menerbitkan kedua dokumen tersebut.

 

Untuk proses legalisasi pada Kementerian Ristek Dikti biasanya membutuhkan waktu selama kurang lebih 4 hari. Perlu mengetahui pula, bahwa ada biaya administrasi untuk melakukan legalisasi dokumen pada kementerian tersebut.

 

Mengurus Legalisir transkrip dan legalisasi ijazah di Kementerian Ristek Dikti

 

3. Melakukan Legalisir di Kementerian Hukum dan HAM

Nah, jika proses legalisasi di Kementerian Ristek Dikti telah selesai, maka selanjutnya yakni melakukan legalisasi di KEMENKUMHAM. Sebenarnya ada satu instansi yang bisa mendatangi untuk mengurus legalisasi sebelum Kementerian Hukum dan HAM, yakni notaris. Namun, umumnya langsung melakukan legalisasi ke Kementerian Hukum dan Ham setelah Ristek Dikti.

 

Waktu yang di butuhkan untuk proses legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM terbilang cukup singkat di banding Ristek Dikti. Di sini hanya memperlukan waktu sekitar 2 hari untuk menyelesaikan proses legalisasi.

 

Melakukan Legalisir transkrip dan legalisasi ijazah di Kementerian Hukum dan HAM

 

4.  MeLegalisir Dokumen di Kementerian Luar Negeri

Tahapan selanjutnya yakni melakukan legalisasi ke Kementerian Luar Negeri. Bawa dokumen yang telah di legalisasi di dua Kementerian sebelumnya untuk proses legalisasi di Kemlu.

 

Untuk lama proses legalisasi di Kementerian Luar Negeri sama dengan dua Kementerian sebelumnya. Membutuhkan proses pengerjaan selama 2 hari untuk menyelesaikan legalisasi dokumen tersebut.

 

MeLegalisir Dokumen transkrip dan legalisasi ijazah di Kementerian Luar Negeri

 

5. Melanjutkan tahap Legalisir di Kedutaan Negara

Prosedur atau tahapan terakhir yakni melakukan legalisasi ijazah dan transkrip di Kedutaan Negara yang bersangkutan. Jika Malaysia yang di tuju, maka lakukan legalisasi dokumen di kedutaan Malaysia, begitu pula dengan tujuan negara lain.

  Tim Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

 

Proses pengerjaan di Kedutaan negara ini terbilang cukup cepat dari tiga kementerian sebelumnya. Hanya membutuhkan satu hari atau 24 jam saja untuk menyelesaikan proses tersebut.

 

Selain bertanya mengenai prosedur, pasti banyak juga di antaranya yang menanyakan biaya untuk melakukan legalisasi dokumen. Nah, untuk mengurus legalisasi ijazah dan transkrip nilai di tiga kementerian dan satu kedutaan tersebut tidak mahal.

 

 Melanjutkan tahap transkrip dan legalisasi ijazah di Kedutaan Negara

Tips Aman Mengurus Transkrip untuk Keperluan Visa

Jika memang tidak melakukan legalisasi sendiri, tidak perlu bingung. Sekarang sudah banyak sekali agen atau pun biro jasa yang menawarkan  jasa legalisir. Meskipun demikian, perhatikan pula tips berikut ini agar dokumen tetap aman:

 

  • Periksa izin yang di miliki agen.
  • Pastikan biro jasa memiliki nomor telepon dan alamat kantor yang jelas.
  • Hindari menggunakan biro jasa yang hanya menggunakan nomor HP.
  • Wajib untuk waspada dan mengecek jika ada agen berbiaya murah.
  • Jangan pernah setuju untuk membayar biaya tambahan atau pun DP.
  • Cek terlebih dahulu dokumen yang telah selesai di kerjakan sebelum melakukan pembayaran.
  • Mintalah tanda terima kepada agen atau biro jasa yang telah menerima dokumen.

 

Jasa Legalisasi Ijazah Asli dan Transkrip Terpercaya

Banyaknya penipuan yang mengatasnamakan agen atau biro jasa legalisir dokumen sudah banyak memakan korban. Maka dari itu menjadi customer yang cerdas sangat memperlukan di era sekarang. Pilihlah agen atau biro jasa legalisasi ijazah asli dan transkrip  untuk keperluan visa yang kredibel. Jangan pernah asal memilih agen atau jasa namun kecewa di belakang.

 

Percayakan semua urusan legalisasi ijazah dan transkrip untuk keperluan visa kepada kami. Sebagai jasa legalisasi dokumen terpercaya dan kredibel, kami akan mengerjakan semua dokumen dengan tepat waktu dan aman.

 

Mengurus legalisasi ijazah asli dan transkrip untuk keperluan visa memang membutuhkan waktu yang cukup lama. Hal itu tentu akan menghambat kegiatan penting lainnya. Pilih kami menjadi jasa legalisasi dokumen andalan anda. Cukup duduk di rumah, maka kami akan selesaikan semua dokumen anda. Segera hubungi atau kunjungi kantor kami untuk informasi lebih lanjut.

Adi