VISA BELAJAR DI INDONESIA

visa belajar di indonesia
"</div

-visa belajar di indonesia
Ketahui cara membuat visa pelajar untuk kebutuhan menimba ilmu. Perlu di ketahui, proses pengajuan visa pelajar membutuhkan persyaratan dan prosedur khusus. Terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan. Simak informasi lengkap tentang cara membuat visa pelajar, prosedur pengajuan, hingga dokumen yang di butuhkan berikut ini.

VISA BELAJAR DI INDONESIA

Apa itu Visa Pelajar?

-Visa belajar merupakan golongan Visa Tinggal Terbatas. Visa pelajar adalah jenis visa yang di berikan kepada individu yang ingin melanjutkan pendidikan formal di suatu negara. Tujuan utama dari visa pelajar adalah memberikan izin tinggal kepada pemegang visa untuk belajar di institusi pendidikan yang telah di akui oleh pemerintah negara tersebut. Cara membuat visa pelajar harus sesuai dengan persyaratan yang di tentukan oleh negara tujuan. Untuk itu, dokumen yang di butuhkan untuk pengajuannya pun berbeda-beda.

Syarat Membuat Visa Pelajar

Akan tetapi, sebelum mengajukan visa pelajar, siapkan dulu dokumen yang di perlukan. Berikut dokumen yang di butuhkan sebagai syarat membuat visa pelajar:

Identitas diri seperti KTP, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran
Selanjutnya, paspor pemohon visa
Selanjutnya, bukti jaminan finansial seperti letter of sponsorship dan/atau fotokopi buku tabungan,
Selanjuutnya, formulir permohonan pengajuan visa
Selanjutunya, pas foto
Dokumen pendukung lainnya seperti surat penerimaan (letter of acceptance) dari lembaga pendidikan.
-Bagi anda yang ingin belajar di indonesia, kami siap membantu untuk mendapatkan visa belajar di indonesia.

visa belajar di indonesia

Adapun persyaratan untuk mendapatkan visa student, bisa anda klik : http://jangkargroups.blogspot.com/2015/02/izin-belajar-mahasiswa-asing.html

 

Baca Juga : Konsultan Visa Seluruh Dunia

 

BIRO JASA VISA INDONESIA

 

Adi

2 pemikiran pada “VISA BELAJAR DI INDONESIA”

  1. min saya maun nanya cara membuat visa kunjungan sosial budaya untuk berkuliah di Indonesia,.. dan syarat membuat ijin belajar baru dan perpanjangan ijin belajar,.. dan juga selama prosses pembuatan ijinbelajar tersebut WNA yang bersangkutan bleh atau tidak keluar dari Indonesia selama proses ijin belajar tersebut blom jadi? terima kasih atas perhatiaannya

Komentar ditutup.